Ini Tanggapan Polisi Tekait Viralnya Pengakuan Pemotor Salah Tilang Elektronik
- Penulis : Ade Resty
- | Selasa, 14 Jun 2022 12:35 WIB
selalu.id - Beredar sebuah video masyarakat luar Surabaya protes dan menunjukkan surat tilang elektronik yang menyasar ke rumahnya. Surat tilang tersebut dikeluarkan oleh Kepolisian Surabaya, sedangkan penerima mengaku tidak merasa ke Surabaya.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @terangmedia itu menunjukkan surat tilang pemilik motor melanggar aturan lalu lintas tidak memakai helm.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
"Iku lur tutugane, Iki loh Surboyo, kapan aku ke Suroboyo lur. Sepeda e loh beda (Ini kelanjutannya. Ini loh Surabaya, kapan saya ke Surabaya lur. Motornya ada beda loh)," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Teddy Chandra menegaskan bahwa surat tersbeut bukan surat tilang. Justru surat itu untuk konfirmasi
"Surat tersebut bukan surat tilang, itu baru surat konfirmasi, hasil capture ETLE mobile berdasarkan alamat yang tertera pada nomor kendaraan, dikirim lah ke surat konfirmasi atau surat pemberitahuan itu," kata Teddy, Selasa (14/6/2022).
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Teddy menjelaskan, surat tilang nyasar itu kemungkinan kendaraannya digunakan orang lain atau juga karena diperjual belikan. Ia pun juga menyebut ada orang lain yang sengaja menggunakan nomor polisi yang sama.
"Sebenarnya bukan nyasar, kita meng-capture berdasarkan nomor kendaraan, jadi dikirim ke alamat yang ada di STNK," jelas Teddy.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
Lebih lanjut Teddy menyampaikan, pemilik motor yang mendapatkan surat tersebut, bisa mengkonfirmasi ke Website yang tertera pada surat tersebut, atau datang ke Gedung Siola. Apakah benar, pengendara melanggar atau tidak.
"Kalau misal merasa tidak melanggar, bisa konfirmasi di website itu, kalau betul melanggar bisa melakukan pembayaran di website itu," pungkasnya. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi