Rabu, 05 Agu 2026 17:18 WIB

Pedagang Tanjungsaru Protes Jam Pasar, Komisi B: Aturannya Perda 2023

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 25 Nov 2025 13:16 WIB
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif

selalu.id - Komisi B DPRD Surabaya menanggapi keluhan pedagang terkait pembatasan jam operasional Pasar Buah Tanjungsari yang menuding tidak dilibatkan dalam penyusunan Perda 1 Tahun 2023. Komisi B menyebut aturan tersebut merupakan produk DPRD periode sebelumnya dan saat ini mereka hanya menjalankan regulasi yang telah disahkan.

 

Baca Juga: Di Balik Pagar Besi Mal Surabaya, DPRD Endus Adanya Kekhawatiran

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mohammad Faridz Afif menyatakan bahwa pengaturan jam operasional sudah diatur dalam Perda 1 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat.

 

“DPRD ini hanya menjalankan perda. Perdanya nomor satu tahun 2023, itu perda lama. Jadi kita jalankan saja apa yang ada di dalamnya, termasuk aturan jam kerja,” ujar Faridz saat ditemui, Selasa 25 November 2025.

 

Faridz menjelaskan bahwa keberatan pedagang tidak dapat langsung ditindaklanjuti karena mekanisme perubahan perda harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna.

 

“Kalau sekarang mau diubah, ya harus paripurna dulu. Panjang lagi nanti prosesnya. Jadi ya ini dijalankan dulu, toh juga masih baru tahun 2023,” tegasnya.

 

Ia juga membantah anggapan bahwa Komisi B tidak pernah melakukan hearing. Menurutnya, kewajiban pelaksanaan berasal dari regulasi yang berlaku, bukan keputusan Komisi B.

 

“Kalau dibilang tidak melibatkan mereka, itu bukan kami. Ini sudah jadi perda yang wajib dijalankan,” ujarnya.

 

Baca Juga: DPRD Minta Pemkot Surabaya Tak Tunggu Laporan Warga untuk Normalisasi Saluran Air

Sebelumnya, pedagang Pasar Buah Tanjungsari melayangkan protes terhadap pembatasan jam operasional. Ketua Asosiasi Pedagang Buah Surabaya, Umbar Rifa’i, mengatakan bahwa pedagang tidak pernah diundang dalam proses pembahasan perda.

 

“Tidak ada hearing, tidak ada forum dengar pendapat, dan tidak ada undangan resmi dari Komisi B. Kami tidak pernah diajak bicara,” tegas Umbar.

 

Ia menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan sifat komoditas buah yang mudah rusak. Distribusi dari sentra pertanian berlangsung malam hingga dini hari agar kualitas tetap terjaga.

 

“Kalau jam dibatasi, buah bisa turun kualitasnya dan kerugian jatuh ke pedagang,” katanya.

Baca Juga: Jelang HUT RI, DPRD Surabaya Soroti Minimnya Bendera Merah Putih di Pertokoan

 

Umbar juga menyebut Pasar Tanjungsari memasok kebutuhan buah untuk program Makan Bergizi Gratis MBG. Pengangkutan biasanya dilakukan malam hari agar distribusi pagi tidak terlambat.

 

“Kalau jam dibatasi, suplai MBG bisa tersendat. Anak-anak yang dirugikan,” ujarnya.

 

Pedagang berharap Komisi B turun langsung ke lapangan dan membuka ruang dialog. Mereka mendesak agar Perda 1 Tahun 2023 dikaji ulang terutama terkait aturan pembatasan jam operasional.

Editor : Ading
Berita Terbaru

187 Jabatan Kepsek di Sidoarjo Kosong, DPRD Minta BKD dan Dindik Segera Bertindak

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut karena berpotensi mengganggu efektivitas tata kelola sekolah sekaligus menghambat proses regenerasi.

UMKM Herbaroso Sidoarjo Sulap Pekarangan jadi Cuan dan Obat Ginjal

Selain bernilai ekonomi, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menyebut tanaman kumis kucing telah lama dikenal memiliki manfaat bagi kesehatan.

Perjuangan Personel Gabungan Padamkan Kebakaran Bromo Secara Manual

Langkah tersebut ditempuh karena medan yang curam serta sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.

Kawasan Bromo Dilanda Karhutla, Ini Pintu Masuk Wisata yang Masih BIsa Dilalui

Pengunjung hanya diizinkan menikmati area lautan pasir dan dilarang keras menyeberang atau mendekati kawasan Savana.

Kebakaran di Kawasan Bromo Meluas, Tiga Pintu Masuk Wisata Ditutup

Pihak TNBTS mengimbau seluruh wisatawan dan pelaku jasa wisata untuk ekstra waspada serta mematuhi aturan keselamatan, terutama terkait larangan penggunaan api.

Kebakaran di Bromo Kini Meluas ke Perbatasan Probolinggo

Kebakaran hutan saat ini diperkirakan mencapai sekitar 10 hektare lebih dan melebar ke kawasan Desa Sari Wani, Sukapura, Probolinggo.