Selasa, 03 Feb 2026 06:01 WIB

Edarkan Sabu, Penjual Pentol di Surabaya Diringkus Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Mar 2022 11:18 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Dua pemuda ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotoka jenis sabu sabu di Surabaya. Pemuda tersebut berisinial AR (32) profesi penjual pentol dan BW (42) pegawai swasta.

Dua pemuda tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka PN dan GE yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR.

"Tersangka PN dan GE yang telah tertangkap mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara AR," ujarnya.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Karah dan tidak menemukan barang bukti apapun.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos AR di Jalan Siwalankerto Surabaya.

"Saat tiba di kamar kost, polisi juga langsung menangkap BW teman AR yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," katanya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 14 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,57 gram.

"Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, satu unit handphone OPPO A71 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna merah, unit handphone FREND warna hitam dan satu lembar ATM BCA," ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menyampaikan, menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer.

"Sebanyak satu bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," katanya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Kemudian, narkotika yang diperoleh, selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.

"Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.