Senin, 03 Agu 2026 10:56 WIB

LKKP Dukung Larangan Ekspor Minyak Goreng, Ini Alasanya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 27 Apr 2022 14:34 WIB
Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto
Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto

selalu.id - Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP) mendukung kebijakan Presiden Jokowi melarang ekspor CPO minyak goreng. Namun, kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng tersebut seharusnya mendapatkan kompensasi, yakni meraih insentif dalam perdagangan internasional.

"Kami mendukung senjata internasional ini untuk meraih insentif dalam perdagangan internasional, misalnya menempatkan Rupiah sebagai alat tukar resmi dalam perdagangan ekspor CPO dari negeri kita," kata Direktur Lembaga Kajian Kemandirian Pangan (LKKP), Heri Purwanto saat ditemui selalu.id, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Ungkap Produksi Minyak Goreng Ilegal di Sidoarjo, 4 Orang Diamankan

Apalagi Indonesia merupakan negara terbesar penghasil lebih dari 50 persen produksi sawit dunia. Menurutnya, Indonesia seharusnya ikut menentukan nilai tukar tersebut dengan merupiahkan transaksi.

"Karena harga minyak sawit sekarang turunannya itu yang menentukan dua lembaga. Yakni bursa Malaysia derivatives yang menentukan harga dan menentukan alat tukarnya Ringgit Malaysia dan ada lembaga bursa komoditas," jelasnya.

Heri menjelaskan, apabila Indonesia ikut menentukan nilai tukarnya dengan Rupiah sehingga jumlahnya besar dan mencukup kebutuhan minyak goreng untuk rakyat Indonesia.

"Tak hanya itu, termasuk industri makanan semacam KFC, Mcdonald dan lain-lain itu lebih dari itu. Jadi tidak ada tidak ada alasan kelangkaan barang,"jelasnya.

Lebih lanjut Heri juga menyampaikan, pihaknya mengusulkan menguasai yang mengelola domestic market obligation (DMO) kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri itu oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).

"Oleh karen itu,kami mendorong agar Bapanas tidak terlalu disibukkan dengan urusan membentuk struktur organisasi Bapanas, tapi tercecer dalam pemetaan dan perumusan peta jalan bagi keamanan pangan rakyat,"tegasnya.

Baca Juga: Pastikan Stok Minyak Goreng Aman, Wabup Sidoarjo Mimik Turun Gunung

Hal tersebut itu, kata dia, sesuai persoalan DMO sawit untuk bahan pangan rakyat dalam esensinya adalah mandat dari UU Pangan No. 18/2012, dengan demikian lembaga yang terlegitimasi untuk menangani hal ini adalah Bapanas.

"Banyak pakar dan akademisi yang dapat dilibatkan dalam kerja pemikiran ini, bila menunggu terbentuknya struktur baru bekerja, Bapanas akan banyak kehilangan kesempatan,"jelasnya.

Selain itu, Heri menerangkan bahwa banyak kebijakan bahan pangan yang memerlukan kerja pemikiran serupa, paling kurang untuk komoditas beras, gula, kedelai, jagung, garam, dan daging sapi.

"Keberadaan Bulog yang berada dalam koordinasi penuh dengan Bapanas harus direvitalisasi,"jelasnya.

Baca Juga: Minyak Tak Sesuai Takaran, Fraksi PKB DPRD Surabaya: Harus Sanksi

Kata dia, Bulog sebagai penyangga harga bagi produk bahan pangan tertentu, yang bergerak membeli produk petani bilamana harga panen jatuh.

Heri menambahkan bahwa Bulog menjalankan operasi pasar dan dewa penolong bagi masyarakat konsumen, bila pasok minus dan/atau harga pangan melewati ambang batas yang ditentukan oleh pemerintah.

"Sedangkan, Bapanas yang menentukan harga minimal dan maksimal produk pangan tersebut,"terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Gelar Istigasah Jelang IGIC 2026, Kemenag Jatim Tekankan Fungsi Masjid sebagai Pusat Perdamaian

Puncak acara akan diisi langsung oleh Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, yang memimpin Tabligh Akbar di hadapan ribuan jemaah.

JKCI 2026 Pukau Dunia, Terobosan Jitu Dongkrak Ekonomi dan Pariwisata Jember

Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan hilirisasi menjadi kunci utama agar kesejahteraan para petani tembakau melonjak tajam.

Semifinal dan Final Piala Presiden 2026 Digelar di Bali, Hadiah Juara Naik jadi Rp8 M

Maruarar mengungkapkan, meski sebelumnya ada wacana menggelar laga krusial tersebut di Surabaya, namun keputusan laga akhirnya digelar di Bali.

Pakar Hukum Ingatkan Pemkot Surabaya Cermat Terbitkan Izin Acara Besar Pasca-Kericuhan Konser SUBEC

Menurutnya, aspek administrasi, keamanan, hingga perlindungan bagi petugas harus menjadi perhatian utama untuk mencegah terjadinya insiden di lapangan.

Viral Isu Bocah 5 Tahun Dieksploitasi Ayah Kandung di Surabaya, Ini Penjelasan Pemkot

Ida Widayati menjelaskan pihaknya langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres setempat untuk memverifikasi kebenaran informasi yang meresahkan publik itu.

Tak Ada Ongkos Berobat? Pemkab Jember Kirim Nakes dan Dokter Spesialis Langsung ke Rumah Warga

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengungkapkan bahwa program dengan konsep jemput bola ini lahir dari keprihatinan atas kondisi riil di lapangan.