selalu.id - Dua pemuda ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotoka jenis sabu sabu di Surabaya. Pemuda tersebut berisinial AR (32) profesi penjual pentol dan BW (42) pegawai swasta.
Dua pemuda tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) lalu.
Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Jaringan Narkoba Iran, Sita 22 Kg Sabu
Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka PN dan GE yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR.
"Tersangka PN dan GE yang telah tertangkap mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara AR," ujarnya.
Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Karah dan tidak menemukan barang bukti apapun.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos AR di Jalan Siwalankerto Surabaya.
"Saat tiba di kamar kost, polisi juga langsung menangkap BW teman AR yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," katanya.
Baca Juga: Ditresnarkoba Ungkap 30,18 Kg Sabu dan Amankan 1.048 Tersangka
Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 14 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,57 gram.
"Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, satu unit handphone OPPO A71 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna merah, unit handphone FREND warna hitam dan satu lembar ATM BCA," ujarnya.
Lebih lanjut Daniel menyampaikan, menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer.
"Sebanyak satu bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," katanya.
Baca Juga: Bunker Narkoba Ditemukan di Jalan Kunti Surabaya, Polisi Sita Sabu dan Uang Ratusan Juta
Kemudian, narkotika yang diperoleh, selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.
"Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000," katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ade/SL1)
Editor : Redaksi