Selasa, 03 Feb 2026 06:52 WIB

Tanpa Syarat Tes Covid-19, Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Naik 15,9 Persen

  • Penulis : Ade Resty
  • | Sabtu, 12 Mar 2022 16:47 WIB
Penumpang di Bandara Juanda Surabaya
Penumpang di Bandara Juanda Surabaya

selalu.id - Pemerintah telah memutuskan kebijakan persyaratan bebas syarat tes swab antigen maupun PCR terkait perjalanan domestik dengan transportasi udara.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas no 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Serta SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mulai tanggal 8 Maret 2022 lalu.

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda, Sisyani Jaffar, menyampaikan bahwa persyaratan penerbangan tidak perlu tes swab antigen atau PCR. Akan tetapi syarat terus berlaku bagi yang mendapatkan vaksin lengkap.

"Menyikapi aturan tersebut, kami dan pihak maskapai terus mensosialisasikan kepada para pengguna jasa transportasi udara terkait perubahan persyaratan penerbangan," ujar, Sisyani Jaffar, Sabtu (12/3/2022).

Sisyani menyampaikan, bahwa aturan penerbangan terbaru ini tentunya sangat mempermudah calon penumpang. Untuk saat ini, syarat membawa hasil swab negatif PCR yang berlaku 3x24 jam ataupun swab antigen 1x24 jam hanya untuk penumpang yang baru vaksinasi dosis 1.

"Hal itu juga berlaku yang tidak bisa divaksin karena kondisi kesehatan khusus dengan disertai surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah," jelasnya.

Lebih lanjut Sisyani menambahkan, syarat kartu vaksinasi dan hasil negatif RT-PCR ataupun swab antigen dikecualikan bagi pelaku perjalanan untuk usia dibawah 6 tahun.

"Pada surat edaran tersebut, dijelaskan untuk usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan udara dengan pendampingan dan tidakjerlu membawa hasil negatif antigen atau RT PCR," terangnya.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Selama tiga hari diberlakukannya aturan tersebut atau sejak 8 hingga 10 maret 2022, kini jumlah penumpang yang telah dilayani Bandara Juanda sebanyak 61.895 penumpang atau meningkat sebesar 15,9 persen jika dibandingkan pada periode hari yang sama minggu sebelumnya yang mencapai 53.361 penumpang.

"Kemudian untuk jumlah pesawat sebanyak 470 penerbangan atau meningkat 1,1 persen dan jumlah pengiriman kargo mencapai 578.049 kg atau meningkat 21,4 persen dari periode sebelumnya tanggal 1 hingga 3 Maret 2022," ujar Sisyani.

Sedangkan untuk rata-rata jumlah penumpang harian tertinggi mencapai 22.107 penumpang Kamis (10/3/2022) kemarin, yang sebelum berlakunya aturan tersebut hanya mencapai maksimal rata-rata jumlah harian sebanyak 18.252 penumpang.

"Jadi rata-rata jumlah harian meningkat hingga 21,1 %. Sedangkan untuk jumlah pesawat cenderung stabil yaitu rata-rata harian mencapai 155 hingga 160 pergerakan pesawat," jelasnya.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sisyani menambahkan pihaknya optimis beberapa waktu ke depan akan terjadi tren positif pergerakan jumlah penumpang. Untuk itu, menurut Sisyani telah dilakukan sejumlah langkah antisipasi.

Diantaranya adalah dengan menerapkan pola pengaturan penggunaan ruang tunggu berdasarkan rencana penerbangan setiap harinya.

Selain untuk memfasilitasi jumlah penumpang harian, pengaturan penggunaan ruang tunggu, pihaknya meakukan untuk mengefisienkan operasional karena hingga saat ini jumlah penumpang harian belum kembali seperti saat sebelum pandemi.

"Namun kami pastikan tidak akan mengganggu kenyamanan para penumpang. Kami juga mendorong maskapai untuk memanfaatkan secara maksimal operating hour, yang ada serta membahas bersama upaya-upaya untuk meningkatkan jumlah penumpang, dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku," pungkasnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.