Kamis, 04 Jun 2026 16:42 WIB

Sidang Kedua Kasus Pencabulan di Shiddiqiyyah Jombang Tetap Digelar Online

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 25 Jul 2022 14:32 WIB
Kuasa hukum Terdakwa Mas Bechi, Rio Ramabaskara
Kuasa hukum Terdakwa Mas Bechi, Rio Ramabaskara

selalu.id - Sidang kedua kasus pencabulan di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang dengan terdakwa Mas Bechi tetap digelar online, Senin (25/7/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, sementara terdakwa berada di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Kuasa Hukum Terdakwa, Rio Ramabaskara, mengatakan bahwa alasan sidang online Mas Bechi karena pandemi covid-19. Namun, menurutnya sidang online tersebut tidak bisa menggali lebih dalam.

Baca Juga: Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

"Untuk menggali lebih detail, harusnya offline. Apalagi sidang ya tertutup jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Ini udah sampai Surabaya masih online juga jadi tanda tanya besar."kata Rio, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/7/2022).

Rio menyampaikan, sidang kedua ini mengagendakan persyaratan formil dakwaan layak atau tidak.

"Kuasa hukum bisa jawab abis materi perkara. Kan enak jawabannya kalau Terdakwa hadir secara offline apalagi saksi banyak membahas, kalau online kan lucu,"jelasnya.

Pihaknya pun juga telah meminta kepada majelis hakim untuk meminta persidangan Mas Bechi dilaksanakan secara offline

"Kami sudah menyatakan lisan Minggu lalu hari ini sudah serhakan surat tertulis, kami berharap sidang ini diadakan offline"ujarnya.

Baca Juga: SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

"Harusnya, fokus dari Kejari Jombang lalu dialihkan ke sini (PN Surabaya). Kemudian, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap, tidak ada adanya ancaman dan sebagainya," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus mengatakan, surat dakwaan dari (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Iya, kalau kita iya, kita sudah yakin dengan surat dakwaan yang kita buat," kata Tengku.

Tengku menyampaikan, pihaknya telah mendengar beberapa poin keberatan yang diajukan PH selama sidang. Diantaranya, kewenangan mengadili terhadap fatwa dari MA.

Baca Juga: Maling yang Sering Bobol Rumah di Kawasan Semampir Surabaya Ditangkap, Ini Namanya

"Nanti akan kita tanggapi, karena prosedur itu sudah kita lalui mekanismenya dengan benar," ujarnya.

Lebih lanjut Tengku menjelaskan bahwa JPU, Hakim, hingga PH Mas Bechi juga masih memperdebatkan perihal pemindahan penahanan di Rutan Klas 1 Surabaya di Sidoarjo. Namun, sidang tetap digelar secara daring.

"Kita sudah yakin, ada beberapa poin keberatan yang diajukan kuasa hukum, diataranya kewenangan mengadili nanti akan kita tanggapi," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sedan Baleno Terbakar di SPBU Probolinggo, di Dalam Mobil Petugas Temukan 8 Jeriken Isi Petralite

Setelah pembasahan usai petugas menemukan sekitar delapan jeriken di dalam sedan Suzuki Baleno yang terbakar.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.

Respons Santai Istana usai Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung

Presiden Prabowo sebelumnya melakukan pergantian kepemimpinan di BGN sebagai bagian dari evaluasi dan penguatan pelaksanaan program prioritas pemerintah.