Kamis, 24 Sep 2026 20:28 WIB

Pedagang Tanjungsaru Protes Jam Pasar, Komisi B: Aturannya Perda 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Nov 2025 13:16 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menanggapi keluhan pedagang terkait pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang menuding tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda 1 Tahun 2023. Komisi B menyebut aturan tersebut merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan saat ini mereka hanya menjalankan regulasi yang telah disahkan.

 

Baca Juga: Pungli Rekrutmen Pemkot Surabaya: Jangan Cuma Tangkap Kroco, Seret Penikmat Aliran Dananya!

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menyatakan bahwa pengaturan jam operasional sudah diatur dalam Perda 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

 

“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perdanya nomor satu tahun 2023, itu perda lama. Jadi kita jalankan saja apa yang ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” ujar Faridz saat ditemui, Selasa 25 November 2025.

 

Faridz menjelaskan bahwa keberatan pedagang tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena mekanisme perubahan perda harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna.

 

“Kalau sekarang mau diubah, ya harus paripurna dulu. Panjang lagi nanti prosesnya. Jadi ya ini dijalankan dulu, toh juga masih baru tahun 2023,” tegasnya.

 

Ia juga membantah anggapan bahwa Komisi B tidak pernah melakukan hearing. Menurutnya, kewajiban pelaksanaan berasal dari regulasi yang berlaku, bukan keputusan Komisi B.

 

“Kalau dibilang tidak melibatkan mereka, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” ujarnya.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari melayangkan protes terhadap pembatasan jam operasional. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengatakan bahwa pedagang tidak pernah diundang dalam proses pembahasan perda.

 

“Tidak ada hearing, tidak ada forum dengar pendapat, dan tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” tegas Umbar.

 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Distribusi dari sentra pertanian berlangsung malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.

 

“Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” katanya.

Baca Juga: Kisah Tifa, Siswi SMKN 5 Surabaya Tak Mampu Beli Seragam Tapi Tercatat Kaya

 

Umbar juga menyebut Pasar Tanjungsari memasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis MBG. Pengangkutan biasanya dilakukan malam hari agar distribusi pagi tidak terlambat.

 

“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan,” ujarnya.

 

Pedagang berharap Komisi B turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka mendesak agar Perda 1 Tahun 2023 dikaji ulang terutama terkait aturan pembatasan jam operasional.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Jalan Karangbong Sidoarjo Dalam Ancaman Banjir dan Kerusakan, DPRD Bilang Begini

Selain infrastruktur fisik, ulah kendaraan bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional turut memicu kerusakan.

Momen Siswa SMP Labschool Unesa 3 Surabaya dan Mahasiswa Asing Belajar Bahasa hingga Kuliner Tradisional

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen nyata SMP Labschool Unesa 3 dalam mencetak generasi muda yang berwawasan global tanpa melupakan akar budaya.

Kapasitas Pelabuhan Meningkat, Pakar UGM: Integrasi Logistik Darat jangan Diabaikan!

Prof. Kuncoro Harto Widodo, mengatakan pertumbuhan arus peti kemas perlu diimbangi dengan penguatan seluruh simpul dalam ekosistem logistik. 

6,1 Juta Batang Rokok dan Ribuan Liter Miras di Pasuruan Dimusnahkan

Gus Shobih menyebut tindakan ini juga bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil operasi penindakan.

Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Atas ungkap ini, Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto pun mewanti-wanti masyarakat agar tidak gampang tergiur iming-iming investasi berimbal hasil tidak wajar.

7 Jam Geledah BPN Jatim, Ini Barang Bukti yang Disita KPK

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perkara dugaan korupsi yang sebelumnya diungkap tim lembaga antirasuah di BPN Kota Mojokerto.