Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang
- Penulis : Dony Maulana
- | Sabtu, 20 Des 2025 13:44 WIB
selalu.id – Pasangan suami istri yang menjadi dalang budidaya ganja di rumah kontrakan Jalan Pakubuwono, Dusun Mojongapit, RT 4 RW 2, Kecamatan Jombang, akhirnya ditunjukkan ke publik. Suami, yang juga peneliti dan penulis buku seputar ganja, merupakan residivis yang sudah empat kali dipenjara.
Tersangka adalah Petrus Ridanto Busono Raharjo (48) asal Bantul, DIY, dan Ike Dewi Sartika (40) asal Sidoarjo. Keduanya menyewa rumah di Gang Leci, Desa Candimulyo, Jombang. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan di Mapolres Jombang bahwa pasangan ini mendanai dan menyediakan semua peralatan budidaya ganja.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika Dalam Dua Hari, Amankan Ganja dan Sabu
“Peran Petrus adalah memodali Rama Susanto untuk menanam dan merawat dari biji hingga tanaman siap panen. Istrinya membantu membeli perlengkapan yang dibutuhkan,” kata Ardi.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menambahkan, Petrus telah menulis sejumlah buku tentang ganja dan ini merupakan kasus kelimanya masuk penjara. Untuk membudidayakan ganja, Petrus merekrut Rama Susanto (43) asal Surabaya yang berdomisili di Nganjuk. Rama kemudian mengajak temannya, Yulius Vasi (35) dari Ngoro, Jombang, untuk merawat tanaman.
Baca Juga: Pencuri Motor Berdaster dan Berhijab di Mojokerto Dibekuk, Ini Sosok Pelakunya
Kasus ini terbongkar setelah penangkapan Yulius yang membeli biji ganja di Desa Cukir, Diwek, Jombang, pada Minggu (14/12). Kapolres memimpin penggerebekan rumah kontrakan pada Senin (15/12) pukul 11.00 WIB dan menangkap Rama di dalam rumah.
Budidaya ganja telah berlangsung sejak Maret 2025 menggunakan biji ganja impor dari London. Tanam perdana di halaman belakang rumah menghasilkan 1,7 kg ganja dari 40 pohon, sebagian dijadikan biji untuk tanam berikutnya. Polisi masih menyelidiki kemungkinan biji dijual ke pihak lain.
Baca Juga: Residivis Penggelapan Gasak Motor di Surabaya dan Gresik
Untuk tanam berikutnya, Rama dan Yulius memanfaatkan greenhouse yang menempati kamar depan, kamar belakang, dapur, dan halaman belakang rumah, dilengkapi pendingin dan lampu tanning. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 156 pohon ganja di 110 polibag, 5,3 kg daun ganja basah, 4 toples fermentasi ganja dengan alkohol medis 96%, serta biji ganja.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11786-penulis-buku-ganja-dan-pasangan-jadi-otak-tanam-ganja-di-jombang
