Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Sidoarjo Mandek, Korban dan Kuasa Hukum Laporkan ke Bareskrim
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 29 Sep 2025 17:43 WIB
selalu.id – Kasus dugaan malpraktik yang menewaskan Bagas Priyo (28), warga Sepande, Sidoarjo, saat menjalani operasi amandel di RS Siti Hajar pada 21 September 2024, hingga kini belum menemukan titik terang. Keluarga korban menilai penanganan kasus oleh Polresta Sidoarjo lamban dan terancam dihentikan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Begini Pendapat Ahli Hukum
Dimas Yemahura Alfarauq, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kekecewaannya dalam konferensi pers di LBH Nurani Surabaya, Senin (29/9/2025). Menurutnya, penyidik beralasan belum ada bukti cukup kuat dan tidak ditemukan peristiwa pidana, sehingga mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3 Henti Lidik).
"Kami sangat mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas kematian Bagas. Ia datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan medis, dan seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab atas apa yang terjadi," ujar Dimas.
Dimas menyoroti kejanggalan dalam proses medis RS Siti Hajar, termasuk dugaan penggunaan data laboratorium lama yang tidak sesuai tanggal operasi dan ketiadaan persetujuan tindakan medis (informed consent) dari keluarga sebelum operasi.
"Anehnya, dokumen persetujuan itu tiba-tiba muncul dalam proses penyelidikan. Padahal, saat itu keluarga hanya diminta membeli obat di apotek yang diduga untuk kepentingan pasien lain," tambahnya.
Keluarga korban juga kesulitan memperoleh rekam medis dan riwayat penanganan pasien dari pihak rumah sakit. Hingga Bagas meninggal, keluarga tidak mendapat informasi jelas mengenai penyebab kematian.
Baca Juga: Dugaan Malpraktik RS Siti Hajar Mandek, Keluarga Ancam Praperadilan
"Ibu Anju, orang tua korban, sudah melaporkan kasus ini ke Polresta Sidoarjo sejak 2 Oktober 2024, namun surat perintah penyelidikan baru terbit pada 1 September 2025. Ironisnya, pada tanggal yang sama diterbitkan SP2HP yang menyatakan tidak ditemukan peristiwa pidana," ungkap Dimas.
Dimas bersama tim kuasa hukum akan mengirimkan laporan pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri. Mereka juga meminta Karo Paminal dan Propam Mabes Polri menindaklanjuti laporan, serta Biro Wassidik melakukan gelar perkara khusus untuk membuka kembali pemeriksaan kasus ini.
"Kami berharap Kapolri dan Kapolda Jawa Timur dapat melihat dan mengetuk hati nurani mereka. Ada seorang ibu yang menuntut pertanggungjawaban atas kematian anaknya yang menjalani prosedur operasi di rumah sakit," tegas Dimas.
Dimas menambahkan, pihaknya memiliki bukti dan saksi yang akan diajukan dalam proses penyelidikan. Ia menyayangkan sikap awal penyidik Polresta Sidoarjo yang menilai tidak ada tindak pidana.
"Kami tidak akan pernah menyerah untuk mencari keadilan bagi Bagas. Jika hasil dari Bareskrim atau gelar perkara khusus tetap tidak berkeadilan, kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut," pungkasnya.
Editor : Ading
