Senin, 07 Sep 2026 23:51 WIB

Toko Kelontong di Surabaya Jadi Target Razia Rokok Ilegal, 500 Batang Disita

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 19 Jun 2025 09:07 WIB
Razia rokok ilegal
Razia rokok ilegal

selalu.id – Sebanyak 500 batang rokok ilegal disita dari dua toko kelontong di Surabaya dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, Rabu (18/6/2025). Operasi ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai resmi.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

I Gusti Agung, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama dari Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa mayoritas pelanggaran yang ditemukan berupa rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.

 

“Yang paling banyak kami temukan adalah rokok salah peruntukan, artinya menggunakan pita cukai yang tidak sesuai. Jumlahnya mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti.

 

Rokok ilegal tersebut kini dijadikan barang bukti dan sedang dalam proses penelusuran lebih lanjut, termasuk asal produsen dan jalur distribusinya.

 

Selain penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi kepada pemilik toko kelontong mengenai larangan penjualan rokok ilegal dan sanksi yang dapat dikenakan. Pedagang diimbau untuk lebih selektif terhadap pasokan rokok dari sales maupun distributor.

 

Baca Juga: Oknum Satpol PP Surabaya jadi Calo Rekrutmen Pegawai Pemkot, Tarifnya Capai Rp50 Juta

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas, menyatakan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan. Ia menyebut toko kelontong sebagai salah satu titik rawan awal peredaran rokok ilegal di lingkungan masyarakat.

 

“Kami minta para pemilik toko lebih selektif. Jangan tergiur harga murah yang justru bisa merugikan secara hukum,” tegas Agnis.

 

Pihak Bea Cukai juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dengan pemerintah daerah dalam memaksimalkan pemanfaatan DBHCHT, terutama untuk sosialisasi dan edukasi publik terkait ciri-ciri rokok ilegal.

Baca Juga: ‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

 

“Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan. Karena kalau mereka tahu ciri-cirinya, mereka bisa ikut menolak dan melaporkan,” kata I Gusti Agung.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.