Sabtu, 14 Feb 2026 07:43 WIB

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB

selalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Tersangka dalam perkara ini adalah Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025).

 

Pada proses tahap II tersebut, Bimas mengenakan rompi tahanan merah bersama lima tersangka lain dari perkara berbeda.

 

Kuasa hukum korban berinisial KC, Rizki Leneardi, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025.

 

"Perkara bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan UU Hak Cipta Lagu, lalu meminta dia masuk ke kamar hotelnya dan melakukan dugaan pelecehan seksual," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

 

Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Rizki menyebut, selain KC, terdapat beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.

 

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga dia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.

 

Kuasa hukum KC lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah penahanan terhadap tersangka. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek

 

"Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum dan tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Bimas diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Daftar Shio yang Diprediksi Paling Hoki di Tahun Kuda Api

Menurut kalender lunar, dipandang oleh pakar feng shui sebagai masa yang sangat dinamis dan penuh perubahan.

BPKH Perlu Ruang Lebih Banyak Kelola Dana Haji dengan Prinsip Kehati-hatian

Saleh menekankan perlunya pembenahan dengan meninjau kembali seluruh pasal terkait kewenangan dan tanggung jawab BPKH dalam undang-undang.

Harga Cabai di GPM Surabaya Turun hingga 50 Persen Jelang Ramadan

Antiek Sugiharti menyebut cabai yang dijual kepada warga merupakan hasil panen langsung kelompok tani (Poktan) binaan Pemkot.

Santri asal Sidoarjo Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik di Mojokerto

Korban sempat terjatuh ke kolam tandon air di lantai 4 gedung pondok. Korban diketahui bernama KAW (13), warga Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Strategi Pemkot Surabaya Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Ramadan

Antiek Sugiharti mengatakan panen ini merupakan hasil tanam sejak Oktober 2025 yang memang dipersiapkan untuk mengantisipasi lonjakan harga jelang HBKN.

Potret Bersih-bersih Sampah di Kawasan Wisata Bromo Jelang Liburan dan Ramadan

Hasilnya, total sampah yang terkumpul sebanyak sekitar 1 ton, yang dimuat dalam 2 truk dan 3 mobil jenis pikap.