Selasa, 03 Feb 2026 06:51 WIB

Warga Graha Famili Tolak The Nook Cafe, Desak Pemkot Hentikan Proyek

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 06 Okt 2025 13:54 WIB

selalu.id – Penolakan warga Perumahan Graha Famili, Wiyung, terhadap rencana perubahan lahan fasilitas umum (fasum) menjadi area komersial The Nook Cafe semakin menguat.

 

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta PT SAS Hentikan Pembangunan Cafe NOOK di Fasum Graha Family

Berdasarkan hasil rekapitulasi kuesioner yang dilakukan pengurus lingkungan, mayoritas warga menolak proyek tersebut karena dinilai menyalahi aturan dan berpotensi mengganggu ketertiban kawasan perumahan elit itu.

 

Perwakilan RT Graha Famili, Alexander, menyebut tingkat persetujuan warga terhadap perubahan fasum itu sangat kecil, yakni di bawah 10 persen. Ia menegaskan, data tersebut murni berasal dari pemilik sah unit rumah, bukan penyewa.

 

“Dari hasil rekap kami, yang menyetujui perubahan fasum jadi area komersial jumlahnya di bawah 10 persen. Data dari penyewa kami pisahkan agar hasilnya valid,” ujar Alexander, Senin (6/10/2025).

 

Menurutnya, kuesioner tersebut disebar ke ratusan warga melalui grup WhatsApp RT serta dibagikan langsung di Monopole Café Graha Famili. Formulir itu berisi kolom nama, alamat, status kepemilikan, dan pilihan setuju atau tidak setuju terhadap perubahan fungsi fasum.

 

“Survei kami jelas membedakan antara pemilik dan penyewa. Formulir juga menjelaskan lokasi fasum yang dimaksud,” terangnya.

 

Alexander mempertanyakan klaim PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengembang yang mengaku telah mendapat persetujuan dua pertiga dari pemilik lahan yang diperjualbelikan.

 

“Kalau syarat perubahan fasum harus disetujui dua pertiga dari pemilik lahan, kami ingin tahu dasar klaim PT SAS itu apa. Karena data kami jauh dari angka itu,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, aturan soal persetujuan warga diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Pendirian Bangunan.

 

Dalam Pasal 15 ayat (4) disebutkan, perubahan rencana tata bangunan atau replanning harus disetujui minimal dua pertiga (2/3) dari pemilik lahan yang telah terjual.

Baca Juga: Warga Graha Family Ngamuk, PT SAS Diduga Rampas Fasum buat Cafe NOOK

 

“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, replanning tidak bisa dilakukan. Jadi kami menilai pembangunan The Nook Café belum bisa berjalan,” tambahnya.

 

Hasil survei warga itu, lanjut Alexander, akan diserahkan secara resmi ke Komisi A DPRD Surabaya dan Pemerintah Kota Surabaya sebagai bentuk sikap bersama.

 

“Kami bukan menolak tanpa alasan. Warga hanya ingin fasum digunakan sebagaimana mestinya agar lingkungan tetap tenang dan tertata, bukan berubah jadi kawasan bisnis,” pungkasnya.

 

Sementara itu, General Manager PT SAS, Veronika Puspita, menyatakan pihaknya tetap membuka ruang komunikasi dan siap menampung masukan warga. Ia menegaskan, lahan fasum yang dipersoalkan sudah disiapkan pengganti seluas 7.700 meter persegi di kawasan Graha Famili.

 

“Tukar guling fasum sudah kami siapkan semua. Tidak mungkin kami tidak siapkan karena pasti harus disetujui,” kata Veronika usai hearing dengan Komisi A DPRD Surabaya beberapa waktu lalu.

 

Veronika juga memastikan seluruh dokumen perizinan proyek telah lengkap, mulai dari SKRK, PBB, PBG, hingga Amdalalin. Namun pihaknya siap mengikuti keputusan pemerintah jika proyek diminta untuk dihentikan sementara.

 

“Kami optimistis proyek akan berlanjut karena ini produk hukum yang sudah disahkan pemerintah,” tandasnya.

 

Proyek The Nook Café berdiri di atas lahan fasum seluas sekitar 7.700 meter persegi milik PT SAS. Warga kini berharap Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti laporan mereka dan memastikan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan Perwali 52/2017 sebelum pembangunan dilanjutkan.

 

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.