Kamis, 27 Mar 2025 14:30 WIB

Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek

  • Reporter : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Des 2024 13:59 WIB
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi

Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi

Advertise - IDUL FITRI 1446H ARIF FATHONI

Selalu.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh FS, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), terhadap mahasiswinya. 

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Unhas mengajukan rekomendasi pemecatan FS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).

Baca Juga: Ketua PSI Gubeng Jadi Tersangka Pelecehan Remaja Penghuni Panti Asuhan

Kasus ini telah memicu kemarahan civitas akademika Unhas dan masyarakat luas. Korban menilai sanksi awal yang diberikan kepada FS tidak cukup memberikan rasa keadilan.

“Setelah menerima berbagai masukan, kami melakukan kajian ulang. Hasilnya, kami mengusulkan sanksi tambahan berupa pemecatan untuk diajukan ke kementerian,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patitingi, di Makassar, Jumat (29/11/2024).

FS sebelumnya telah dijatuhi dua sanksi. Pertama, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Kedua, ia dibebaskan sementara dari tugas mengajar dan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.

Namun, sanksi tersebut dianggap belum cukup. Setelah mendengar desakan dari berbagai pihak, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa meminta Satgas PPKS untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Baca Juga: Mensos Risma Relokasi Keluarga Korban Pelecehan Ayah Tiri di Surabaya

Hasil kajian menyimpulkan bahwa FS layak mendapatkan sanksi pemecatan sebagai ASN dosen. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Kemendikti-Saintek untuk diproses lebih lanjut.

Advertise - Idul Fitri 1446H dr akma

“Kami memberikan rekomendasi, tetapi keputusan final ada di tangan kementerian,” tegas Farida.

Unhas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. 

Baca Juga: PPA Polrestabes Tetapkan Oknum Guru MI jadi Tersangka

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

“Kami akan terus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, agar pelaku kekerasan seksual tidak memiliki ruang di lingkungan kampus,” pungkas Farida.

Editor : Redaksi