Kamis, 04 Jun 2026 06:17 WIB

Ini Alasan Ratusan Pasangan di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:56 WIB
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut warga yang mengajukan dispensasi nikah muda beralasan takut anaknya berzina.

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, hal itu sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orang tua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Tamat, kepada selalu.id, Sabtu (30/7/2022).

Tamat menyebut, orangtua yang mengajukan dispensasi nikah anaknya kebanyakan dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama Surabaya mencatat, sebanyak 150 anak Surabaya tahun 2022 mengajukan dispensasi nikah yang rata-rata berumur 17-18 tahun.

"Ada juga karena Married by Accident (MBA), tapi ndak banyak, mereka Terlanjur melakukan hubungan atau mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi,"tuturnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Selain berzina, faktor anak hamil diluar nikah juga alasan orangtua mengajukan dispensasi itu. Sehingga, mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Lebih lanjut, Taman menjelaskan, tidak sedikit pengajuan dispensasi itu ditolak. Sebab, pihaknya harus melihat kasus perkara tersebut.

Kemudian, hakim yang memutuskan perkara. Tapi harus melihat persiapan anak secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Ditolak karena, dari berbagai pertimbangan tidak memenuhi, mungkin dari sisi kedewasaannya belum. Dikhawatirkan nanti kerika berumah tangga justru akibatnya lebih parah," jelasnya.

Dalam pemutusan itu, perkara hakim PA menanyakan bagaimana rencana kedua mempelai tersebut setelah nikah. Orangtua juga nantinya akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Orangtua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab, terhadap kelangsungan mempelai keduanya. Harus dibina, mereka (orangtua) dihadirkan, ditanya bagaima ekonomi, jadi buka sekedar ditetapkan, harus ada bimbingan orangtua," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Kebijakan Luar Negeri Indonesia di Antara Bayang-bayang Kekuasaan Eksekutif

Masalah kebijakan luar negeri yang dianggap menyimpang ini, menurut sejumlah pengamat, bermuara pada lemahnya sistem pengawasan dalam tata pemerintahan.