Rabu, 22 Jul 2026 00:24 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jemur Ngawinan Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 10 Jun 2022 16:01 WIB
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya

selalu.id - Tersangka pembuang bayi di Sungai Jemur Ngawinan, Surabaya diamankan polisi, Jumat (10/6/2022). Mayat bayi mengambang di su ngai tersebut sempat membuat warga geger.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco, mengatakan hasil penyelidikan polisi bahwa P melahirkan bayi itu pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 di kamar mandi rumahnya yang berada di daerah Jemur Bangunan, Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Roycke menyampaikan bahwa pelaku P melahirkan sendiri di kamar mandi. Setelah itu P langsung membuang bayinya ke sungai

"Saat dibuang kondisinya masih hidup. Untuk tersangka mengluarkan sendiri di kamar mandi, sekitar jam 8 malam merasakan sakit," kata Roycke di Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022).

Alasanya P membuang bayinya, lantaran karena merasa malu dan merupakan aib baginya. Diduga bayi tersebut hasil berhubungan dengan kekasihnya.

"Ia belum nikah, sehingga melakukan hal yang tidak benar, ini itu karena rasa malu, karena aib," ujarnya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Lebih lanjut Roycke mengungkapkan bahwa saat ini P masih mengalami trauma setelah proses kelahiran tersebut. Mengingat selama proses melahirkan, P merasa kesakitan.

Polisit juga telah menemukan barang bukti berupa ari-ari yang ada di belakang rumahnya. Sementara untuk orok bayi itu sendiri, kini masih berada di rumah sakit.

"Sedangkan untuk pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," terangnya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Dengan perbuatan pelaku membuang bayi itu, P terkena dengan Pasal 341 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 tahun 2004 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ade/SL2)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.