Kamis, 03 Sep 2026 12:29 WIB

Lansia Tewas Dirampok di Pasuruan, Pelaku Akui Berencana Dua Bulan

Barang bukti pembunuhan lansia di Pasuruan
Barang bukti pembunuhan lansia di Pasuruan

selalu.id — Polisi mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Mirzani (63), warga Dusun Tempel, Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di ruang tamu rumahnya pada Senin malam, 14 Juli 2025.

 

Baca Juga: Kejurnas Sprint Rally 2026 Hadir di Pasuruan, Sirkuit Astrojoyo Tawarkan Lintasan Menantang

Penemuan jenazah pertama kali dilakukan oleh kakak korban, Choirul Fachor (65). Dugaan perampokan menguat setelah mobil keluarga korban, Honda CRV putih, dilaporkan hilang.

 

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan dan menangkap seorang tersangka berinisial MF (27). Tersangka mengakui perbuatannya.

 

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, MF menganiaya korban menggunakan senjata tajam hingga korban terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu, MF mengambil mobil korban dengan tujuan menjualnya untuk melunasi utang.

 

“Tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak dua bulan lalu,” ujar Kombes Pol Jules saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (15/7/2025).

 

Ia menambahkan, dua pekan sebelum kejadian, MF sempat mencoba beraksi namun gagal karena anak korban berada di rumah.

 

Kejadian bermula pada Senin pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. MF berpamitan kepada keluarganya dengan alasan wawancara kerja. Ia menitipkan sepeda motor di rumah kakaknya, lalu berjalan kaki menuju sebuah warung kopi di bawah flyover Tol Surabaya–Gempol untuk mencari tumpangan ke rumah korban.

Baca Juga: Gegara Sampah, Tempat Usaha Servis Elektronik dan Laundry di Pandaan Ludes Terbakar

 

Setibanya di rumah korban, MF berpura-pura mengambil barang yang tertinggal. Saat korban lengah, MF menyerang menggunakan pisau, menusuk perut dan leher korban hingga tewas. Setelah itu, MF mengganti pakaiannya dengan baju milik anak korban untuk menghilangkan jejak darah.

 

MF membawa kabur mobil CRV berikut BPKB mobil dan BPKB sepeda motor Vario milik korban. Ia berniat menjual mobil tersebut, namun saat akan transaksi, pemilik showroom meminta identitas.

 

“Karena takut, MF meninggalkan mobil di Pujasera Porong, Kecamatan Gempol, dan melarikan diri dengan jasa Grab,” jelas Kombes Pol Jules.

Baca Juga: Pembakar-Perusak Mobil Polisi saat Bentrok di Pasuruan Diamankan, Hukuman Berat Menanti

 

Menurut polisi, motif pembunuhan dilatarbelakangi sakit hati dan keinginan MF menguasai harta korban untuk membayar utang dan judi online.

 

Polisi menyita barang bukti berupa satu pisau dapur, mobil Honda CRV putih, sepeda motor Honda Beat milik tersangka, BPKB mobil CRV, BPKB sepeda motor Vario, serta pakaian korban dan tersangka.

 

MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Hingga 28 Agustus 2026, dari total pagu anggaran mencapai Rp1,9 triliun, BPKAD baru merealisasikan anggaran sebesar Rp11 miliar.

Pengumuman Beasiswa Cinta Bergema Jember, 7.566 Mahasiswa Lolos Administrasi

Pemkab Jember nantinya hanya akan menyaring sekitar 4.200 mahasiswa sesuai batas kuota yang tersedia.

Potensi Pendapatan PDAM Hilang, DPRD Surabaya Bakal Panggil Pengelola Air Mandiri di Perumahan Elit

Machmud membeberkan, sejumlah pengelola kawasan perumahan elit memproduksi air sendiri dan menetapkan tarif secara sepihak kepada para penghuninya.

Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Selama masa uji coba, Dishub Surabaya tidak hanya memfokuskan pemantauan pada Jalan Basuki Rahmat, tetapi juga mengevaluasi kawasan sekitarnya secara berkala.

‎Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Probolinggo Targetkan Penerimaan Rp1,4 Triliun

Selain pemberantasan rokok ilegal, Bea Cukai Probolinggo juga memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Ternyata, Ada 21 SPPG MBG di Sidoarjo Belum Berizin

Imbas keracunan massal santri, Pemkab Sidoarjo mendesak agar pengawasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program MBG benar-benar diperketat.