Minggu, 21 Jun 2026 03:46 WIB

Pedagang Tanjungsaru Protes Jam Pasar, Komisi B: Aturannya Perda 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Nov 2025 13:16 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menanggapi keluhan pedagang terkait pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang menuding tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda 1 Tahun 2023. Komisi B menyebut aturan tersebut merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan saat ini mereka hanya menjalankan regulasi yang telah disahkan.

 

Baca Juga: Sensus Ekonomi jadi Penentu Program UMKM Surabaya

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menyatakan bahwa pengaturan jam operasional sudah diatur dalam Perda 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

 

“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perdanya nomor satu tahun 2023, itu perda lama. Jadi kita jalankan saja apa yang ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” ujar Faridz saat ditemui, Selasa 25 November 2025.

 

Faridz menjelaskan bahwa keberatan pedagang tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena mekanisme perubahan perda harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna.

 

“Kalau sekarang mau diubah, ya harus paripurna dulu. Panjang lagi nanti prosesnya. Jadi ya ini dijalankan dulu, toh juga masih baru tahun 2023,” tegasnya.

 

Ia juga membantah anggapan bahwa Komisi B tidak pernah melakukan hearing. Menurutnya, kewajiban pelaksanaan berasal dari regulasi yang berlaku, bukan keputusan Komisi B.

 

“Kalau dibilang tidak melibatkan mereka, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” ujarnya.

 

Baca Juga: Konflik Lahan Gereja Bethany Surabaya Kini Mulai Temui Solusi, Pemkot Jamin Begini

Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari melayangkan protes terhadap pembatasan jam operasional. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengatakan bahwa pedagang tidak pernah diundang dalam proses pembahasan perda.

 

“Tidak ada hearing, tidak ada forum dengar pendapat, dan tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” tegas Umbar.

 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Distribusi dari sentra pertanian berlangsung malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.

 

“Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” katanya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Bakal Bawa Tuntutan Mahasiswa ke Pusat

 

Umbar juga menyebut Pasar Tanjungsari memasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis MBG. Pengangkutan biasanya dilakukan malam hari agar distribusi pagi tidak terlambat.

 

“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan,” ujarnya.

 

Pedagang berharap Komisi B turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka mendesak agar Perda 1 Tahun 2023 dikaji ulang terutama terkait aturan pembatasan jam operasional.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Grebeg Suro Sidoarjo 2026, PKL Bersyukur Tidak Dipungut Biaya Lapak

Kebijakan ini membuat para pedagang dapat berjualan dengan lebih leluasa di tengah ramainya pengunjung.

Pria Asal Kenjeran Ditemukan Tewas Tenggelam di Sungai Kalimas Surabaya

Korban akhirnya ditemukan di dasar sungai. Posisinya sekitar dua meter dari titik terakhir terlihat sebelum tenggelam.

Nama Politisi PDI Perjuangan Terseret Pusaran Korupsi BSPS Sumenep

Risky sebagai Koordinator Kabupaten Program BSPS 2024 mengatakan bahwa diperintahkan menyerahkan uang kompensasi kepada anggota dewan terebut.

Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdapat sejumlah hal yang meringankan terdakwa sehingga layak memperoleh hukuman lebih ringan.

Ali Mufthi Ajak Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi Cetak Generasi Berilmu dan Berakhlak

Sebagai bagian dari keluarga besar santri, Ali Mufti mengaku bangga melihat Kabupaten Probolinggo dipimpin oleh seorang kiai.

Sidang Korupsi BSPS Sumenep, Terdakwa: Ada Dana Rp3 Miliar ke Tenaga Ahli Anggota DPR RI

terungkap adanya aliran dana kompensasi senilai Rp3 miliar kepada Ari Hersofiawanudin alias Bilowo yang disebut sebagai tenaga ahli anggota Komisi V DPR RI.