Selasa, 21 Jul 2026 19:33 WIB

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB

selalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Tersangka dalam perkara ini adalah Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025).

 

Pada proses tahap II tersebut, Bimas mengenakan rompi tahanan merah bersama lima tersangka lain dari perkara berbeda.

 

Kuasa hukum korban berinisial KC, Rizki Leneardi, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025.

 

"Perkara bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan UU Hak Cipta Lagu, lalu meminta dia masuk ke kamar hotelnya dan melakukan dugaan pelecehan seksual," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

 

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Rizki menyebut, selain KC, terdapat beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.

 

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga dia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.

 

Kuasa hukum KC lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah penahanan terhadap tersangka. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Kisah Tragis Siswi di Surabaya Korban Kebejatan Supervisor Black Owl

 

"Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum dan tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Bimas diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

Menurut Yuga, efektivitas kebijakan tidak cukup diukur dari besarnya potongan yang diberikan, tetapi dari peningkatan transaksi jual beli properti.

Komitmen Pemkab Jember untuk Pesantren: Dari Beasiswa Internasional, Insentif Guru Ngaji hingga Layanan Kesehatan Gratis

Gus Fawait juga umumkan pembentukan Forum Komunikasi Pondok Pesantren sebagai wadah resmi mempererat koordinasi antara Pemkab Jember dengan seluruh ponpes.

Gebrakan Menko AHY di Benoa: Relokasi Kapal Perikanan demi Terwujudnya Marina District

Nantinya, Marina District akan mampu menampung hingga 180 unit yacht dengan ukuran maksimal panjang 90 meter. 

Nenek di Mojokerto jadi Korban Perampasan, Kalung Emas 7 Gram Raib

Saat beraksi, pelaku berpura-pura memberi makanan kepada korban, kemudian langsung merampas kalung emas yang dipakai korban. 

Puluhan Motor dan Truk Terjaring Razia di Mojokerto, Banyak yang Belum Bayar Pajak

Razia ini digelar karena jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor dan memperpanjang uji berkala kendaraan atau KIR mengalami penurunan.

Pemkab Sidoarjo Dorong Perbaikan Sekolah Terpencil dan Usulan Tunjangan Khusus Guru Pesisir

Pemkab Sidoarjo menilai seluruh anak berhak memperoleh fasilitas pendidikan yang aman dan nyaman tanpa membedakan lokasi tempat tinggal mereka.