Lansia Tewas Dirampok di Pasuruan, Pelaku Akui Berencana Dua Bulan
- Penulis : Dony Maulana
- | Selasa, 15 Jul 2025 16:54 WIB
selalu.id — Polisi mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Mirzani (63), warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya pada Senin malam, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Kisah Kelam Pasutri Hidup Mewah di Jakarta: Sering Foya-foya, Endingnya di Penjara
Penemuan jenazah pertama kali dilakukan oleh kakak korban, Choirul Fachor (65). Dugaan perampokan menguat setelah mobil keluarga korban, Honda CRV putih, dilaporkan hilang.
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial MF (27). Tersangka mengakui perbuatannya.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, MF menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu, MF mengambil mobil korban dengan tujuan menjualnya untuk melunasi utang.
“Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).
Ia menambahkan, dua pekan sebelum kejadian, MF sempat mencoba beraksi namun gagal karena anak korban berada di rumah.
Kejadian bermula pada Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. MF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol untuk mencari tumpangan ke rumah korban.
Baca Juga: DPRD Nilai Becak Listrik Presiden Prabowo Bantu Ekonomi Lansia Surabaya
Setibanya di rumah korban, MF berpura-pura mengambil barang yang tertinggal. Saat korban lengah, MF menyerang menggunakan pisau, menusuk perut dan leher korban hingga tewas. Setelah itu, MF mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban untuk menghilangkan jejak darah.
MF membawa kabur mobil CRV berikut BPKB mobil dan BPKB sepeda motor Vario milik korban. Ia berniat menjual mobil tersebut, namun saat akan transaksi, pemilik showroom meminta identitas.
“Karena takut, MF meninggalkan mobil di Pujasera Porong, Kecamatan Gempol, dan melarikan diri dengan jasa Grab,” jelas Kombes Pol Jules.
Baca Juga: Sempat Viral Sidak Armuji, Pasangan Lansia Adukan Dugaan Mafia Tanah ke DPRD
Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan MF menguasai harta korban untuk membayar utang dan judi online.
Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur, mobil Honda CRV putih, sepeda motor Honda Beat milik tersangka, BPKB mobil CRV, BPKB sepeda motor Vario, serta pakaian korban dan tersangka.
MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Editor : AdingURL : https://selalu.id/news-10347-lansia-tewas-dirampok-di-pasuruan-pelaku-akui-berencana-dua-bulan
