Sabtu, 05 Sep 2026 09:29 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pembuang Bayi di Jemur Ngawinan Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 10 Jun 2022 16:01 WIB
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya
pers rilis di Polsek Wonokromo, Surabaya

selalu.id - Tersangka pembuang bayi di Sungai Jemur Ngawinan, Surabaya diamankan polisi, Jumat (10/6/2022). Mayat bayi mengambang di su ngai tersebut sempat membuat warga geger.

Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke Hendrik Fransisco, mengatakan hasil penyelidikan polisi bahwa P melahirkan bayi itu pada Selasa (7/6/2022) pukul 22.30 di kamar mandi rumahnya yang berada di daerah Jemur Bangunan, Surabaya.

Baca Juga: Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Roycke menyampaikan bahwa pelaku P melahirkan sendiri di kamar mandi. Setelah itu P langsung membuang bayinya ke sungai

"Saat dibuang kondisinya masih hidup. Untuk tersangka mengluarkan sendiri di kamar mandi, sekitar jam 8 malam merasakan sakit," kata Roycke di Mapolsek Wonocolo, Jumat (10/6/2022).

Alasanya P membuang bayinya, lantaran karena merasa malu dan merupakan aib baginya. Diduga bayi tersebut hasil berhubungan dengan kekasihnya.

"Ia belum nikah, sehingga melakukan hal yang tidak benar, ini itu karena rasa malu, karena aib," ujarnya.

Baca Juga: Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Lebih lanjut Roycke mengungkapkan bahwa saat ini P masih mengalami trauma setelah proses kelahiran tersebut. Mengingat selama proses melahirkan, P merasa kesakitan.

Polisit juga telah menemukan barang bukti berupa ari-ari yang ada di belakang rumahnya. Sementara untuk orok bayi itu sendiri, kini masih berada di rumah sakit.

"Sedangkan untuk pakaian yang bersangkutan sudah dicuci bersih, kami hanya menemukan barang bukti orok bayi dan ari-ari bayi ini," terangnya.

Baca Juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Dengan perbuatan pelaku membuang bayi itu, P terkena dengan Pasal 341 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 tahun 2004 dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ade/SL2)

 

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.

Ternyata Banyak Sarjana di Surabaya Belum Update KK, Disdukcapil Wanti-wanti Begini

Irvan menekankan, kesadaran memperbarui data kependudukan kian krusial menyongsong era integrasi data nasional dan pengembangan Digital Public Infrastructure.

Korban Keracunan MBG Sidoarjo Tembus 730 Orang, BGN-SPPG Malah Mangkir di Hearing DPRD

Anggota Komisi D DPRD Sidoarjo, Usman, mendesak audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur penyedia program MBG.