Rabu, 12 Agu 2026 23:02 WIB

Bos Doa Kenari Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)
Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)

selalu.id – Pasangan owner Doa Kenari, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, didakwa menipu Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim, sebesar Rp 120 juta.

 

Baca Juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

Uang tersebut merupakan pinjaman untuk pengembangan usaha jual beli kenari milik kedua terdakwa.

 

Meski telah dua kali disomasi, kedua terdakwa belum juga melunasi utang tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum pelapor, Yaberlinus Lase, menyatakan bahwa kedua terdakwa sempat meminta tambahan waktu pembayaran dengan mendatangi rumah Cecep.

 

“Mereka berjanji akan melunasi hutang pokok Rp 100 juta beserta keuntungan Rp 20 juta. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati,” kata Yaberlinus.

 

Kekecewaan atas ketidakpastian pembayaran itu mendorong Cecep untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan memberi kuasa kepada Yaberlinus untuk menempuh jalur hukum.

 

Baca Juga: 4 Rahasia Jitu Cetak Burung Murai Batu Juara, Kicau Mania Wajib Catat

Yaberlinus menjelaskan bahwa pinjaman diberikan karena kliennya percaya pada usaha jual beli kenari milik terdakwa. Keyakinan itu didasarkan pada omzet penjualan dan bukti penghasilan harian yang ditunjukkan saat itu. Bisnis tersebut juga dipromosikan melalui kanal YouTube "Doa Kenari".

 

Dalam persidangan, Hakim Teguh Santoso menanyakan keberadaan usaha kenari tersebut. Yaberlinus menjawab bahwa usaha itu benar ada dan masih berjalan, bahkan ketika terdakwa mulai gagal membayar pinjaman pertama senilai Rp 150 juta.

 

“Ada, Yang Mulia. Kedua terdakwa ini punya link untuk jual beli kenari. Bahkan ketika kedua terdakwa mulai macet memberikan keuntungan terhadap pinjaman pertama senilai Rp 150 juta, usaha jual beli kenari yang keduanya jalankan masih ada,” jelas Yaberlinus.

Baca Juga: Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya

 

Jaksa Ahmad Muzakki mendakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

 

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.59 WIB di Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Manjakan Tamu di HUT RI ke-81, ASTON Inn Jemursari Surabaya Siapkan Promo Menginap hingga Upgrade Kamar Gratis

Hotel berkonsep modern ini menghadirkan promo khusus bertajuk "Merdeka Deals" yang berlaku sepanjang bulan Agustus 2026.

LPSK Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2026 di Surabaya, Tekankan Percepatan Restitusi Korban Sejak Penyidikan

LPSK mengatakan bahwa sosialisasi digelar karena masih banyak saksi dan korban yang belum mengetahui hak dasar serta bentuk pemulihan yang dijamin oleh negara.

Bantah Rugikan Negara Rp83,2 Miliar, Tiga Mantan Pejabat Pelindo 3 Tegaskan Tak Terima Suap

Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta majelis hakim Tipikor Surabaya membebaskan ketiga terdakwa dari seluruh tuduhan, memulihkan nama baik.

Wali Kota Eri Minta Figur Cak dan Ning Surabaya jaga Attitude dan Akhlak Buntut Kasus Dugaan Aborsi

Kata Eri, Cak dan Ning merupakan bagian dari figur yang membawa nama Kota Surabaya. Karena itu, perilaku pribadi menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan.

Derita Korban Kejahatan Jalanan: Tak Tercover BPJS, Orang Tua Kelimpungan

LPSK mengakui keterbatasan anggaran yang dimiliki. Untuk mengatasi tagihan medis yang fantastis, menerapkan skema kolaborasi atau cost sharing bersama Pemda.

Tersandung Kasus Dugaan Aborsi, Tio Ferdian Dicopot dari Anggota Paguyuban Cak dan Ning Surabaya

Keputusan itu merupakan tindak lanjut dari persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian publik. Yakni dugaan Tio yang menyuruh kekasihnya untuk melakukan aborsi.