Rabu, 22 Jul 2026 19:38 WIB

Jenazah di Makam Khusus Covid Surabaya Boleh Dipindah ke TPU, Begini Aturannya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 20 Jul 2022 19:15 WIB
Pemakaman khusus Covid-19
Pemakaman khusus Covid-19

selalu.id - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemindahan makam Covid-19. SE tersebut disebutkan, pemindahan makam hanya untuk warga yang hendak memindahkan makam keluarganya ke luar Surabaya.

Pemindahan makam khusus Covid-19 yakni di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babat Jerawat dilakukan dengan ketentuan, jenazah sudah dimakamkan lebih selama satu tahun.

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

"Permohonan pemindahan makam diajukan melalui sswalfa.surabaya.go.id," tulis SE yang tersebut.

"Jenazah yang akan dipindahkan telah dimakamkan sekurang kurangnya selama 1 (satu) tahun, mendapat persetujuan tertulis dari RT/RW dan/atau pengelola makam tujuan,"ujar Eri

Untuk biaya yang ditimbulkan akibat pemindahan jenazah menjadi tanggung jawab pemegang izin.

"Seluruh pelaksanaan kegiatan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat,"tegasnya.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Eny Nurotul menambahkan, pengajuan tidak berlaku untuk pemindahan antar tempat pemakaman umum dalam kota Surabaya.

Sehingga, warga Surabaya yang keluarganya dimakamkan di makam Covid-19 Surabaya dan ingin pindah di TPU Surabaya tidak bisa.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

"Jadi, misalnya ada warga luar Surabaya yang dulu harus dimakamkan secara protokoler di makam Covid-19, sekarang bisa mengajukan pemindahan," ujarnya saat ditemui di Kantornya, Rabu (20/7/2022).

Namun, untuk perizinan pemindahan dan pengangkutan jenazah itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu. Akan tetapi, harus ada rekomendasi Dinas Kesehatan.

"Berkasnya yang harus disiapkan adalah surat permohonan dari ahli waris, surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan persetujuan keluarga. Di sswalfa.surabaya.go.id itu ada semua, tinggal upload," tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, sejauh ini, baru ada dua orang yang mengajukan pemindahan makam. Yakni dari TPU Keputih ke Taman Pahlawan dan kedua dari TPU Keputih ke makam di Lawang.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Saat ini, warga Surabaya yang meninggal karena Covid-19, sudah diperbolehkan untuk dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) biasa.

"Mereka tidak harus dimakamkan di TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat. Kalau untuk makam covid-19 tetap di Babat Jerawat dan Keputih. Kalau dia minta di makam kampung, nggih monggo," terangnya.

Ia menambahkan,sejak Juni 2022 sudah tidak ada jenazah yang dimakamkan di Makam COVID-19.

"Sudah tidak ada (yang dimakamkan di Makam covid-19 )," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Tabrak Truk Parkir, Pasutri di Mojokerto Tewas 

Petugas Unit Gakkum saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kecelakaan yang merenggut nyawa pasangan suami istri tersebut.

Ketika Wabup Sidoarjo Mimik Pakai Dana Pribadi Bangun Jembatan Kedungbanteng–Balongdowo

Setelah bertahun-tahun menunggu realisasi pembangunan, akses yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat tersebut kini memasuki tahap pemasangan box culvert.

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.