Sabtu, 26 Apr 2025 18:56 WIB

Proyek Pemkot Surabaya Bermasalah

Lagi, Ditemukan Indikasi Pelanggaran Pada Lelang LPSE di Proyek Stadion GBT

  • Reporter : Ade Resty
  • | Jumat, 15 Jul 2022 16:44 WIB
Laman lelang pembangunan jalan paving Stadion GBT

Laman lelang pembangunan jalan paving Stadion GBT

selalu.id - Lagi, ditemukan adanya indikasi pelanggaran peraturan LKPP no 12 tahun 2021 pada proses lelang di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemekrintah Kota Surabaya. Dalam draf persyaratan lelang hanya memasukkan satu merek pabrikan saja.

Informasi yang berhasil dihimpun selalu.id, pada lelang pembangunan jalan paving di kawasan Gelora Bung Karno (GBT) yang diupload pada tangga 15 Juli 2022 tersebut terdapat indikasi pelanggaran dengan hanya memasukan satu merek box culfert yakni PT Bumindo Sakti saja di rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).

Baca Juga: DPRD Surabaya Bakal Panggil Adpem Terkait Indikasi Pelanggaran Perpres di LPSE

Hal ini jelas melanggar peraturan LKPP no 12 tahun 2021 yang menyebutkan pelarangan menunjuk atau 'mengarahkan' satu merek produk saja. Disebutkan dalam peraturan tersebut, penunjukkan satu merek pabrikan diperbolehkan hanya berlaku untuk suku cadang, tender cepat serta pembelian e-catalog (pembelian langsung).

Diketahui, di Surabaya terdapat beberapa pabrikan produk box culvert diantaranya PT Calvari, PT Lisa Congcrete, PT Cakrindo Mas, PT Sariton Jaya dan banyak lainnya.

Penunjukkan satu merek pabrikan ini mengundang tanda tanya yang terkesan mengarahkan pembelian untuk produk yang ditunjuk saja.

Direktur CV Sari Jaya Sakti, slah satu kontraktor rekanan Pemerintah Kota Surabaya, Yanto Tohir menyayangkan penunjukkan satu merek pada lelang di LPSE tersebut.

Baca Juga: Indikasi Pelanggaran di LPSE Surabaya, Kabag Adpem Akui Tak Hapal Perpres & LKPP

"Kita sesalkan adanya kondisi ini. Secara aturan seharusnya tidak boleh," keluh Yato saat dikonfirmasi selalu.id, Jumat (15/7/2022).

Yanto menambahkan, pemasukkan satu merek sebagai persyaratan tersebut menimbulkan protes di kalangan kontraktor rekanan dan sisebutkan mencederai semangat berkopetisi dalam bidang pembangunan di Surabaya.

"Kenapa kok hanya satu item saja yang harus satu merek, seangkan item yang lain bisa beberapa merek," protesnya.

Baca Juga: Ada Indikasi Pelanggaran Perpres dan LKPP di LPSE Surabaya

Munculnya indikasi pelanggaran ini menambah daftar karut-marut LPSE di Surabaya. Sebelumnya juga ditemukan beberapa indikasi pelanggaran, salah satunya proses lelang pengerjaan U-Ditch di kawasan Surabaya Barat.

Beberapa pelanggaran ini memicu reaksi DPRD Surabaya dengan berenecana memanggil pihak terkait dalam hal ini Administrasi Pembangunan (Adpemb) serta kelompok kerja (Pokja) LPSE.

"Kami ingin tahu yang memperbolehkan itu. Tentu pendapat hanya pendapat. Tidak menduga-menduga. Kami akan panggil secepatnya, minggu depan dipanggil," kata Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni beberapa waktu lalu. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi