Sidang Kedua Kasus Pencabulan di Shiddiqiyyah Jombang Tetap Digelar Online
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 25 Jul 2022 14:32 WIB
selalu.id - Sidang kedua kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi tetap digelar online, Senin (25/7/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas 1 Surabaya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Rio Ramabaskara, mengatakan bahwa alasan sidang online Mas Bechi karena pandemi covid-19. Namun, menurutnya sidang online tersebut tidak bisa menggali lebih dalam.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Untuk menggali lebih detail, harusnya offline. Apalagi sidang ya tertutup jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini udah sampai Surabaya masih online juga jadi tanda tanya besar."kata Rio, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).
Rio menyampaikan, sidang kedua ini mengagendakan persyaratan formil dakwaan layak atau tidak.
"Kuasa hukum bisa jawab abis materi perkara. Kan enak jawabannya kalau Terdakwa hadir secara offline apalagi saksi banyak membahas, kalau online kan lucu,"jelasnya.
Pihaknya pun juga telah meminta kepada majelis hakim untuk meminta persidangan Mas Bechi dilaksanakan secara offline
"Kami sudah menyatakan lisan Minggu lalu hari ini sudah serhakan surat tertulis, kami berharap sidang ini diadakan offline"ujarnya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Harusnya, fokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, surat dakwaan dari (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku.
Tengku menyampaikan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan PH selama sidang. Diantaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.
Lebih lanjut Tengku menjelaskan bahwa JPU, Hakim, hingga PH Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring.
"Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diataranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi