Kamis, 22 Okt 2026 12:04 WIB

Pakar Sosiologi Unair Sebut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Memberatkan Pekerja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 13:40 WIB
Guru Besar Sosiologi Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah
Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah

selalu.id - Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah, mengatakan bahwa aturan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek tersebut dirasa kurang tepat mengingat saat ini masih berada di situasi pandemi.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja membuat kebijakan baru dalam aturan pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun sampai meninggal.

Baca Juga: KSPSI Apresiasi Desk Ketenagakerjaan Kapolri dan Batalkan Aksi Buruh 20 Oktober

"Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan," kata Sutinah, Kamis (24/2/2022).

Sutinah juga mengatakan bahwa justru hal itu akan menyulitkan pekerja, mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun.

"Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun," ujarnya.

Berkaca dari kondisi tersebut, lanjut dia, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.

Ketika tidak lagi bekerja, kata dia, di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Bidik Pekerja Kebersihan Kampung Masuk BPJS Ketenagakerjaan

"Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja," jelas Prof Sutinah.

Sutinah juga menjelaskan, hal tersebut bisa menambah gelombang kemiskinan, karena terlalu lama waktu tunggu untuk pencarian Jamsostek.

"Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan," tutur Sutinah.

Baca Juga: Konsolidasi Akbar FSPMI Bahas UU Cipta Kerja, yang Datang Kapolri

"Sementara kita lihat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya," lanjut Pakar Sosiologi Industri tersebut.

Sunati menambahkan bahwa JKP Tidak Bisa Menjadi Solusi, meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi. JKP, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Perampokan Toko Emas di Jember, Pelaku Bawa Tas Isi mata Uang Asing dan Valas Raib

Pelaku juga membacok pemilik toko emas murni Aliong dan ibunya.

67 Bangunan Liar di Frontage Road Sidoarjo Diratakan

selalu.id - Pemkab Sidoarjo menurunkan sekitar 600 personel gabungan untuk membongkar 67 bangunan liar di sepanjang frontage road di Kecamatan Waru, Gedangan,

Top 5 Berita: Klaim Utang Mendiang Suami hingga Hasil Liga Champions

Pembaca tertarik berita utang piutang hingga ekonomi.

Hasil Liga Champions: Como Bantai Manchester United 4-1, Setan Merah Tak Berkutik

Nico Paz jadi bintang lapangan. Gelandang muda Argentina itu mencetak 2 gol dan 1 assist.

Antisipasi Kekeringan, Pemkab Mojokerto Salurkan 84 Tangki Air Bersih ke Trawas dan Ngoro

Langkah Pemkab Mojokerto ini diharapkan dapat meringankan beban warga selama musim kemarau dan memastikan kebutuhan air bersih terpenuhi hingga musim hujan.

Polda Jatim Luncurkan Polisi Jogo Sekolah, Bentengi Siswa dari Bullying dan Narkoba

Irjen Dekananto memastikan Polisi Jogo Sekolah tidak akan berhenti sebagai kegiatan seremonial belaka, melainkan memberi manfaat nyata bagi pendidikan di Jatim.