Sabtu, 05 Sep 2026 08:34 WIB

Sidak Enam Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Nov 2025 17:49 WIB

selalu.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke enam lokasi proyek rumah pompa di Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Ia menemukan beberapa pengerjaan berjalan lambat dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

 

Baca Juga: 3 Rumah Pompa Baru, Komitmen Pemkot Surabaya Menuju Kota Bebas Banjir

Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya Syamsul Hariadi serta Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Dari pengecekan itu, sejumlah proyek yang seharusnya mendekati rampung terlihat masih tertunda.

 

Ia meminta kontraktor mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam.

 

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Ada yang harus selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” tegas Eri.

 

Eri menegaskan batas waktu operasional tidak dapat diubah. Setelah tanggal 10 hingga 15 Desember, seluruh rumah pompa wajib beroperasi. Sisa pekerjaan hanya diperbolehkan pada bagian finishing.

 

Baca Juga: Tangani Banjir Surabaya, Pemkot Siapkan 8 Rumah Pompa Baru

“Senin nanti mereka harus menyampaikan jumlah pekerja dan jam kerja. Konsultan juga saya ingatkan, tidak boleh hanya menyebut tanggal selesai. Harus jelas jumlah tenaga, ritme pekerjaan hingga datangnya material. Itu standar manajemen proyek,” ujarnya.

 

Sejumlah kontraktor menyampaikan alasan keterlambatan karena temuan utilitas seperti pipa PDAM saat pengerukan. Eri meminta hal itu tidak dijadikan dasar untuk mengulur waktu.

 

“Hal seperti itu harusnya sudah dipetakan dari awal. Tidak bisa dijadikan alasan molor,” katanya.

Baca Juga: PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!

 

Ia memastikan sanksi akan diberlakukan jika target tidak terpenuhi. Bentuknya denda harian hingga potensi pemutusan kontrak.

 

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan, dan dendanya harus dibayarkan. Kalau tidak ada force majeure, setiap hari keterlambatan ada sepermil yang wajib dibayar,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Aturan Jam Operasional Pasar Tanjungsari 77 Surabaya Diprotes, Saleh Mukadar: Pemerintah Mau Ganti Rugi Kalau Buah Rusak

Tokoh masyarakat Surabaya, Saleh Mukadar, menilai penerapan aturan jam operasional secara seragam tanpa melihat jenis komoditas adalah langkah yang keliru.

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Gus Ipul Mulai Sisir Data dan Siapkan Sanksi ASN

Langkah ini diambil memastikan transaksi tersebut benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau akibat penyalahgunaan identitas dan rekening oleh pihak lain.

SMARTFREN Unlimited 5G, Pengalaman Digital dan Entertainment yang Semakin Dekat dengan Masyarakat

selalu.id - PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk (XLSMART) terus memperluas jaringan 5G nasional XLSMART dengan meningkatkan kualitas dan kapasitas jaringan di

Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Saat ini, Pemkot mematangkan tahap penjaringan masukan akhir dari para pemangku kepentingan.

Marak Pemotongan Unggas Ilegal di Permukiman Padat Surabaya, DPRD Bilang Begini

Tak cuma soal izin, limbah darah hingga kotoran yang dibuang sembarangan ke saluran air dinilai membahayakan kesehatan warga.

Kemenag Jatim dan Baznas Kirim 27 Ton Bantuan Logistik untuk Korban Bencana di NTT

Pengiriman ini merupakan hasil kolaborasi bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jatim dan Forum Zakat (FOZ) Jatim.