Selasa, 03 Feb 2026 03:52 WIB

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB

selalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan

Tersangka dalam perkara ini adalah Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025).

 

Pada proses tahap II tersebut, Bimas mengenakan rompi tahanan merah bersama lima tersangka lain dari perkara berbeda.

 

Kuasa hukum korban berinisial KC, Rizki Leneardi, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025.

 

"Perkara bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan UU Hak Cipta Lagu, lalu meminta dia masuk ke kamar hotelnya dan melakukan dugaan pelecehan seksual," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

 

Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Rizki menyebut, selain KC, terdapat beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.

 

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga dia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.

 

Kuasa hukum KC lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah penahanan terhadap tersangka. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek

 

"Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum dan tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Bimas diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.