Selasa, 20 Okt 2026 16:48 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jemur Ngawinan Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 10 Jun 2022 16:01 WIB
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya

selalu.id - Tersangka pembuang bayi di Sungai Jemur Ngawinan, Surabaya diamankan polisi, Jumat (10/6/2022). Mayat bayi mengambang di su ngai tersebut sempat membuat warga geger.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco, mengatakan hasil penyelidikan polisi bahwa P melahirkan bayi itu pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 di kamar mandi rumahnya yang berada di daerah Jemur Bangunan, Surabaya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Perketat Penjualan Minol, Pembeli Wajib Tunjukkan Identitas

Roycke menyampaikan bahwa pelaku P melahirkan sendiri di kamar mandi. Setelah itu P langsung membuang bayinya ke sungai

"Saat dibuang kondisinya masih hidup. Untuk tersangka mengluarkan sendiri di kamar mandi, sekitar jam 8 malam merasakan sakit," kata Roycke di Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022).

Alasanya P membuang bayinya, lantaran karena merasa malu dan merupakan aib baginya. Diduga bayi tersebut hasil berhubungan dengan kekasihnya.

"Ia belum nikah, sehingga melakukan hal yang tidak benar, ini itu karena rasa malu, karena aib," ujarnya.

Baca Juga: Finalis Cak Surabaya Ditangkap Polisi, Wali Kota Eri: Gelar Akan Kita Cabut

Lebih lanjut Roycke mengungkapkan bahwa saat ini P masih mengalami trauma setelah proses kelahiran tersebut. Mengingat selama proses melahirkan, P merasa kesakitan.

Polisit juga telah menemukan barang bukti berupa ari-ari yang ada di belakang rumahnya. Sementara untuk orok bayi itu sendiri, kini masih berada di rumah sakit.

"Sedangkan untuk pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," terangnya.

Baca Juga: Anak Down Syndrome Tewas di Surabaya, Wali Kota Eri Bilang Gini

Dengan perbuatan pelaku membuang bayi itu, P terkena dengan Pasal 341 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 tahun 2004 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ade/SL2)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bareskrim Telusuri Aset 500 Miliar Kasus PT Dana Syariah, Tiga Berkas P21

Penyidikan juga menyasar pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ritual Malam Anggoro Kasih di Sendang Agung, Warga Sidoarjo Jaga Nilai Luhur Budaya Jawa

Hari dan pasaran itu diyakini memiliki makna spiritual khusus.

Bupati Subandi: Pokir DPRD Sidoarjo Harus Selaras Regulasi dan Kebutuhan Rakyat

Tujuannya agar setiap usulan pembangunan tidak hanya jadi wacana, tetapi benar-benar sesuai aturan, prioritas, dan mampu dirasakan masyarakat.

150 Produk Pabrik Kosmetik Ilegal di Mojokerto Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM RI: Bisa Kanker

"Bisa juga menyebabkan atrofi kulit dan gangguan sistem pelepasan hormon yang tahapan berikutnya bisa berdampak berupa penyakit kanker," ungkap Kepala BPOM RI.

Top 5 Berita: Prabowo Ratas hingga Perda Air Limbah

selalu.id - Lima artikel berita selalu.id masuk dalam top 5 berita sejak Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026) pagi. Pembaca tertarik pada pemberitaan

Jaga Kamtibmas, Kapolres Nganjuk Instruksikan Kapolsek Jajaran Cek Rutin SPBU

Langkah ini dilakukan untuk memantau langsung stok BBM, terutama jenis bersubsidi, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.