Jumat, 05 Jun 2026 20:49 WIB

Sidak Enam Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Nov 2025 17:49 WIB

selalu.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke enam lokasi proyek rumah pompa di Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Ia menemukan beberapa pengerjaan berjalan lambat dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

 

Baca Juga: 3 Rumah Pompa Baru, Komitmen Pemkot Surabaya Menuju Kota Bebas Banjir

Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya Syamsul Hariadi serta Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Dari pengecekan itu, sejumlah proyek yang seharusnya mendekati rampung terlihat masih tertunda.

 

Ia meminta kontraktor mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam.

 

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Ada yang harus selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” tegas Eri.

 

Eri menegaskan batas waktu operasional tidak dapat diubah. Setelah tanggal 10 hingga 15 Desember, seluruh rumah pompa wajib beroperasi. Sisa pekerjaan hanya diperbolehkan pada bagian finishing.

 

Baca Juga: Tangani Banjir Surabaya, Pemkot Siapkan 8 Rumah Pompa Baru

“Senin nanti mereka harus menyampaikan jumlah pekerja dan jam kerja. Konsultan juga saya ingatkan, tidak boleh hanya menyebut tanggal selesai. Harus jelas jumlah tenaga, ritme pekerjaan hingga datangnya material. Itu standar manajemen proyek,” ujarnya.

 

Sejumlah kontraktor menyampaikan alasan keterlambatan karena temuan utilitas seperti pipa PDAM saat pengerukan. Eri meminta hal itu tidak dijadikan dasar untuk mengulur waktu.

 

“Hal seperti itu harusnya sudah dipetakan dari awal. Tidak bisa dijadikan alasan molor,” katanya.

Baca Juga: PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!

 

Ia memastikan sanksi akan diberlakukan jika target tidak terpenuhi. Bentuknya denda harian hingga potensi pemutusan kontrak.

 

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan, dan dendanya harus dibayarkan. Kalau tidak ada force majeure, setiap hari keterlambatan ada sepermil yang wajib dibayar,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.

DPRD Surabaya Soroti Dugaan Ketidaklengkapan Izin Pasar di Kawasan Tanjungsari

izin yang telah diterbitkan diduga tidak mencantumkan ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.

Gandeng UNDP, Cara Pemerintah Cegah Pencemaran Plastik Sungai di Surabaya

Surabaya dipilih sebagai lokasi awal karena telah memiliki berbagai inisiatif pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat.

Dua Anak di Sidoarjo Jadi Korban Persetubuhan Ayah Kandung hingga Salah Satunya Hamil

Polresta Sidoarjo menegaskan komitmen untuk melindungi perempuan dan anak. Setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditangani secara profesional dan tuntas.