Rabu, 22 Jul 2026 16:31 WIB

Kuasa Hukum Terdakwa Pencabulan di Shiddiqiyyah Minta Sidang Digelar Offline

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 18 Jul 2022 14:07 WIB
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika
Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesanten Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika

selalu.id - Kuasa Hukum Terdakwa kasus pencabulan di Pondok Pesatren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Mas Bechi, di PN Surabaya, Senin (18/7/2022) digelar tertutp dan daring.

I Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara onilne. Menurutnya, sidang tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede mengganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke PN Surabaya dianggap sia-sia lantaran online.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

"Kalau di Surabaya hadirkan dong biar kita sama-sama merasakan keadilan, apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji," kata I Gede, usai persidangan perdana Mas Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (18/7/2022).

Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede keheranan, pasalnya menurut Gede pihaknya belum menerima BAP

"Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP nya belum dikasih," keluhnya.

"Kami juga ajukan itu (BAP) Kenapa sulit banget hal itu. Itu kan hal-hal dasar KUHP," imbuhnya.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

"Selama ini juga keluarga besar Mas Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Sehingga peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,"jelasnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Mia Amiati, mengatakan bahwa nantinya sidang kedua akan dilanjutkan, Senin (25/7/2022) mendatang dengan agenda Eksepsi dari kuasa hukum.

Mia mengatakan, dalam isi pembacaan dakwaan tersebut yakni sesuai pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. Dengan
Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana 12 tahun.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

Kemudian, pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun. Lalu 294 KUHP ayat 2 kedua ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Bukti dan saksi sudah dipegang berdasarkan penyidikan," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Seorang Kakek di Mojokerto jadi Korban Gendam, Motor Supra Kesayangan Raib

Peristiwa itu terjadi di area Perumahan Flower Garden, Dusun Glonggongan, Desa Sumbertebu, Kecamatan Bangsal. Korban saat itu tengah mencari rumput.

Resmikan Closed Barn di Pasuruan, Wamenko Pangan Dorong Pengembangan Sapi Perah Dataran Rendah

Inovasi tersebut diyakini dapat menjadi terobosan untuk meningkatkan produksi susu nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor.

Dr WP Djatmiko soal OTT Bupati Lombok Barat: Biaya Politik Tinggi hingga Lemahnya Pengawas Internal

Sebaliknya, publik harus mendorong reformasi sistemik pada legal substance dan legal culture agar kasus-kasus korupsi serupa tidak terus berulang.

Eks Dirut Kebun Binatang Surabaya Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan, sekitar Rp7 miliar dari total kerugian negara diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.