Senin, 07 Sep 2026 01:38 WIB

Sidang Kedua Kasus Pencabulan di Shiddiqiyyah Jombang Tetap Digelar Online

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 25 Jul 2022 14:32 WIB
Kuasa hukum Terdakwa Mas Bechi, Rio Ramabaskara
Kuasa hukum Terdakwa Mas Bechi, Rio Ramabaskara

selalu.id - Sidang kedua kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi tetap digelar online, Senin (25/7/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Rio Ramabaskara, mengatakan bahwa alasan sidang online Mas Bechi karena pandemi covid-19. Namun, menurutnya sidang online tersebut tidak bisa menggali lebih dalam.

Baca Juga: Sango Ceramics Indonesia Luncurkan Showroom di Surabaya, Hadirkan Produk Keramik Ekspor

"Untuk menggali lebih detail, harusnya offline. Apalagi sidang ya tertutup jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini udah sampai Surabaya masih online juga jadi tanda tanya besar."kata Rio, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

Rio menyampaikan, sidang kedua ini mengagendakan persyaratan formil dakwaan layak atau tidak.

"Kuasa hukum bisa jawab abis materi perkara. Kan enak jawabannya kalau Terdakwa hadir secara offline apalagi saksi banyak membahas, kalau online kan lucu,"jelasnya.

Pihaknya pun juga telah meminta kepada majelis hakim untuk meminta persidangan Mas Bechi dilaksanakan secara offline

"Kami sudah menyatakan lisan Minggu lalu hari ini sudah serhakan surat tertulis, kami berharap sidang ini diadakan offline"ujarnya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

"Harusnya, fokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, surat dakwaan dari (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku.

Tengku menyampaikan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan PH selama sidang. Diantaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.

Lebih lanjut Tengku menjelaskan bahwa JPU, Hakim, hingga PH Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring.

"Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diataranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.