Selasa, 03 Feb 2026 10:48 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Shiddiqiyyah Minta Sidang Digelar Offline

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 14:07 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesatren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Mas Bechi, di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) digelar tertutp dan daring.

I Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara onilne. Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.

Baca Juga: Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," kata I Gede, usai persidangan perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede keheranan, pasalnya menurut Gede pihaknya belum menerima BAP

"Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP nya belum dikasih," keluhnya.

"Kami juga ajukan itu (BAP) Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal-hal dasar KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

"Selama ini juga keluarga besar Mas Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,"jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Mia mengatakan, dalam isi pembacaan dakwaan tersebut yakni sesuai pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Menggantung 2 Bulan, Pihak Terlapor Malah Tantang Pihak Korban

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Libra Mulai Temukan Kebahagiaan, Pisces Akhirnya Keluar dari Zona Nyaman

Lalu, bagaimana ramalan zodiak kalian? Berikut ramalan zodiak hari ini, dibahas lengkap.

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.