Jenazah di Makam Khusus Covid Surabaya Boleh Dipindah ke TPU, Begini Aturannya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 20 Jul 2022 19:15 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemindahan makam Covid-19. SE tersebut disebutkan, pemindahan makam hanya untuk warga yang hendak memindahkan makam keluarganya ke luar Surabaya.
Pemindahan makam khusus Covid-19 yakni di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dilakukan dengan ketentuan, jenazah sudah dimakamkan lebih selama satu tahun.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id," tulis SE yang tersebut.
"Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang kurangnya selama 1 (satu) tahun, mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW dan/atau pengelola makam tujuan,"ujar Eri
Untuk biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.
"Seluruh pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,"tegasnya.
Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eny Nurotul menambahkan, pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan antar tempat pemakaman umum dalam kota Surabaya.
Sehingga, warga Surabaya yang keluarganya dimakamkan di makam Covid-19 Surabaya dan ingin pindah di TPU Surabaya tidak bisa.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
"Jadi, misalnya ada warga luar Surabaya yang dulu harus dimakamkan secara protokoler di makam Covid-19, sekarang bisa mengajukan pemindahan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/7/2022).
Namun, untuk perizinan pemindahan dan pengangkutan jenazah itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Akan tetapi, harus ada rekomendasi Dinas Kesehatan.
"Berkasnya yang harus disiapkan adalah surat permohonan dari ahli waris, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan persetujuan keluarga. Di sswalfa.surabaya.go.id itu ada semua, tinggal upload," tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua orang yang mengajukan pemindahan makam. Yakni dari TPU Keputih ke Taman Pahlawan dan kedua dari TPU Keputih ke makam di Lawang.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Saat ini, warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19, sudah diperbolehkan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) biasa.
"Mereka tidak harus dimakamkan di TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat. Kalau untuk makam covid-19 tetap di Babat Jerawat dan Keputih. Kalau dia minta di makam kampung, nggih monggo," terangnya.
Ia menambahkan,sejak Juni 2022 sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan di Makam COVID-19.
"Sudah tidak ada (yang dimakamkan di Makam covid-19 )," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi