Kasus Mahasiswi UMM, Bripka Agus Dijerat Tiga Pasal Pembunuhan
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 23 Des 2025 11:05 WIB
selalu.id – Polda Jawa Timur menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang asal Desa Tiris, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa (23/12/2025).
Dalam perkara ini, Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka, yakni ipar korban yang merupakan anggota Polsek Krucil, Probolinggo, Bripka Agus Suleman, serta Suyitno, warga Desa Kertosuko, Kecamatan Krucil.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang
Kuasa hukum korban dari LBH LIRA Jawa Timur, Samsudin, mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Polda Jatim dalam mengungkap kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota kepolisian.
Menurut Samsudin, penyidik telah menerapkan tiga pasal sekaligus terhadap kedua tersangka. Pihak keluarga korban juga telah mendapatkan penjelasan langsung dari penyidik terkait penerapan pasal tersebut.
"Tadi kami bersama perwakilan dari keluarga korban sudah mendatangi Polda Jatim dan alhamdulillah tadi juga diberitahukan jika akan menerapkan 3 pasal sekaligus kepada dua pelaku ini," kata Samsudin, Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui
Samsudin menjelaskan, dalam perkembangan penyidikan, Polda Jatim menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 285 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
"Kami siap bantu secara maksimal dan kooperatif untuk memberi data kepada penyidik jika diperlukan. Hanya dengan penyidikan yang terang dan berani, maka keadilan bagi korban dapat diwujudkan," ujarnya.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, secara tertulis menyampaikan bahwa penyidik akan melakukan rekonstruksi untuk menelaah kembali rangkaian peristiwa, termasuk mekanisme eksekusi dan relokasi jasad korban.
"Besok rencana kita melakukan praktik rekonstruksi. Kita cek relokasi terkait eksekusinya dan cara mereka melakukannya, juga ide siapa yang membuang jasad ke sungai," ujar AKBP Jumhur.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-11817-kasus-mahasiswi-umm-bripka-agus-dijerat-tiga-pasal-pembunuhan
