PT Suka Jadi Logam Terancam Pidana, DPRD Surabaya Minta Pemkot Bertindak Tegas
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 15 Sep 2025 20:21 WIB
selalu.id – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan Pemkot harus tegas menghentikan aktivitas peleburan emas PT Suka Jadi Logam (SJL) jika terbukti mencemari udara dan mengganggu warga.
Baca Juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji
“Jika asap yang mengganggu warga terbukti berasal dari aktivitas PT SJL, maka produksi harus dihentikan. Mereka sudah jelas melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” kata Yona, yang akrab disapa Cak Yebe, saat sidak di Wisma Tengger, Senin (15/9/2025).
Ia menyebut langkah cepat perlu melibatkan Puskesmas setempat. Sampel kesehatan warga terdampak seperti batuk, sesak napas, hingga iritasi bisa menjadi bukti kuat untuk menindak perusahaan.
“Kalau hasil medis menunjukkan ada dampak langsung dari aktivitas peleburan, itu sudah cukup untuk memproses hukum perusahaan ini,” ujarnya.
Politisi Gerindra ini menambahkan, selain UU Lingkungan Hidup, PT SJL juga berpotensi melanggar aturan lain, termasuk UU Cipta Kerja dan Perwali Surabaya Nomor 99 Tahun 2016.
Baca Juga: Atap Kelas SMPN 60 Surabaya Ambruk, DPRD Desak Evaluasi Total Bangunan Sekolah
Sanksi yang mengancam mulai pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga pidana jika terbukti lalai hingga mengakibatkan pencemaran.
“Pemilik bisa dijerat pidana penjara maksimal tiga tahun. Jadi ini bukan persoalan sepele,” tandasnya.
Warga Wisma Tengger melaporkan bau menyengat sejak akhir 2024. Keluhan kesehatan muncul, terutama pada anak-anak dan lansia.
Baca Juga: Kasus Bimtek DPRD Surabaya Kembali Dibuka, Begini Tanggapan Sekwan
Meski Satpol PP telah melakukan penyegelan pada Juli 2025, hasil sidak terakhir menunjukkan masih ada aktivitas di dalam pabrik.
“Kami tidak ingin warga terus jadi korban. Kalau Pemkot tidak tegas, ini jadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Surabaya,” tutup Cak Yebe.
Editor : Ading