Selasa, 21 Jul 2026 10:38 WIB

Edarkan Sabu, Penjual Pentol di Surabaya Diringkus Polisi

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 19 Mar 2022 11:18 WIB
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya
Tesangka saat di Mapolrestabes Surabaya

selalu.id - Dua pemuda ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkotoka jenis sabu sabu di Surabaya. Pemuda tersebut berisinial AR (32) profesi penjual pentol dan BW (42) pegawai swasta.

Dua pemuda tersebut telah ditangkap oleh Polrestabes Surabaya di Jalan Siwalankerto, Surabaya, pada Rabu (9/3/2022) lalu.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Kasat Reserse Narkoba, AKBP Daniel Marunduri menyampaikan, sebelumnya polisi telah menangkap tersangka PN dan GE yang mengaku mendapatkan barang haram itu dari AR.

"Tersangka PN dan GE yang telah tertangkap mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara AR," ujarnya.

Dari keterangan tersebut, petugas berhasil mengembangkan kasus dan menangkap tersangka AR saat berada di Jalan Karah dan tidak menemukan barang bukti apapun.

Tidak berhenti sampai disitu, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos AR di Jalan Siwalankerto Surabaya.

"Saat tiba di kamar kost, polisi juga langsung menangkap BW teman AR yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar kos tersebut," katanya.

Baca Juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Setelah melakukan penggeledahan, lanjut Daniel, polisi menemukan 14 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 35,57 gram.

"Polisi juga menyita satu bungkus plastik klip, satu kotak handphone warna putih, satu unit handphone OPPO A71 warna hitam, satu unit handphone OPPO A5s warna merah, unit handphone FREND warna hitam dan satu lembar ATM BCA," ujarnya.

Lebih lanjut Daniel menyampaikan, menurut keterangan tersangka AR dan BW, barang haram tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada saudara BG dengan pembayaran transfer.

"Sebanyak satu bungkus plastik narkotika jenis sabu berat 50 gram dengan harga Rp. 37.500.000," katanya.

Baca Juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Kemudian, narkotika yang diperoleh, selanjutnya dijual kepada saudara GE yang sebelumnya tertangkap.

"Dari 50 gram sabu yang didapat, AR menjual kepada GE sebanyak 15 gram dengan harga Rp 15.750.000," katanya.

Atas tindakan tersebut pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.