Kamis, 22 Okt 2026 12:37 WIB

Edarkan Sabu, Penjual Pentol di Surabaya Diringkus Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Mar 2022 11:18 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Dua pemuda ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotoka jenis sabu sabu di Surabaya. Pemuda tersebut berisinial AR (32) profesi penjual pentol dan BW (42) pegawai swasta.

Dua pemuda tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka PN dan GE yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR.

"Tersangka PN dan GE yang telah tertangkap mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara AR," ujarnya.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Karah dan tidak menemukan barang bukti apapun.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos AR di Jalan Siwalankerto Surabaya.

"Saat tiba di kamar kost, polisi juga langsung menangkap BW teman AR yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," katanya.

Baca Juga: 45 Ribu Reklame di Surabaya, Ratusan Masih Bandel dan Nunggak Pajak

Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 14 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,57 gram.

"Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, satu unit handphone OPPO A71 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna merah, unit handphone FREND warna hitam dan satu lembar ATM BCA," ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menyampaikan, menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer.

"Sebanyak satu bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," katanya.

Baca Juga: Ayah Bacok Dua Anak Kandung di Surabaya Gegara Sengketa Harta

Kemudian, narkotika yang diperoleh, selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.

"Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Ruang Data Centre Lama Untag Terbakar, Satu PMK Diterjunkan

Alarm langsung berbunyi setelah muncul kepulan asap.

Carok di Sidoarjo, Pria Misterius Tewas dan Pedagang Es Degan Terluka

Polisi masih mendalami aksi pertengkaran berdarah yang mengakibatkan korban jiwa ini.

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi Mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.