Senin, 23 Jun 2025 01:32 WIB

Wajib Tahu! Begini Aturan Pendaftaran Siswa SD dan SMP Negeri di Surabaya

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 19 Mei 2022 13:15 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh.

Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Yusuf Masruh.

selalu.id - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya membuka pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD) di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri.

Kepala Dispendik Surabaya, Yusuf Masruh, mengatakan untuk pelaksanaan PPDB untuk SMP negeri dimulai dengan tahapan validasi data bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB).

Baca Juga: Soroti PPDB dan Akses Pendidikan, Warga Desak PKS Lebih Tegas Bela Anak Surabaya

"Saat ini SMPN sudah masuk pada tahap validasi data siswa, sejak tanggal 17 Mei sampai 2 Juni 202w" kata Yusuf, Kamis (19/5/2022).

Yusuf menyampaikan, validasi itu dilakukan untuk mendapatkan PIN pendaftaran yang dilakukan melalui online di laman www.ppdb.surabaya.go.id dan untuk mengecek kebenaran data.

Hal itu juga untuk mendaftar jalur zonasi, jalur afirmasi kategori mitra warga, jalur perpindahan tugas orangtua dan jalur prestasi.

"Validasi data dikecualikan bagi pendaftar jalur afirmasi kategori inklusi," jelasnya.

Kemudian, setelah validasi data selesai, Yusuf menyampaikan, selanjutnya pihaknya melakukan uji coba pendaftaran PPDB SMPB mulai tanggal 3-9 Juni 2022.

"untuk jadwal pendaftaran baik SMPN maupun SDN dimulai pada pertengahan Juni 2022,"kata dia

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, setiap rombongan belajar (rombel) jenjang SMP maksimum diisi 32 siswa. Sedangkan jenjang SD, maksimum diisi 28 siswa tiap rombelnya.

"Terdapat 63 SMPN dan 283 SDN di Kota Surabaya. Rombel tiap sekolah berbeda, bergantung ruang kelas yang tersedia. Paling maksimal ada 11 rombel dalam satu SMP Negeri,” terang Yusuf.

Baca Juga: PPDB Surabaya 2025: Simulasi Daring Digelar, Posko Dibuka di Seluruh Sekolah

Sehingga, setiap jalur pendaftaran akan dibatasi kuota peserta. Yakni untuk SMPN, jalur afirmasi paling sedikit 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen.

"Lalu, untuk jalur zonasi paling sedikit 50 persen dan jalur prestasi paling banyak 30 persen,"

Sedangkan untuk jenjang SDN, kata Yusuf, kuota pada jalur afirmasi yang ditetapkan paling sedikit 15 persen.

Lalu, untuk jalur perpindahan tugas orangtua paling banyak 5 persen dan jalur zonasi paling sedikit adalah 70 persen.

"Khusus untuk jalur zonasi berpedoman pada radius antara rumah dengan sekolah. Sedangkan untuk indikatornya menggunakan KK sebagai acuannya," terangnya.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Awasi Ketat "Numpang KK" saat PPDB

Lebih lanjut Yusuf berpesan kepada orang tua SDN maupun SMPN agar tidak menunda-nunda pendaftaran, supaya server tidak eror ketika dilakukan pendaftaran secara bersama-sama.

Yusuf juga mengingatkan, bagi orang tua yang putra putrinya dinyatakan diterima agar tidak lupa untuk melakukan daftar ulang.

“Jangan sampai kesenangan terus lupa untuk melakukan daftar ulang," ujarnya.

Untuk informasi lengkap mengenai tahapan dan jadwal pendaftaran PPDB SMPN, masyarakat bisa mengakses website www.ppdb.surabaya.go.id. Sedangkan informasi untuk PPDB SDN, dapat diakses di laman ppdbsd.surabaya.go.id. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi