Sidak Enam Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor
- Penulis : Ade Resty
- | Kamis, 27 Nov 2025 17:49 WIB
selalu.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke enam lokasi proyek rumah pompa di Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Ia menemukan beberapa pengerjaan berjalan lambat dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.
Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa
Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya Syamsul Hariadi serta Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Dari pengecekan itu, sejumlah proyek yang seharusnya mendekati rampung terlihat masih tertunda.
Ia meminta kontraktor mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam.
“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Ada yang harus selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” tegas Eri.
Eri menegaskan batas waktu operasional tidak dapat diubah. Setelah tanggal 10 hingga 15 Desember, seluruh rumah pompa wajib beroperasi. Sisa pekerjaan hanya diperbolehkan pada bagian finishing.
Baca Juga: Sempat Tertunda Soal Lahan Gereja, Proyek Rumah Pompa Nginden Rp65 M Dimulai April 2026
“Senin nanti mereka harus menyampaikan jumlah pekerja dan jam kerja. Konsultan juga saya ingatkan, tidak boleh hanya menyebut tanggal selesai. Harus jelas jumlah tenaga, ritme pekerjaan hingga datangnya material. Itu standar manajemen proyek,” ujarnya.
Sejumlah kontraktor menyampaikan alasan keterlambatan karena temuan utilitas seperti pipa PDAM saat pengerukan. Eri meminta hal itu tidak dijadikan dasar untuk mengulur waktu.
“Hal seperti itu harusnya sudah dipetakan dari awal. Tidak bisa dijadikan alasan molor,” katanya.
Baca Juga: DPRD Soroti Lemahnya Pengawasan Inspektorat Terkait Proyek Molor di Surabaya
Ia memastikan sanksi akan diberlakukan jika target tidak terpenuhi. Bentuknya denda harian hingga potensi pemutusan kontrak.
“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan, dan dendanya harus dibayarkan. Kalau tidak ada force majeure, setiap hari keterlambatan ada sepermil yang wajib dibayar,” tegasnya.
Editor : Ading
