Rabu, 04 Feb 2026 02:42 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Begini Pendapat Ahli Hukum

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH
Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH

selalu.id - Kasus dugaan malpraktik di RS Siti Hajar Sidoarjo yang menyebabkan meninggalnya pasien usai menjalani operasi amandel hingga kini belum menemui kejelasan. Proses penyelidikan yang berjalan hampir setahun dinilai sangat lambat dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek, Korban dan Kuasa Hukum Laporkan ke Bareskrim

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH, menilai penyelidikan kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya unsur kelalaian medis.

 

“Kejanggalan-kejanggalan ini, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini memenuhi unsur malpraktik medis,” kata Prof. Sholehuddin saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (30/7/2025).

 

Berdasarkan laporan keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses medis yang dijalani korban. Di antaranya, keluarga tidak dimintai tanda tangan persetujuan operasi, pasien tidak diwajibkan berpuasa sebelum tindakan medis, dan keluarga diminta membeli obat ketika operasi belum selesai. Setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Prof. Sholehuddin menyatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan laporan polisi, sudah cukup alasan hukum untuk menetapkan adanya dugaan kelalaian. Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Keluarga Ancam Praperadilan

“Penyidik tidak perlu memeriksa hal-hal yang tidak relevan. Cukup dengan logika hukum dan keterangan keluarga korban, sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 

Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. “Proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan keluarga korban,” katanya.

 

Terkait hal ini, Prof. Sholehuddin mengusulkan agar RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI mengatur limitasi waktu penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman penyidik terhadap konsep kelalaian dalam hukum pidana.

Baca Juga: Meninggal Usai Operasi Amandel, Kasus Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek

 

“Jika memang ada kendala dalam penyelidikan, ganti saja penyidiknya. Ada prosedur hukum yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.

 

Pihak RS Siti Hajar belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.