Bos Doa Kenari Didakwa Penipuan Rp120 Juta
- Penulis : Dony Maulana
- | Kamis, 07 Agu 2025 12:18 WIB
selalu.id – Pasangan owner Doa Kenari, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, didakwa menipu Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim, sebesar Rp 120 juta.
Baca Juga: Diduga Tipu Polisi, Bos Doa Kenari Jalani Sidang di PN Surabaya
Uang tersebut merupakan pinjaman untuk pengembangan usaha jual beli kenari milik kedua terdakwa.
Meski telah dua kali disomasi, kedua terdakwa belum juga melunasi utang tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum pelapor, Yaberlinus Lase, menyatakan bahwa kedua terdakwa sempat meminta tambahan waktu pembayaran dengan mendatangi rumah Cecep.
“Mereka berjanji akan melunasi hutang pokok Rp 100 juta beserta keuntungan Rp 20 juta. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati,” kata Yaberlinus.
Kekecewaan atas ketidakpastian pembayaran itu mendorong Cecep untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan memberi kuasa kepada Yaberlinus untuk menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Hati-hati, Modus Penipuan Arisan-Investasi Bodong di Surabaya Rapi Terstruktur, Begini Rincinya!
Yaberlinus menjelaskan bahwa pinjaman diberikan karena kliennya percaya pada usaha jual beli kenari milik terdakwa. Keyakinan itu didasarkan pada omzet penjualan dan bukti penghasilan harian yang ditunjukkan saat itu. Bisnis tersebut juga dipromosikan melalui kanal YouTube "Doa Kenari".
Dalam persidangan, Hakim Teguh Santoso menanyakan keberadaan usaha kenari tersebut. Yaberlinus menjawab bahwa usaha itu benar ada dan masih berjalan, bahkan ketika terdakwa mulai gagal membayar pinjaman pertama senilai Rp 150 juta.
“Ada, Yang Mulia. Kedua terdakwa ini punya link untuk jual beli kenari. Bahkan ketika kedua terdakwa mulai macet memberikan keuntungan terhadap pinjaman pertama senilai Rp 150 juta, usaha jual beli kenari yang keduanya jalankan masih ada,” jelas Yaberlinus.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
Jaksa Ahmad Muzakki mendakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.59 WIB di Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10503-bos-doa-kenari-didakwa-penipuan-rp120-juta
