selalu.id - Kasus penipuan investasi dan arisan bodong dengan total kerugian mencapai Rp 800 juta lebih terjadi di Surabaya. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim), saat ini tengah menerima laporan tiga orang korban selaku perwakilan dari sembilan puluh korban, yang sebagian besar merupakan rekan kerja pelaku di sebuah mal ternama di kota Surabaya.
Baca Juga: Ratusan Juta Raib, 90 Orang jadi Korban Arisan-Investasi Bodong di Surabaya
Seperti diketahui, terduga pelaku berinisial NH (34) tersebut, diduga menjalankan aksi penipuannya untuk membantu suaminya memenuhi target penjualan di sebuah perusahaan finansial. NH sendiri merupakan SPG yang kesehariannya berkutat di salah satu mal yang ada di Surabaya.
Salah satu korban, Mega Oki (30) berdomisili di Benowo Surabaya, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut bahwa ia dan rekan-rekannya ditawari investasi yang menjanjikan keuntungan hingga 17 persen dari total investasi.
Keuntungan tersebut dijanjikan akan meningkat jika suami pelaku berhasil mencapai target penjualan di perusahaannya. Komunikasi antara pelaku dan korban dilakukan melalui grup WhatsApp, yang memudahkan NH untuk menghimpun dana dari korban yang tersebar tidak hanya di Surabaya, tetapi juga di luar kota.
"Awalnya kami percaya karena pelaku adalah teman kerja dan terpercaya. Dia sangat meyakinkan, bahkan memberikan rincian proyek suaminya dan potensi keuntungan yang akan kami dapatkan," ujar Mega saat ditemui selalu.id di SPKT Polda Jatim, Surabaya, Selasa (18/2/2025).
Modus operandi NH cukup rapi. Ia menjalankan dua skema sekaligus: investasi dan arisan. Sistem arisan yang diterapkan pun kompleks, dengan berbagai kloter dan jadwal pembayaran yang bervariasi, mulai dari bulanan, mingguan, hingga dua mingguan. Hal ini membuat korban sulit melacak aliran dana dan semakin mempermudah pelaku untuk melakukan penipuan.
Kecurigaan mulai muncul pada tahun 2024 ketika beberapa anggota grup arisan mempertanyakan pembayaran yang tak kunjung diterima. Upaya menghubungi NH melalui telepon dan media sosial tak membuahkan hasil. Rumah yang diklaim sebagai alamat pelaku ternyata hanyalah rumah sewaan, sementara rumah sesuai KTP-nya telah dijual.
Baca Juga: 3 Selebgram Surabaya Dilaporkan Polisi, Diduga Investasi Bodong hingga 15 Miliar

Percobaan mediasi dengan keluarga pelaku juga gagal, keluarga pelaku menolak bertanggung jawab. Atas kejadian ini, Mega Oki dan para korban lainnya berharap polisi dapat segera menangkap NH dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan arisan, serta selalu memastikan legalitas dan kredibilitas pihak yang menawarkan investasi.
Baca Juga: Dosen Unair Tertipu Investasi Proyek Gudang Mobil Timor Milik Tommy Soeharto
Editor : Ading