Selasa, 03 Feb 2026 02:18 WIB

Ini Alasan Ratusan Pasangan di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:56 WIB
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut warga yang mengajukan dispensasi nikah muda beralasan takut anaknya berzina.

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, hal itu sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orang tua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Tamat, kepada selalu.id, Sabtu (30/7/2022).

Tamat menyebut, orangtua yang mengajukan dispensasi nikah anaknya kebanyakan dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama Surabaya mencatat, sebanyak 150 anak Surabaya tahun 2022 mengajukan dispensasi nikah yang rata-rata berumur 17-18 tahun.

"Ada juga karena Married by Accident (MBA), tapi ndak banyak, mereka Terlanjur melakukan hubungan atau mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi,"tuturnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Selain berzina, faktor anak hamil diluar nikah juga alasan orangtua mengajukan dispensasi itu. Sehingga, mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Lebih lanjut, Taman menjelaskan, tidak sedikit pengajuan dispensasi itu ditolak. Sebab, pihaknya harus melihat kasus perkara tersebut.

Kemudian, hakim yang memutuskan perkara. Tapi harus melihat persiapan anak secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

"Ditolak karena, dari berbagai pertimbangan tidak memenuhi, mungkin dari sisi kedewasaannya belum. Dikhawatirkan nanti kerika berumah tangga justru akibatnya lebih parah," jelasnya.

Dalam pemutusan itu, perkara hakim PA menanyakan bagaimana rencana kedua mempelai tersebut setelah nikah. Orangtua juga nantinya akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Orangtua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab, terhadap kelangsungan mempelai keduanya. Harus dibina, mereka (orangtua) dihadirkan, ditanya bagaima ekonomi, jadi buka sekedar ditetapkan, harus ada bimbingan orangtua," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.