Pernah Buntuti Korban, Pengacara Desak Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Semampir Ditahan
- Penulis : Ade Resty
- | Rabu, 13 Agu 2025 08:56 WIB
selalu.id – Pengacara korban penganiayaan di Kecamatan Semampir, Surabaya, Risang Bima Wijaya, mendesak kepolisian segera menahan AL (32), pelaku yang menginjak kepala ML (25) hingga luka-luka.
Baca Juga: Terdakwa Bom Molotov Demo Grahadi Wafat, Proses Hukum Gugur
Menurut Risang, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga pernah membuntuti dan mengancam korban jika tidak menerima cintanya.
“Bukti awal sudah cukup. Ada keterangan korban dan hasil visum. Itu seharusnya bisa menaikkan perkara ke penyidikan dan dasar penahanan,” ujarnya kepada selalu.id, Rabu (13/8/2025).
Risang meminta kepolisian menambahkan pasal pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Bisa ditambahkan ke 351 ayat 2 atau pasal 335. Tujuannya supaya pelaku bisa ditahan dan kejadian tidak terulang,” tegasnya.
Baca Juga: Samuel Ardi Kristanto Diduga Dalang Pengusiran Nenek Elina, Diamankan Polda Jatim
Ia menyebut pelaku pernah mengancam lewat pesan singkat, datang langsung ke rumah korban, dan membuntutinya.
Kasus ini berawal ketika ML datang ke rumah AL di Jalan Wonosari IV/7 pada Sabtu (9/8/2025) sore. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menerima telepon dari seorang pria. Pelaku disebut langsung terbakar cemburu, memicu adu mulut, lalu memukul korban hingga terjatuh dan menginjak kepalanya berulang kali.
Baca Juga: Polisi Tangkap Teman Korban, Misteri Kematian di Diskotek Surabaya Terungkap
Heny, ibu korban, mengatakan putrinya mengalami memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, dan pusing di kepala. Ia juga menyebut pelaku masih berupaya menghubungi teman-teman korban untuk mencari keberadaannya.
Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Suud, membenarkan pihaknya telah memanggil pelaku dan memeriksa satu saksi.
“Surat panggilan resmi sudah kami kirimkan, dan Selasa (12/8/2025) kemarin pelaku sudah diperiksa,” ujarnya.
Editor : Ading