Rabu, 21 Okt 2026 02:44 WIB

Ini Alasan Ratusan Pasangan di Surabaya Ajukan Dispensasi Nikah Muda

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 30 Jul 2022 16:56 WIB
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.
Humas Pengadilan Agama Surabaya, Tamat Zaifudin.

selalu.id - Pengadilan Agama (PA) Surabaya menyebut warga yang mengajukan dispensasi nikah muda beralasan takut anaknya berzina.

Humas PA Surabaya, Tamat Zaifudin mengatakan, hal itu sebagai bentuk perlindungan orang tua terhadap anak.

Baca Juga: Bunda Jelita Surabaya Integrasikan Layanan Ibu dan Bayi Sejak Catin hingga Pascapersalinan

"Alasannya macem-macem, mereka sudah lama menjalin hubungan, cinta lah. Sudah dekat, ada kekhawatiran dari orang tua supaya anak ini tidak terjerumus pada hal-hal yang tidak diinginkan," kata Tamat, kepada selalu.id, Sabtu (30/7/2022).

Tamat menyebut, orangtua yang mengajukan dispensasi nikah anaknya kebanyakan dari pihak perempuan.

Pengadilan Agama Surabaya mencatat, sebanyak 150 anak Surabaya tahun 2022 mengajukan dispensasi nikah yang rata-rata berumur 17-18 tahun.

"Ada juga karena Married by Accident (MBA), tapi ndak banyak, mereka Terlanjur melakukan hubungan atau mau kawin belum cukup umur, akhirnya orang tua yang memintakan dispensasi,"tuturnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Selain berzina, faktor anak hamil diluar nikah juga alasan orangtua mengajukan dispensasi itu. Sehingga, mau tidak mau anak harus dinikahkan.

Lebih lanjut, Taman menjelaskan, tidak sedikit pengajuan dispensasi itu ditolak. Sebab, pihaknya harus melihat kasus perkara tersebut.

Kemudian, hakim yang memutuskan perkara. Tapi harus melihat persiapan anak secara finansial maupun psikologis.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

"Ditolak karena, dari berbagai pertimbangan tidak memenuhi, mungkin dari sisi kedewasaannya belum. Dikhawatirkan nanti kerika berumah tangga justru akibatnya lebih parah," jelasnya.

Dalam pemutusan itu, perkara hakim PA menanyakan bagaimana rencana kedua mempelai tersebut setelah nikah. Orangtua juga nantinya akan dihadirkan dalam perkara tersebut.

"Orangtua kedua belah pihak harus juga bertanggung jawab, terhadap kelangsungan mempelai keduanya. Harus dibina, mereka (orangtua) dihadirkan, ditanya bagaima ekonomi, jadi buka sekedar ditetapkan, harus ada bimbingan orangtua," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kisah Dua Saudara di Nganjuk Merawat Takdir Gamelan Legendaris di Panggung Dunia

Satu paket gamelan lengkap dibanderol mulai Rp90 juta untuk material besi puncu kuningan, sedangkan untuk material full kuningan mencapai Rp300 juta per paket.

Gegara Sampah, Garasi Rumah dan Mobil di Nganjuk Ludes Terbakar

Atas kejadian ini, pihak Damkar mengimbau masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, terutama saat kondisi cuaca berangin, apalagi musim kemarau.

Polda Jatim Minta Mahasiswa Kritis dan Objektif Sikapi Isu Daerah

Polda Jatim komitmen untuk terus memelihara komunikasi yang berkesinambungan dengan elemen mahasiswa demi terciptanya stabilitas kamtibmas yang aman dan damai.

Guru SMK Hamil 8 Bulan Tewas Usai Tabrak Minibus di Mojokerto, Ini Namanya

Peristiwa tragis itu terjadi ketika korban sedang perjalanan hendak menuju tempatnya mengabdi sebagai pendidik di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Gelar Razia Simpatik, Petugas Bagi-bagi Helm SNI Buat Pengendara Taat Pajak di Sidoarjo

Ke depan, operasi simpatik dan penagihan dari rumah ke rumah akan terus digencarkan secara bergiliran di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Sidoarjo.

Pemuda Bawa Truk Tronton Tabrak Tiang PJU di Balongbendo Sidoarjo

Atas kejadian ini, korban mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke rumah sakit. Sementara truknya yang terguling dievakuasi petugas.