Kasus Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Begini Pendapat Ahli Hukum
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 30 Jul 2025 12:01 WIB
selalu.id - Kasus dugaan malpraktik di RS Siti Hajar Sidoarjo yang menyebabkan meninggalnya pasien usai menjalani operasi amandel hingga kini belum menemui kejelasan. Proses penyelidikan yang berjalan hampir setahun dinilai sangat lambat dan berpotensi mencederai rasa keadilan keluarga korban.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek, Korban dan Kuasa Hukum Laporkan ke Bareskrim
Ahli hukum pidana, Prof. Sholehuddin Dr. SH, MH, menilai penyelidikan kasus ini seharusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Menurutnya, bukti-bukti yang ada menunjukkan adanya unsur kelalaian medis.
“Kejanggalan-kejanggalan ini, jika dilihat dari perspektif hukum pidana, menunjukkan adanya dugaan kuat kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Hal ini memenuhi unsur malpraktik medis,” kata Prof. Sholehuddin saat dikonfirmasi selalu.id, Rabu (30/7/2025).
Berdasarkan laporan keluarga, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses medis yang dijalani korban. Di antaranya, keluarga tidak dimintai tanda tangan persetujuan operasi, pasien tidak diwajibkan berpuasa sebelum tindakan medis, dan keluarga diminta membeli obat ketika operasi belum selesai. Setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia.
Prof. Sholehuddin menyatakan, berdasarkan keterangan keluarga korban dan laporan polisi, sudah cukup alasan hukum untuk menetapkan adanya dugaan kelalaian. Ia merujuk pada pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan dan Pasal 359 KUHP.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Keluarga Ancam Praperadilan
“Penyidik tidak perlu memeriksa hal-hal yang tidak relevan. Cukup dengan logika hukum dan keterangan keluarga korban, sudah cukup kuat untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Ia juga menilai lambannya penanganan kasus ini mengganggu rasa keadilan masyarakat. “Proses penyelidikan yang berlarut-larut tanpa kejelasan, justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan keluarga korban,” katanya.
Terkait hal ini, Prof. Sholehuddin mengusulkan agar RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR RI mengatur limitasi waktu penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali. Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman penyidik terhadap konsep kelalaian dalam hukum pidana.
Baca Juga: Meninggal Usai Operasi Amandel, Kasus Dugaan Malpraktek RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek
“Jika memang ada kendala dalam penyelidikan, ganti saja penyidiknya. Ada prosedur hukum yang mengatur hal tersebut,” tegasnya.
Pihak RS Siti Hajar belum memberikan tanggapan atas kasus ini.
Editor : Ading
URL : https://selalu.id/news-10447-kasus-dugaan-malpraktik-rs-siti-hajar-mandek-begini-pendapat-ahli-hukum
