Selasa, 21 Jul 2026 23:14 WIB

Sidak Enam Rumah Pompa, Wali Kota Eri Ancam Putus Kontrak Kontraktor Molor

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 27 Nov 2025 17:49 WIB

selalu.id — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan inspeksi mendadak ke enam lokasi proyek rumah pompa di Surabaya Timur dan Selatan, Kamis (27/11/2025). Ia menemukan beberapa pengerjaan berjalan lambat dan berpotensi tidak selesai tepat waktu.

 

Baca Juga: 3 Rumah Pompa Baru, Komitmen Pemkot Surabaya Menuju Kota Bebas Banjir

Didampingi Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Surabaya Syamsul Hariadi serta Kabid Drainase Windo Gusman Prasetyo, Eri meninjau Rumah Pompa Prapen, Margorejo, Gayungan, Ahmad Yani, Karah, dan Ketintang Madya. Dari pengecekan itu, sejumlah proyek yang seharusnya mendekati rampung terlihat masih tertunda.

 

Ia meminta kontraktor mempercepat pekerjaan dengan menambah jumlah pekerja dan menerapkan sistem kerja 24 jam.

 

“Itu nanti dituangkan dalam berita acara. Ada yang harus selesai tanggal 10, ada yang tanggal 15 Desember 2025. Semua titik maksimal selesai tanggal 15,” tegas Eri.

 

Eri menegaskan batas waktu operasional tidak dapat diubah. Setelah tanggal 10 hingga 15 Desember, seluruh rumah pompa wajib beroperasi. Sisa pekerjaan hanya diperbolehkan pada bagian finishing.

 

Baca Juga: Tangani Banjir Surabaya, Pemkot Siapkan 8 Rumah Pompa Baru

“Senin nanti mereka harus menyampaikan jumlah pekerja dan jam kerja. Konsultan juga saya ingatkan, tidak boleh hanya menyebut tanggal selesai. Harus jelas jumlah tenaga, ritme pekerjaan hingga datangnya material. Itu standar manajemen proyek,” ujarnya.

 

Sejumlah kontraktor menyampaikan alasan keterlambatan karena temuan utilitas seperti pipa PDAM saat pengerukan. Eri meminta hal itu tidak dijadikan dasar untuk mengulur waktu.

 

“Hal seperti itu harusnya sudah dipetakan dari awal. Tidak bisa dijadikan alasan molor,” katanya.

Baca Juga: PT Wulandaya Cahaya Lestari Disebut Salahi Aturan, DPRKPP: Hentikan Segala Aktivitas!

 

Ia memastikan sanksi akan diberlakukan jika target tidak terpenuhi. Bentuknya denda harian hingga potensi pemutusan kontrak.

 

“Tidak ada perpanjangan waktu. Kalau terlambat, ada masa 30 hari sesuai jaminan pelaksanaan, dan dendanya harus dibayarkan. Kalau tidak ada force majeure, setiap hari keterlambatan ada sepermil yang wajib dibayar,” tegasnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.