Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB
selalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Tersangka dalam perkara ini adalah Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025).
Pada proses tahap II tersebut, Bimas mengenakan rompi tahanan merah bersama lima tersangka lain dari perkara berbeda.
Kuasa hukum korban berinisial KC, Rizki Leneardi, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025.
"Perkara bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan UU Hak Cipta Lagu, lalu meminta dia masuk ke kamar hotelnya dan melakukan dugaan pelecehan seksual," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).
Baca Juga: Diduga Lecehkan Tahanan Wanita, Oknum Polisi Ditahan
Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Rizki menyebut, selain KC, terdapat beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga dia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.
Kuasa hukum KC lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah penahanan terhadap tersangka. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.
Baca Juga: Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek
"Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum dan tidak terulang lagi," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bimas diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Ading