selalu.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang dilakukan sejak September hingga November 2024, polisi menyita 7.677.400 batang rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai.
Operasi tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak, dan beberapa ruas jalan di Surabaya. Polisi juga mengamankan delapan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Kami berhasil mengamankan 644 karton berisi 43.645 slop rokok ilegal. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tannasale, dalam keterangannya yang diterima selalu.id, Senin (11/11/2024).
William menjelaskan, para pelaku yang ditangkap dijerat dengan Pasal 54 Jo Pasal 29 Ayat (A) dan atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Mereka, lanjut Wlliam menegaskan, terancam hukuman penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
"Kami akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah hukum kami. Kerjasama dengan Bea Cukai juga akan ditingkatkan untuk mengungkap jaringan peredaran rokok ilegal ini," tegas William.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran rokok ilegal dan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.
Baca Juga: Bea Cukai Tanjung Perak Gagalkan 73 Juta Batang Rokok Impor Ilegal

Editor : Ading