Selasa, 08 Sep 2026 03:24 WIB

Kasus Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Begini Pendapat Ahli Hukum

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH
Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH

selalu.id - Kasus dugaan malpraktik di RS Siti Hajar Sidoarjo yang menyebabkan meninggalnya pasien usai menjalani operasi amandel hingga kini belum menemui kejelasan. Proses penyelidikan yang berjalan hampir setahun dinilai sangat lambat dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek, Korban dan Kuasa Hukum Laporkan ke Bareskrim

Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH, menilai penyelidikan kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya unsur kelalaian medis.

 

“Kejanggalan-kejanggalan ini, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini memenuhi unsur malpraktik medis,” kata Prof. Sholehuddin saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (30/7/2025).

 

Berdasarkan laporan keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses medis yang dijalani korban. Di antaranya, keluarga tidak dimintai tanda tangan persetujuan operasi, pasien tidak diwajibkan berpuasa sebelum tindakan medis, dan keluarga diminta membeli obat ketika operasi belum selesai. Setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.

 

Prof. Sholehuddin menyatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan laporan polisi, sudah cukup alasan hukum untuk menetapkan adanya dugaan kelalaian. Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP.

 

Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Keluarga Ancam Praperadilan

“Penyidik tidak perlu memeriksa hal-hal yang tidak relevan. Cukup dengan logika hukum dan keterangan keluarga korban, sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.

 

Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. “Proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan keluarga korban,” katanya.

 

Terkait hal ini, Prof. Sholehuddin mengusulkan agar RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI mengatur limitasi waktu penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman penyidik terhadap konsep kelalaian dalam hukum pidana.

Baca Juga: Meninggal Usai Operasi Amandel, Kasus Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek

 

“Jika memang ada kendala dalam penyelidikan, ganti saja penyidiknya. Ada prosedur hukum yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.

 

Pihak RS Siti Hajar belum memberikan tanggapan atas kasus ini.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Fenomena Gunung di Indonesia Erupsi Bersamaan, Mbah Rono Bilang Begini

Masyarakat, wisatawan, maupun pendaki dilarang keras mendekat atau beraktivitas dalam radius aman 3 kilometer dari pusat kawah.

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.