Selasa, 22 Sep 2026 20:29 WIB

Kebutuhan Reformasi Sistem Perekrutan Guru, DPRD Jatim Soroti Perbandingan Gaji Profesi

Foto: Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan
Foto: Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan

selalu.id – Perbandingan gaji antara driver Satuan Pendidikan Penggerak (SPPG) dengan guru honorer maupun paruh waktu baru-baru ini menjadi perbincangan hangat, yang kemudian mengundang panggilan untuk pemerataan sistem penggajian bagi seluruh profesi yang berkontribusi pada pembangunan negara.

 

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,01 Triliun, Banggar Andalkan SiLPA dan Minta Pemprov Genjot Pendapatan

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Jairi Irawan, menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kementerian Agama (Kemenag) perlu melakukan dua langkah penting untuk menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan guru di Indonesia, mengingat Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berhasil melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

 

Jika kementerian terkait tidak dapat melakukan hal serupa, lanjut kata Jairi, kemungkinan terdapat kekeliruan dalam pendataan maupun sistem perekrutan guru selama ini.

 

“Pertama, sistem perekrutan guru harus final dengan memperhatikan kuota guru yang diperlukan bukan hanya rasio jumlah guru dan murid,” tegas Jairi kepada selalu.id saat dikonfirmasi pada Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Gas Muncul dari Sumur di Sumenep, DPRD Jatim Minta ESDM Pantau Potensi Bahaya

 

Menurutnya, jika hanya berpatokan pada rasio, kebutuhan guru di setiap daerah dan satuan pendidikan tidak akan terperinci dengan baik. Dengan memperhatikan kuota, kualitas pendidikan serta pengelolaan anggaran gaji dapat dipantau secara lebih efektif.

 

Baca Juga: RAPBD Jatim 2027 Defisit Rp1,02 Triliun, DPRD Ingatkan Pemprov Tak Bebani Masyarakat Lewat Pajak

Kedua, perlu dilakukan pengurangan beban mata pelajaran yang diajarkan di sekolah. Jairi menekankan bahwa kedua kementerian terkait harus memprioritaskan kualitas daripada kuantitas pelajaran. Selain itu, diperlukan guru yang sesuai dengan bidang pembelajarannya, bukan hanya untuk memenuhi jam pelajaran sebagai syarat pemenuhan gaji.

 

“Jangan memperlihatkan kemewahan fasilitas bagi satu profesi di saat belum bisa memberikan pemerataan bagi mereka yang sama-sama berkontribusi terhadap negeri ini,” pungkasnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Baru Jalan Tol, Jangan Diabaikan Bila Tak Mau Kena Sanksi Tegas

Regulasi ini disiapkan untuk memperkuat ketentuan lama yang diatur dalam Permen PU Nomor 16 Tahun 2014.

Revitalisasi Sekolah di Jember Bawa Berkah, 5.000 Tukang dan Kuli Bangunan Ketiban Rezeki

Bagi para pekerja, kesempatan tersebut menjadi tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Mereka pun mengaku senang atas program tersebut.

Jangan Lakukan Ini pada Kendaraanmu jika Tak Mau Dipenjara

Ancaman sanksi bagi pengendara yang membandel diatur jelas dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sederet Langkah Serius Pemkab Jember dalam Menata Pasar Tanjung

Pemkab Jember juga menjadwalkan sosialisasi skenario penataan kawasan dan trotoar kepada para pedagang sebelum kebijakan resmi diterapkan permanen di lapangan.

Maling Motor asal Sidoarjo Dibekuk Polisi Mojokerto, 3 Penadah Ikut Diamankan

Kasus ini terungkap setelah tim melakukan penyelidikan intensif dengan menelusuri rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian.

Lomba Kampung Pancasila 2026 Surabaya Resmi Digelar, Berhadiah Puluhan Juta dan Bantuan Menarik

Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan, Lomba Kampung Pancasila menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.