Jumat, 05 Jun 2026 08:07 WIB

LKKP Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 27 Apr 2022 14:34 WIB
Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto
Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto

selalu.id - Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP) mendukung kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor CPO minyak goreng. Namun, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng tersebut seharusnya mendapatkan kompensasi, yakni meraih insentif dalam perdagangan internasional.

"Kami mendukung senjata internasional ini untuk meraih insentif dalam perdagangan internasional, misalnya menempatkan Rupiah sebagai alat tukar resmi dalam perdagangan ekspor CPO dari negeri kita," kata Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto saat ditemui selalu.id, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Sidoarjo, 4 Orang Diamankan

Apalagi Indonesia merupakan negara terbesar penghasil lebih dari 50 persen produksi sawit dunia. Menurutnya, Indonesia seharusnya ikut menentukan nilai tukar tersebut dengan merupiahkan transaksi.

"Karena harga minyak sawit sekarang turunannya itu yang menentukan dua lembaga. Yakni bursa Malaysia derivatives yang menentukan harga dan menentukan alat tukarnya Ringgit Malaysia dan ada lembaga bursa komoditas," jelasnya.

Heri menjelaskan, apabila Indonesia ikut menentukan nilai tukarnya dengan Rupiah sehingga jumlahnya besar dan mencukup kebutuhan minyak goreng untuk rakyat Indonesia.

"Tak hanya itu, termasuk industri makanan semacam KFC, Mcdonald dan lain-lain itu lebih dari itu. Jadi tidak ada tidak ada alasan kelangkaan barang,"jelasnya.

Lebih lanjut Heri juga menyampaikan, pihaknya mengusulkan menguasai yang mengelola domestic market obligation (DMO) kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri itu oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Oleh karen itu,kami mendorong agar Bapanas tidak terlalu disibukkan dengan urusan membentuk struktur organisasi Bapanas, tapi tercecer dalam pemetaan dan perumusan peta jalan bagi keamanan pangan rakyat,"tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Wabup Sidoarjo Mimik Turun Gunung

Hal tersebut itu, kata dia, sesuai persoalan DMO sawit untuk bahan pangan rakyat dalam esensinya adalah mandat dari UU Pangan No. 18/2012, dengan demikian lembaga yang terlegitimasi untuk menangani hal ini adalah Bapanas.

"Banyak pakar dan akademisi yang dapat dilibatkan dalam kerja pemikiran ini, bila menunggu terbentuknya struktur baru bekerja, Bapanas akan banyak kehilangan kesempatan,"jelasnya.

Selain itu, Heri menerangkan bahwa banyak kebijakan bahan pangan yang memerlukan kerja pemikiran serupa, paling kurang untuk komoditas beras, gula, kedelai, jagung, garam, dan daging sapi.

"Keberadaan Bulog yang berada dalam koordinasi penuh dengan Bapanas harus direvitalisasi,"jelasnya.

Baca Juga: Minyak Tak Sesuai Takaran, Fraksi PKB DPRD Surabaya: Harus Sanksi

Kata dia, Bulog sebagai penyangga harga bagi produk bahan pangan tertentu, yang bergerak membeli produk petani bilamana harga panen jatuh.

Heri menambahkan bahwa Bulog menjalankan operasi pasar dan dewa penolong bagi masyarakat konsumen, bila pasok minus dan/atau harga pangan melewati ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.

"Sedangkan, Bapanas yang menentukan harga minimal dan maksimal produk pangan tersebut,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.