Selasa, 21 Jul 2026 22:46 WIB

Kasus Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree, Pelaku Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Sidang putusan kasus pembunuhan di Hotel Double Tree
Sidang putusan kasus pembunuhan di Hotel Double Tree

selalu.id – Muhammad Ilham Pratama (25) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan calon istrinya, Ma’arifatul Ainiyah (23). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang, Kamis (14/8/2025).

 

Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Sumur Diduga Korban Pembunuhan, Kenal Pelaku dari Aplikasi Perjodohan

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

 

Kasus ini terjadi pada 16 Januari 2025 di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menjelaskan, Ilham emosi setelah menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

 

Ilham kemudian mencekik dan membekap korban hingga tewas. Setelah itu, ia menghubungi temannya untuk mengaku telah melakukan pembunuhan, lalu menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca Juga: Terbongkar, Mayat Wanita di Dalam Sumur Probolinggo Merupakan Korban Pembunuhan 

 

Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan luka lecet dan memar di leher serta dada.

 

Baca Juga: 7 Fakta Pembunuhan Janda Jombang di Surabaya, Nomor 4 dan 5 Bikin Penasaran

Penasihat hukum terdakwa, Ferdiansyah, menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima hasil ini karena perbuatan terdakwa sangat kejam, membunuh calon istrinya sendiri," ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di hotel mewah di pusat Kota Surabaya dan melibatkan hubungan pasangan yang akan menikah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.

Demo BEM Nusantara di Kejati Jatim: Tuntut Penangkapan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Karangan bunga yang ditempatkan di pintu masuk Kejati itu, sempat disiram bensin untuk dibakar sebagai bentuk kekecewaan.