Sabtu, 06 Jun 2026 01:32 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Begini Pendapat Ahli Hukum

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH
Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH

selalu.id - Kasus dugaan malpraktik di RS Siti Hajar Sidoarjo yang menyebabkan meninggalnya pasien usai menjalani operasi amandel hingga kini belum menemui kejelasan. Proses penyelidikan yang berjalan hampir setahun dinilai sangat lambat dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek, Korban dan Kuasa Hukum Laporkan ke Bareskrim

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH, menilai penyelidikan kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya unsur kelalaian medis.

 

“Kejanggalan-kejanggalan ini, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini memenuhi unsur malpraktik medis,” kata Prof. Sholehuddin saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (30/7/2025).

 

Berdasarkan laporan keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses medis yang dijalani korban. Di antaranya, keluarga tidak dimintai tanda tangan persetujuan operasi, pasien tidak diwajibkan berpuasa sebelum tindakan medis, dan keluarga diminta membeli obat ketika operasi belum selesai. Setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Prof. Sholehuddin menyatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan laporan polisi, sudah cukup alasan hukum untuk menetapkan adanya dugaan kelalaian. Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Keluarga Ancam Praperadilan

“Penyidik tidak perlu memeriksa hal-hal yang tidak relevan. Cukup dengan logika hukum dan keterangan keluarga korban, sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 

Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. “Proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan keluarga korban,” katanya.

 

Terkait hal ini, Prof. Sholehuddin mengusulkan agar RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI mengatur limitasi waktu penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman penyidik terhadap konsep kelalaian dalam hukum pidana.

Baca Juga: Meninggal Usai Operasi Amandel, Kasus Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek

 

“Jika memang ada kendala dalam penyelidikan, ganti saja penyidiknya. Ada prosedur hukum yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.

 

Pihak RS Siti Hajar belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.