Senin, 07 Sep 2026 04:05 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Shiddiqiyyah Minta Sidang Digelar Offline

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 14:07 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesatren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Mas Bechi, di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) digelar tertutp dan daring.

I Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara onilne. Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," kata I Gede, usai persidangan perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede keheranan, pasalnya menurut Gede pihaknya belum menerima BAP

"Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP nya belum dikasih," keluhnya.

"Kami juga ajukan itu (BAP) Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal-hal dasar KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

"Selama ini juga keluarga besar Mas Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,"jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Mia mengatakan, dalam isi pembacaan dakwaan tersebut yakni sesuai pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

PAMDI Surabaya Soroti Izin dan Citra Pentas Dangdut, Sekaligus Kejar Pengakuan UNESCO

Ia mendorong para penyanyi dan pelaku seni dangdut mengedepankan etika, termasuk dalam penampilan di atas panggung.

Cegah Busa Masuk Kalimas Surabaya, PJT I Alirkan Pasokan Air Tambahan dari Waduk Sutami

PJT I terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan keamanan pasokan air baku bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

Air PDAM Surabaya Keruh dan Berbusa di Belasan Kawasan, Warga Keluhkan Bau Kimia

Gangguan dilaporkan terjadi di sejumlah kawasan, mulai dari Banyu Urip, Lakarsantri, Gunung Sari, Babatan, Wiyung, Manukan, Kedurus, Petemon, dan lainnya.

Dua Rumah Terbakar di Mojokerto, Terdengar Tiga Kali Ledakan

Api berasal dari freon kulkas yang diduga mengalami korsleting. Akibat kejadian itu, rumah dan semua perabotan serta peralatan elektronik hangus terbakar.

DPRD Surabaya Soroti Data Warga: Baru Dibetulkan Saat Butuh Bantuan, BPJS hingga Waris

Cahyo menilai Dispendukcapil Surabaya perlu memetakan data yang belum mutakhir maupun tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Melon Hidroponik jadi Magnet Baru Wisata Edukasi di Candi Negoro, Sidoarjo

Greenhouse seluas 400 meter persegi menjadi pusat pengembangan wisata ini.