Rabu, 22 Jul 2026 12:24 WIB

Setelah Cak YeBe, Giliran Cahyo Minta Sweeping Anak di Surabaya Tak Timbulkan Trauma

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 02 Jul 2025 13:41 WIB
Komisi A, Cahyo Siswo Utomo
Komisi A, Cahyo Siswo Utomo

selalu.id – Setelah sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya pendekatan ramah dan edukatif dalam pelaksanaan jam malam anak, kini giliran anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo, yang mengingatkan agar sweeping dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan trauma pada anak.

 

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Yang pertama, pelaksanaan sweeping harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pelaksanaannya juga harus dilakukan secara humanis. Jangan sampai menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak,” ujar Cahyo, Rabu (2/7/2025).

 

Politisi PKS tersebut mengingatkan agar pendekatan represif dihindari karena berisiko menimbulkan stigma sosial. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan instansi yang memahami perlindungan anak.

 

“Karena ini menyangkut anak, maka DP3A-PPKP seharusnya juga ikut dilibatkan dalam pelaksanaan sweeping. Kalau selama ini belum dilibatkan, kami harap bisa menjadi tambahan,” katanya.

 

Terkait wacana pelibatan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, Cahyo mengingatkan agar seleksi dilakukan dengan ketat. Ia menyebut sebagian anggota Karang Taruna masih tergolong anak.

 

“Karang Taruna itu kadang anggotanya masih usia 16 atau 17 tahun, bahkan lebih muda. Jangan sampai malah melibatkan anak untuk mengawasi sesama anak,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

 

Ia menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini membutuhkan pemahaman utuh dari seluruh elemen, mulai dari aparat hingga keluarga.

 

“Satpol PP, kecamatan, kelurahan, orang tua, sampai RT-RW harus memahami isi surat edaran Wali Kota secara utuh. Kalau sudah paham, mereka bisa menginternalisasi. Di situ dijelaskan mana yang boleh dan tidak, termasuk diskresi-diskresi tertentu,” terang Cahyo.

 

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Cahyo berharap aturan ini tidak menjadi momok, tetapi bisa menjadi bagian dari pendidikan sosial yang membangun kesadaran anak.

 

“Kita ingin pelaksanaan jam malam ini tetap menjaga ketertiban, tapi dijalankan dengan nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Pemkot Surabaya menyatakan akan mulai melakukan sweeping jam malam anak pada Kamis (3/7/2025). Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di ruang publik setelah pukul 22.00 WIB akan diarahkan pulang oleh petugas gabungan. Sweeping akan difokuskan di ruang terbuka publik dan titik-titik keramaian di Surabaya.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.