Selasa, 29 Sep 2026 10:43 WIB

Terganjal Kasus Pencabulan, Ketua INKAI Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan

selalu.id - GHW (45), warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, yang juga menjabat Ketua INKAI Karate-Do Cabang Surabaya, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya. Tersangka diduga melakukan pencabulan terhadap salah satu anak didiknya.

Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan melalui kuasa hukum tersangka, Mochamad Aulia Suryohadi. Surat permohonan bernomor 01/P.P.Pidana/2026/Sby tertanggal 7 Januari 2026 ditujukan kepada Kapolrestabes Surabaya dan Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis di Surabaya, Disetubuhi Ayah Tiri Sejak SD hingga Dicekoki Ekstasi

Dalam permohonan itu, tindak pidana yang disangkakan kepada GHW merujuk pada Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemerkosaan, dengan dasar hukum pengajuan penangguhan mengacu pada Pasal 31 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Bahwa klien kami mempunyai kedua orang tua yang sudah tua dan menjadi tulang punggung terhadap orang tuanya dan anaknya masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," ujar Aulia dalam surat permohonan tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Kekerasan Seksual dan Pengantin Pesanan, Amankan Pelatih hingga Tokoh Agama

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa kliennya memiliki tanggung jawab terhadap murid-muridnya sebagai pengajar, sehingga ketidakhadirannya dinilai dapat berdampak pada proses pembinaan yang berjalan.

Sebagai jaminan, Aulia bersama keluarga tersangka, termasuk kakak kandung serta kedua orang tua GHW, menyatakan kesiapan menjamin tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, serta tidak mengulangi perbuatan pidana. Mereka juga menyatakan tersangka siap kooperatif dan hadir setiap kali diperlukan dalam proses hukum.

Baca Juga: Kisah Pilu Bunga, Gadis Tunanetra Korban Kekerasan Seksual Anak Pelimik Panti Asuhan di Surabaya

"Bahwa ada jaminan saya selaku kuasa hukum dari tersangka dan pihak keluarga yaitu kakak kandung dan kedua orang tuanya atau klien kami yang menjamin bahwa klien kami tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak melakukan perbuatan tindak pidana lagi," tambahnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Top 3 News: Ternak Murai Batu hingga Hasil UEFA Nations League 2026

Ketiga berita yang banyak di klik oleh pembaca sangat beragam.

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.

Hasil FIFA Asean Cup 2026: Indonesia vs Malaysia Berbagi Satu Poin

Malaysia masih berada di posisi teratas grup A Fifa Asean Cup 2026 disusul Indonesia di posisi kedua.