Rabu, 22 Jul 2026 04:13 WIB

Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 01 Des 2024 13:59 WIB
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof Farida Patittingi

Selalu.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh FS, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), terhadap mahasiswinya. 

Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Unhas mengajukan rekomendasi pemecatan FS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencabulan Kastari Diadukan ke DPRD Sidoarjo

Kasus ini telah memicu kemarahan civitas akademika Unhas dan masyarakat luas. Korban menilai sanksi awal yang diberikan kepada FS tidak cukup memberikan rasa keadilan.

“Setelah menerima berbagai masukan, kami melakukan kajian ulang. Hasilnya, kami mengusulkan sanksi tambahan berupa pemecatan untuk diajukan ke kementerian,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patitingi, di Makassar, Jumat (29/11/2024).

FS sebelumnya telah dijatuhi dua sanksi. Pertama, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Kedua, ia dibebaskan sementara dari tugas mengajar dan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.

Namun, sanksi tersebut dianggap belum cukup. Setelah mendengar desakan dari berbagai pihak, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa meminta Satgas PPKS untuk melakukan kajian lebih mendalam.

Baca Juga: Desak Evaluasi Program MBG, Ratusan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Gedung DPRD Surabaya

Hasil kajian menyimpulkan bahwa FS layak mendapatkan sanksi pemecatan sebagai ASN dosen. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Kemendikti-Saintek untuk diproses lebih lanjut.

“Kami memberikan rekomendasi, tetapi keputusan final ada di tangan kementerian,” tegas Farida.

Unhas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual. 

Baca Juga: Masa Depanku Direnggut: Kisah Sedih Gadis Surabaya Dilecehkan sang Pelatih

Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.

“Kami akan terus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, agar pelaku kekerasan seksual tidak memiliki ruang di lingkungan kampus,” pungkas Farida.

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.