Kebutuhan Reformasi Sistem Perekrutan Guru, DPRD Jatim Soroti Perbandingan Gaji Profesi
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 22 Jan 2026 13:59 WIB
selalu.id – Perbandingan gaji antara driver Satuan Pendidikan Penggerak (SPPG) dengan guru honorer maupun paruh waktu baru-baru ini menjadi perbincangan hangat, yang kemudian mengundang panggilan untuk pemerataan sistem penggajian bagi seluruh profesi yang berkontribusi pada pembangunan negara.
Baca Juga: Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu melakukan dua langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan guru di Indonesia, mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berhasil melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Jika kementerian terkait tidak dapat melakukan hal serupa, lanjut kata Jairi, kemungkinan terdapat kekeliruan dalam pendataan maupun sistem perekrutan guru selama ini.
“Pertama, sistem perekrutan guru harus final dengan memperhatikan kuota guru yang diperlukan bukan hanya rasio jumlah guru dan murid,” tegas Jairi kepada selalu.id saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).
Baca Juga: Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes
Menurutnya, jika hanya berpatokan pada rasio, kebutuhan guru di setiap daerah dan satuan pendidikan tidak akan terperinci dengan baik. Dengan memperhatikan kuota, kualitas pendidikan serta pengelolaan anggaran gaji dapat dipantau secara lebih efektif.
Baca Juga: Gila! Ternyata Begini Alur Suap Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
Kedua, perlu dilakukan pengurangan beban mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Jairi menekankan bahwa kedua kementerian terkait harus memprioritaskan kualitas daripada kuantitas pelajaran. Selain itu, diperlukan guru yang sesuai dengan bidang pembelajarannya, bukan hanya untuk memenuhi jam pelajaran sebagai syarat pemenuhan gaji.
“Jangan memperlihatkan kemewahan fasilitas bagi satu profesi di saat belum bisa memberikan pemerataan bagi mereka yang sama-sama berkontribusi terhadap negeri ini,” pungkasnya.
Editor : Ading