Cekik Kurir karena Paket COD Tak Sesuai, Pria di Pamekasan Dijerat Pasal Berlapis
- Penulis : Dony Maulana
- | Senin, 07 Jul 2025 14:03 WIB
selalu.id – Polres Pamekasan menetapkan ZA (46), warga Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang kurir ekspedisi JNT yang sempat viral di media sosial.
Baca Juga: Pernah Buntuti Korban, Pengacara Desak Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Semampir Ditahan
Kejadian tersebut terjadi pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB, saat korban berinisial IS (27), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, mengantarkan paket pesanan istri pelaku di sebuah ruko milik ZA di Jalan Teja, Kelurahan Jungcangcang.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, peristiwa bermula ketika istri pelaku membuka paket berisi handphone yang dipesan melalui sistem COD (bayar di tempat). Karena isi paket dianggap tidak sesuai, istri pelaku marah-marah kepada kurir.
“Istri pelaku kemudian mengadu kepada suaminya. Pelaku memaksa korban mengembalikan uang dengan menarik tas korban, kemudian memeluk dari belakang dan mencekik leher korban dengan kedua tangan,” jelas AKBP Hendra, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Cemburu Brutal, Pemuda Surabaya Aniaya Wanita, Kepala Diinjak Berulang Kali
Aksi tersebut sempat direkam dan videonya tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 31 detik itu, terlihat jelas tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku terhadap korban.
Baca Juga: Puan Minta Pemerintah Selamatkan WNI Disekap Dianiaya di Myanmar
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket berisi handphone dan rekaman video penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara, serta Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Editor : Ading