Selasa, 29 Sep 2026 08:15 WIB

Bos PT Pragita Perbawa Pustaka Tersangka Pelecehan Seksual Ditahan Kejari Surabaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 17 Des 2025 14:20 WIB

selalu.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.

 

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Semangat Jogo Jatim untuk Lindungi Perempuan dan Anak dari Eksploitasi

Tersangka dalam perkara ini adalah Bimas Nurcahya, pendiri sekaligus pimpinan PT Pragita Perbawa Pustaka. Pelimpahan tahap II dilakukan di Kejari Surabaya pada Selasa (16/12/2025).

 

Pada proses tahap II tersebut, Bimas mengenakan rompi tahanan merah bersama lima tersangka lain dari perkara berbeda.

 

Kuasa hukum korban berinisial KC, Rizki Leneardi, menjelaskan perkara bermula dari laporan korban ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 22 Mei 2025.

 

"Perkara bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya untuk pelatihan UU Hak Cipta Lagu, lalu meminta dia masuk ke kamar hotelnya dan melakukan dugaan pelecehan seksual," ujar Rizki saat dikonfirmasi, Rabu (17/12/2025).

 

Baca Juga: Dua Atlet Balap Sepeda SEA Games jadi Korban Pelecehan Seksual di Pacet Mojokerto

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan Bimas sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Rizki menyebut, selain KC, terdapat beberapa korban lain yang merupakan karyawan maupun mantan karyawan perusahaan yang telah memberikan keterangan kepada penyidik.

 

"Kami akan terus mengawal perkara ini hingga dia diadili dan mendapatkan hukuman setimpal," tegasnya.

 

Kuasa hukum KC lainnya, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah penahanan terhadap tersangka. Ia berharap perkara ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: Dituduh Lecehkan Karyawan, Bos Restoran WNA Korea Anggap Dirinya Tak Bersalah dan Janji Koperatif 

 

"Kami berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan untuk kepastian hukum dan tidak terulang lagi," ujarnya.

 

Dalam perkara ini, Bimas diduga melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Seorang Kakek Ditemukan Tewas dengan Tangan Terputus di Ladang Tebu Probolinggo

Hingga saat ini, Tim Satreskrim Polres Probolinggo masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap motif di balik dugaan pembunuhan tersebut.

Pembunuhan Berantai di Afsel, Korban Capai 30 Orang Lebih

Tragedi berdarah yang merenggut lebih dari 30 nyawa ini makin mempertegas krisis kejahatan kekerasan yang kian mengkhawatirkan.

Momen Presiden Prabowo Melayat ke Rumah Megawati, Sampaikan Duka atas Wafatnya Guruh Soekarnoputra

Kehadiran Presiden beserta jajaran menjadi bentuk empati dan dukungan moril kepada keluarga besar yang ditinggalkan.

Bocoran Subsidi BBM di RAPBN 2027 pada Rapat Paripurna Besok

Guna menekan ketergantungan masyarakat terhadap LPG, terutama yang berbasis impor, pemerintah terus menggenjot penyediaan sumber energi alternatif.

Hasil FIFA Asean Cup 2026: Indonesia vs Malaysia Berbagi Satu Poin

Malaysia masih berada di posisi teratas grup A Fifa Asean Cup 2026 disusul Indonesia di posisi kedua.

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.