5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,3 Miliar Dimusnahkan di Mojokerto
- Penulis : Achmad Supriyadi
- | Kamis, 23 Okt 2025 17:50 WIB
selalu.id - Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto memusnahkan barang milik negara (BMN) berupa rokok ilegal sebanyak 5 juta batang senilai Rp7,37 miliar.
Baca Juga: 17 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai dan Satpol PP Jatim
Pemusnahan simbolis dilakukan di Kantor Pemkot Mojokerto, kemudian dilanjutkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode pembakaran agar tidak memiliki nilai ekonomis dan tetap aman bagi lingkungan.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menjelaskan bahwa rokok ilegal tersebut merugikan negara sekitar Rp4,8 miliar. Rokok-rokok itu beredar tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukan.
"Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," kata Rudy, Kamis (23/10/2025).
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.
Baca Juga: Toko Kelontong di Surabaya Jadi Target Razia Rokok Ilegal, 500 Batang Disita
"DBHCHT dimanfaatkan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh industri hasil tembakau," jelasnya.
Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menekan peredaran barang ilegal.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal di Surabaya
"Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil," pungkasnya.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-11202-5-juta-batang-rokok-ilegal-senilai-rp73-miliar-dimusnahkan-di-mojokerto
