Minggu, 19 Jul 2026 20:18 WIB

Lansia Tewas Dirampok di Pasuruan, Pelaku Akui Berencana Dua Bulan

Barang bukti pembunuhan lansia di Pasuruan
Barang bukti pembunuhan lansia di Pasuruan

selalu.id — Polisi mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Mirzani (63), warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya pada Senin malam, 14 Juli 2025.

 

Baca Juga: Kabupaten Pasuruan jadi Nominator Lomba Wana Lestari Nasional 2026

Penemuan jenazah pertama kali dilakukan oleh kakak korban, Choirul Fachor (65). Dugaan perampokan menguat setelah mobil keluarga korban, Honda CRV putih, dilaporkan hilang.

 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial MF (27). Tersangka mengakui perbuatannya.

 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, MF menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu, MF mengambil mobil korban dengan tujuan menjualnya untuk melunasi utang.

 

“Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

 

Ia menambahkan, dua pekan sebelum kejadian, MF sempat mencoba beraksi namun gagal karena anak korban berada di rumah.

 

Kejadian bermula pada Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. MF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol untuk mencari tumpangan ke rumah korban.

Baca Juga: Kontainer Tabrak Lima Motor di Pasuruan, 3 Orang Tewas

 

Setibanya di rumah korban, MF berpura-pura mengambil barang yang tertinggal. Saat korban lengah, MF menyerang menggunakan pisau, menusuk perut dan leher korban hingga tewas. Setelah itu, MF mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban untuk menghilangkan jejak darah.

 

MF membawa kabur mobil CRV berikut BPKB mobil dan BPKB sepeda motor Vario milik korban. Ia berniat menjual mobil tersebut, namun saat akan transaksi, pemilik showroom meminta identitas.

 

“Karena takut, MF meninggalkan mobil di Pujasera Porong, Kecamatan Gempol, dan melarikan diri dengan jasa Grab,” jelas Kombes Pol Jules.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tewas Kecelakaan di Bangil Pasuruan

 

Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan MF menguasai harta korban untuk membayar utang dan judi online.

 

Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur, mobil Honda CRV putih, sepeda motor Honda Beat milik tersangka, BPKB mobil CRV, BPKB sepeda motor Vario, serta pakaian korban dan tersangka.

 

MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.