Senin, 28 Sep 2026 20:44 WIB

Bos Doa Kenari Didakwa Penipuan Rp120 Juta

Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)
Kedua Tersangka Penipuan (Owner Doa Kenari)

selalu.id – Pasangan owner Doa Kenari, Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan, didakwa menipu Wakil Direktur Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jawa Timur, AKBP Cecep Ibrahim, sebesar Rp 120 juta.

 

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar Penipuan Kripto dan Saham Jaringan Internasional, Sita Uang Rp81,5 M

Uang tersebut merupakan pinjaman untuk pengembangan usaha jual beli kenari milik kedua terdakwa.

 

Meski telah dua kali disomasi, kedua terdakwa belum juga melunasi utang tersebut. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukum pelapor, Yaberlinus Lase, menyatakan bahwa kedua terdakwa sempat meminta tambahan waktu pembayaran dengan mendatangi rumah Cecep.

 

“Mereka berjanji akan melunasi hutang pokok Rp 100 juta beserta keuntungan Rp 20 juta. Namun, janji tersebut tak kunjung ditepati,” kata Yaberlinus.

 

Kekecewaan atas ketidakpastian pembayaran itu mendorong Cecep untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian dan memberi kuasa kepada Yaberlinus untuk menempuh jalur hukum.

 

Baca Juga: Mengenal Format G12 GAS Surabaya, Inovasi Baru Penilaian Kenari Berbasis Fairplay

Yaberlinus menjelaskan bahwa pinjaman diberikan karena kliennya percaya pada usaha jual beli kenari milik terdakwa. Keyakinan itu didasarkan pada omzet penjualan dan bukti penghasilan harian yang ditunjukkan saat itu. Bisnis tersebut juga dipromosikan melalui kanal YouTube "Doa Kenari".

 

Dalam persidangan, Hakim Teguh Santoso menanyakan keberadaan usaha kenari tersebut. Yaberlinus menjawab bahwa usaha itu benar ada dan masih berjalan, bahkan ketika terdakwa mulai gagal membayar pinjaman pertama senilai Rp 150 juta.

 

“Ada, Yang Mulia. Kedua terdakwa ini punya link untuk jual beli kenari. Bahkan ketika kedua terdakwa mulai macet memberikan keuntungan terhadap pinjaman pertama senilai Rp 150 juta, usaha jual beli kenari yang keduanya jalankan masih ada,” jelas Yaberlinus.

Baca Juga: Penipuan Emas Online Beroperasi dari Dalam Lapas, Kerugian Capai Rp3,7 Miliar

 

Jaksa Ahmad Muzakki mendakwa Irmala Rengga dan Pondra Agustriawan dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan.

 

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 20.59 WIB di Jalan Dukuh Kupang I, Surabaya. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti lainnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fifa Asean Cup 2026: Babak Pertama Indonesia Vs Malaysia, Gol Hubner Dianulir

Menit ke-36, Thom Haye diganjar kartu merah setelah melanggar Arif Aiman.

Pemkot Surabaya Siapkan Perwali PRT, Tak Hanya Pekerja tapi Juga Lindungi Agen P3RT

Dengan demikian, aturan di tingkat kota nantinya tetap selaras dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Aksi Dua Pria Gasak Motor Karyawan Klinik di Mojokerto Terekam CCTV

Dua pelaku terekam mengendarai motor dari arah Ngoro.

Harga Daging Sapi Kelas Satu Naik, RPH Surabaya Sarankan Langsung Beli di Lapak Mitra

Masyarakat diminta tidak hanya mempertimbangkan harga saat membeli daging sapi, tetapi juga memperhatikan tempat pembeliannya.

Hindari Penyekapan, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Perwali Penyaluran ART di Surabaya

Eri Cahyadi menyebut calon ART yang belum mendapat pekerjaan tetapi tetap dibebani biaya Rp 50.000 selama berada di tempat penampungan.

DPRD Jatim Sahkan Perda Hak Disabilitas, Perkuat Perlindungan dan Kesetaraan Hukum

Perda ini menjadi payung hukum resmi yang mengikat seluruh pemangku kepentingan di Jatim untuk mewujudkan lingkungan yang ramah, inklusif, dan adil bagi semua.