Selasa, 03 Feb 2026 02:45 WIB

Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

selalu.id - GHW (45), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang juga menjabat Ketua INKAI Karate-Do Cabang Surabaya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Mochamad Aulia Suryohadi. Surat permohonan bernomor 01/P.P.Pidana/2026/Sby tertanggal 7 Januari 2026 ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Pasca Mediasi Gagal, Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Sukomanunggal Masuk Penyidikan

Dalam permohonan itu, tindak pidana yang disangkakan kepada GHW merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan, dengan dasar hukum pengajuan penangguhan mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa klien kami mempunyai kedua orang tua yang sudah tua dan menjadi tulang punggung terhadap orang tuanya dan anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Aulia dalam surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Anak Menggantung 2 Bulan, Pihak Terlapor Malah Tantang Pihak Korban

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab terhadap murid-muridnya sebagai pengajar, sehingga ketidakhadirannya dinilai dapat berdampak pada proses pembinaan yang berjalan.

Sebagai jaminan, Aulia bersama keluarga tersangka, termasuk kakak kandung serta kedua orang tua GHW, menyatakan kesiapan menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Mereka juga menyatakan tersangka siap kooperatif dan hadir setiap kali diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga: Enam Pencuri Pintu Air Tambak Sidoarjo Dihajar Massa, Kondisi Kritis

"Bahwa ada jaminan saya selaku kuasa hukum dari tersangka dan pihak keluarga yaitu kakak kandung dan kedua orang tuanya atau klien kami yang menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi," tambahnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.