Rabu, 04 Feb 2026 00:13 WIB

Kasus Pembunuhan Calon Istri di Hotel Double Tree, Pelaku Dijatuhi Hukuman 10 Tahun

Sidang putusan kasus pembunuhan di Hotel Double Tree
Sidang putusan kasus pembunuhan di Hotel Double Tree

selalu.id – Muhammad Ilham Pratama (25) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan calon istrinya, Ma’arifatul Ainiyah (23). Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya dalam sidang, Kamis (14/8/2025).

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

 

Kasus ini terjadi pada 16 Januari 2025 di kamar 1611 Hotel Double Tree, Jalan Tunjungan, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Ahmad Muzakki menjelaskan, Ilham emosi setelah menemukan foto dan video korban bersama mantan kekasihnya di ponsel korban.

 

Ilham kemudian mencekik dan membekap korban hingga tewas. Setelah itu, ia menghubungi temannya untuk mengaku telah melakukan pembunuhan, lalu menyerahkan diri ke Polsek Tegalsari.

Baca Juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

 

Hasil visum RS Bhayangkara menunjukkan korban meninggal akibat asfiksia atau mati lemas karena pencekikan, dengan luka lecet dan memar di leher serta dada.

 

Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mahasiswi UMM, Tersangka Sekap Korban dari Probolinggo

Penasihat hukum terdakwa, Ferdiansyah, menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima hasil ini karena perbuatan terdakwa sangat kejam, membunuh calon istrinya sendiri," ujarnya.

 

Sebelumnya, JPU menuntut hukuman 13 tahun penjara. Kasus ini menarik perhatian publik karena terjadi di hotel mewah di pusat Kota Surabaya dan melibatkan hubungan pasangan yang akan menikah.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.