Selasa, 21 Jul 2026 22:36 WIB

Ini Alasan Ratusan Pasangan di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:56 WIB
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut warga yang mengajukan dispensasi nikah muda beralasan takut anaknya berzina.

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, hal itu sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orang tua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Tamat, kepada selalu.id, Sabtu (30/7/2022).

Tamat menyebut, orangtua yang mengajukan dispensasi nikah anaknya kebanyakan dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama Surabaya mencatat, sebanyak 150 anak Surabaya tahun 2022 mengajukan dispensasi nikah yang rata-rata berumur 17-18 tahun.

"Ada juga karena Married by Accident (MBA), tapi ndak banyak, mereka Terlanjur melakukan hubungan atau mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi,"tuturnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Selain berzina, faktor anak hamil diluar nikah juga alasan orangtua mengajukan dispensasi itu. Sehingga, mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Lebih lanjut, Taman menjelaskan, tidak sedikit pengajuan dispensasi itu ditolak. Sebab, pihaknya harus melihat kasus perkara tersebut.

Kemudian, hakim yang memutuskan perkara. Tapi harus melihat persiapan anak secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

"Ditolak karena, dari berbagai pertimbangan tidak memenuhi, mungkin dari sisi kedewasaannya belum. Dikhawatirkan nanti kerika berumah tangga justru akibatnya lebih parah," jelasnya.

Dalam pemutusan itu, perkara hakim PA menanyakan bagaimana rencana kedua mempelai tersebut setelah nikah. Orangtua juga nantinya akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Orangtua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab, terhadap kelangsungan mempelai keduanya. Harus dibina, mereka (orangtua) dihadirkan, ditanya bagaima ekonomi, jadi buka sekedar ditetapkan, harus ada bimbingan orangtua," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.