Rabu, 22 Jul 2026 05:48 WIB

Pakar Sosiologi Unair Sebut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Memberatkan Pekerja

  • Penulis : Ade Resty
  • | Jumat, 25 Feb 2022 13:40 WIB
Guru Besar Sosiologi Fakultas  Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah
Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah

selalu.id - Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Sutinah, mengatakan bahwa aturan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek tersebut dirasa kurang tepat mengingat saat ini masih berada di situasi pandemi.

Diketahui Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja membuat kebijakan baru dalam aturan pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun sampai meninggal.

Baca Juga: Kabar Baik, DPRD Surabaya Siapkan Reperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

"Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan," kata Sutinah, Kamis (24/2/2022).

Sutinah juga mengatakan bahwa justru hal itu akan menyulitkan pekerja, mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun.

"Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun," ujarnya.

Berkaca dari kondisi tersebut, lanjut dia, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.

Ketika tidak lagi bekerja, kata dia, di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

Baca Juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

"Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja," jelas Prof Sutinah.

Sutinah juga menjelaskan, hal tersebut bisa menambah gelombang kemiskinan, karena terlalu lama waktu tunggu untuk pencarian Jamsostek.

"Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan," tutur Sutinah.

Baca Juga: Masalah Buruh Pakerin di Mojokerto, Ini Respon Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal

"Sementara kita lihat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya," lanjut Pakar Sosiologi Industri tersebut.

Sunati menambahkan bahwa JKP Tidak Bisa Menjadi Solusi, meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi. JKP, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut," terangnya. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.