Kamis, 04 Jun 2026 07:32 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Shiddiqiyyah Minta Sidang Digelar Offline

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 14:07 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesatren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Mas Bechi, di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) digelar tertutp dan daring.

I Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara onilne. Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.

Baca Juga: Biadabnya Cara Ayah Tiri di Surabaya saat Setubuhi Anak Kembarnya hingga Hamil

"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," kata I Gede, usai persidangan perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede keheranan, pasalnya menurut Gede pihaknya belum menerima BAP

"Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP nya belum dikasih," keluhnya.

"Kami juga ajukan itu (BAP) Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal-hal dasar KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Biadab! Pria di Surabaya Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Salah Satunya Hamil

"Selama ini juga keluarga besar Mas Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,"jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Mia mengatakan, dalam isi pembacaan dakwaan tersebut yakni sesuai pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Modus Gantian Pijat, Pria di Mojokerto Ini Cabuli Anak Tiri

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Jawaban Pemkot Surabaya soal Polemik Pembangunan Lapangan Padel di Keputih

Camat Sukolilo Surabaya, M Aries Hilmi mengatakan telah meminta klarifikasi kepada pengembang terkait status lahan yang dipersoalkan warga. Hasilnya begini.

Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Fathoni mengatakan predikat Kota Layak Anak yang selama ini disandang Surabaya harus dibuktikan melalui tindakan tegas ketika terjadi kasus eksploitasi anak.

Maling SPPG Itu Bernama Dadan Hindayana

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Dudung Abdurachman membenarkan salah satu pemicu Dadan dicopot dari Kepala BGN adalah dugaan jual beli SPPG.

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Ini Dugaan Kasusnya

Saat ditahan, Dadan mengenakan rompi merah muda dengan dikawal penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung.

SIER Bantu Pelajar Tebus Ijazah yang Tertahan, Aksi Nyata Dukung Dunia Pendidikan

Plt Direktur Utama PT SIER, Lussi Erniawati, mengatakan bahwa pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masa depan generasi muda.

Foto: Menikmati Rintik Hujan hingga Kuliner di Jalan Hefang Hangzhou

Sore ini, Rabu, 3 Juni 2026, Jalanan Hefang atau Qinghefang terpantau diguyur hujan. Suasananya syahdu.