Rabu, 04 Feb 2026 02:29 WIB

Bos Doa Kenari Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)
Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)

selalu.id – Pasangan owner Doa Kenari, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, didakwa menipu Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim, sebesar Rp 120 juta.

 

Baca Juga: Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya

Uang tersebut merupakan pinjaman untuk pengembangan usaha jual beli kenari milik kedua terdakwa.

 

Meski telah dua kali disomasi, kedua terdakwa belum juga melunasi utang tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum pelapor, Yaberlinus Lase, menyatakan bahwa kedua terdakwa sempat meminta tambahan waktu pembayaran dengan mendatangi rumah Cecep.

 

“Mereka berjanji akan melunasi hutang pokok Rp 100 juta beserta keuntungan Rp 20 juta. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati,” kata Yaberlinus.

 

Kekecewaan atas ketidakpastian pembayaran itu mendorong Cecep untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan memberi kuasa kepada Yaberlinus untuk menempuh jalur hukum.

 

Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!

Yaberlinus menjelaskan bahwa pinjaman diberikan karena kliennya percaya pada usaha jual beli kenari milik terdakwa. Keyakinan itu didasarkan pada omzet penjualan dan bukti penghasilan harian yang ditunjukkan saat itu. Bisnis tersebut juga dipromosikan melalui kanal YouTube "Doa Kenari".

 

Dalam persidangan, Hakim Teguh Santoso menanyakan keberadaan usaha kenari tersebut. Yaberlinus menjawab bahwa usaha itu benar ada dan masih berjalan, bahkan ketika terdakwa mulai gagal membayar pinjaman pertama senilai Rp 150 juta.

 

“Ada, Yang Mulia. Kedua terdakwa ini punya link untuk jual beli kenari. Bahkan ketika kedua terdakwa mulai macet memberikan keuntungan terhadap pinjaman pertama senilai Rp 150 juta, usaha jual beli kenari yang keduanya jalankan masih ada,” jelas Yaberlinus.

Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya

 

Jaksa Ahmad Muzakki mendakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

 

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.59 WIB di Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.