Minggu, 19 Jul 2026 19:19 WIB

Pernah Buntuti Korban, Pengacara Desak Polisi Tahan Pelaku Penganiayaan di Semampir Ditahan

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 13 Agu 2025 08:56 WIB
Pelaku penganiayaan di Semampir
Pelaku penganiayaan di Semampir

selalu.id – Pengacara korban penganiayaan di Kecamatan Semampir, Surabaya, Risang Bima Wijaya, mendesak kepolisian segera menahan AL (32), pelaku yang menginjak kepala ML (25) hingga luka-luka.

 

Baca Juga: Wali Kota Eri Geram dengan Kinerja Camat di Tiga Kecamatan, Ini Alasannya

Menurut Risang, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, tetapi juga pernah membuntuti dan mengancam korban jika tidak menerima cintanya.

“Bukti awal sudah cukup. Ada keterangan korban dan hasil visum. Itu seharusnya bisa menaikkan perkara ke penyidikan dan dasar penahanan,” ujarnya kepada selalu.id, Rabu (13/8/2025).

 

Risang meminta kepolisian menambahkan pasal pengancaman sesuai Pasal 335 KUHP selain Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Bisa ditambahkan ke 351 ayat 2 atau pasal 335. Tujuannya supaya pelaku bisa ditahan dan kejadian tidak terulang,” tegasnya.

 

Baca Juga: Surabaya Mencekam, Konvoi Pemuda Mabuk Berujung Darah

Ia menyebut pelaku pernah mengancam lewat pesan singkat, datang langsung ke rumah korban, dan membuntutinya.

 

Kasus ini berawal ketika ML datang ke rumah AL di Jalan Wonosari IV/7 pada Sabtu (9/8/2025) sore. Sekitar pukul 20.00 WIB, korban menerima telepon dari seorang pria. Pelaku disebut langsung terbakar cemburu, memicu adu mulut, lalu memukul korban hingga terjatuh dan menginjak kepalanya berulang kali.

 

Baca Juga: Maling yang Sering Curi Lampu Lalulintas di Semampir Surabaya Dibekuk, Ini Identitasnya

Heny, ibu korban, mengatakan putrinya mengalami memar di pipi kanan, luka sobek di dahi, dan pusing di kepala. Ia juga menyebut pelaku masih berupaya menghubungi teman-teman korban untuk mencari keberadaannya.

 

Kanit Reskrim Polsek Semampir, Ipda Suud, membenarkan pihaknya telah memanggil pelaku dan memeriksa satu saksi.

“Surat panggilan resmi sudah kami kirimkan, dan Selasa (12/8/2025) kemarin pelaku sudah diperiksa,” ujarnya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Hukum Pidana Tanpa Kasta: Menepis Hak Istimewa di Hadapan Hukum

Hukum tunduk pada pembuktian, bukan pada jabatan. Kewenangan negara pun dibatasi oleh UU, dan bukan oleh hierarki kekuasaan.

Bisnis Keterampilan Rajut dari Candipari, Perjalanan Ernawati Menembus Pasar Internasional

Meski telah menjangkau pasar internasional, Ernawati tetap mempertahankan prinsip yang sama sejak awal merintis usaha, yakni bekerja dengan sabar dan telaten.

Demi Tambahan Penghasilan, Perempuan Penjual Roti di Surabaya Kasus Narkoba Lagi

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 96,884 gram serta 10 butir ekstasi seberat 4,274 gram.

Biaya Makam Rp5 Juta untuk Warga Baru Disetop, Pemkot Surabaya: Tak Boleh Dipaksa

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan iuran makam tidak boleh dijadikan syarat dalam pengurusan adminduk.

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Mojokerto Bakal Digelar di GOR Seni Majapahit

Ika Puspitasari, menyampaikan bahwa penyelenggaraan nobar merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Mojokerto menghadirkan ruang publik yang positif.

Demi Target 250 Emas Porprov Jatim 2027, KONI Kota Surabaya Gelar Tes Narkoba

Langkah itu juga menjadi bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan atlet yang tengah dipersiapkan menghadapi Porprov Jatim 2027.