Selasa, 21 Jul 2026 18:33 WIB

Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

selalu.id - GHW (45), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang juga menjabat Ketua INKAI Karate-Do Cabang Surabaya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Mochamad Aulia Suryohadi. Surat permohonan bernomor 01/P.P.Pidana/2026/Sby tertanggal 7 Januari 2026 ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Dalam permohonan itu, tindak pidana yang disangkakan kepada GHW merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan, dengan dasar hukum pengajuan penangguhan mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa klien kami mempunyai kedua orang tua yang sudah tua dan menjadi tulang punggung terhadap orang tuanya dan anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Aulia dalam surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Komitmen Pemkot Surabaya Beri Hak Pendidikan hingga Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab terhadap murid-muridnya sebagai pengajar, sehingga ketidakhadirannya dinilai dapat berdampak pada proses pembinaan yang berjalan.

Sebagai jaminan, Aulia bersama keluarga tersangka, termasuk kakak kandung serta kedua orang tua GHW, menyatakan kesiapan menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Mereka juga menyatakan tersangka siap kooperatif dan hadir setiap kali diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga: Wali Kota Eri Minta Hukuman Berat pada Ayah di Surabaya yang Hamili Anaknya

"Bahwa ada jaminan saya selaku kuasa hukum dari tersangka dan pihak keluarga yaitu kakak kandung dan kedua orang tuanya atau klien kami yang menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi," tambahnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.

MTQ ke-32 Kabupaten Sidoarjo Resmi Ditutup, Berikut Daftar Juaranya

Fenny mengatakan lomba ini sejalan dengan upaya mencetak generasi yang tidak hanya berprestasi, tetapi juga memiliki karakter dan akhlak yang baik.

Harga Emas Antam Hari Ini: Kurang Baik, Seperti Cintamu ke Dia

Kondisi ini menambah tren kurang baik harga emas Antam Logam Mulia yang sempat naik tipis beberapa hari lalu.