Unhas Usulkan Pemecatan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual ke Kemendikti-Saintek
- Penulis : Ade Resty
- | Minggu, 01 Des 2024 13:59 WIB
Selalu.id – Universitas Hasanuddin (Unhas) mengambil langkah tegas dalam menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh FS, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), terhadap mahasiswinya.
Melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), Unhas mengajukan rekomendasi pemecatan FS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dosen kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti-Saintek).
Baca Juga: Polda Jatim Proses Hukum Tersangka Pelecehan Santriwati di Bangkalan
Kasus ini telah memicu kemarahan civitas akademika Unhas dan masyarakat luas. Korban menilai sanksi awal yang diberikan kepada FS tidak cukup memberikan rasa keadilan.
“Setelah menerima berbagai masukan, kami melakukan kajian ulang. Hasilnya, kami mengusulkan sanksi tambahan berupa pemecatan untuk diajukan ke kementerian,” ujar Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patitingi, di Makassar, Jumat (29/11/2024).
FS sebelumnya telah dijatuhi dua sanksi. Pertama, ia diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Reputasi. Kedua, ia dibebaskan sementara dari tugas mengajar dan hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan.
Namun, sanksi tersebut dianggap belum cukup. Setelah mendengar desakan dari berbagai pihak, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa meminta Satgas PPKS untuk melakukan kajian lebih mendalam.
Baca Juga: Kasus Mahasiswi UMM, LBH Lira Minta Penyidik Kaji Pembunuhan Berencana
Hasil kajian menyimpulkan bahwa FS layak mendapatkan sanksi pemecatan sebagai ASN dosen. Surat rekomendasi tersebut telah dikirimkan kepada Kemendikti-Saintek untuk diproses lebih lanjut.
“Kami memberikan rekomendasi, tetapi keputusan final ada di tangan kementerian,” tegas Farida.
Unhas menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual.
Baca Juga: Prarekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi UMM Digelar Besok, Motif Belum Terungkap
Langkah ini dianggap sebagai bagian dari kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya menciptakan kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika.
“Kami akan terus memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan, agar pelaku kekerasan seksual tidak memiliki ruang di lingkungan kampus,” pungkas Farida.
Editor : Redaksi