selalu.id – Setelah sebelumnya Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menekankan pentingnya pendekatan ramah dan edukatif dalam pelaksanaan jam malam anak, kini giliran anggota Komisi A, Cahyo Siswo Utomo, yang mengingatkan agar sweeping dilakukan sesuai aturan dan tidak menimbulkan trauma pada anak.
Baca Juga: Hari Pertama MPLS, DPRD Surabaya Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas
“Yang pertama, pelaksanaan sweeping harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, pelaksanaannya juga harus dilakukan secara humanis. Jangan sampai menimbulkan trauma, terutama bagi anak-anak,” ujar Cahyo, Rabu (2/7/2025).
Politisi PKS tersebut mengingatkan agar pendekatan represif dihindari karena berisiko menimbulkan stigma sosial. Ia juga menekankan pentingnya pelibatan instansi yang memahami perlindungan anak.
“Karena ini menyangkut anak, maka DP3A-PPKP seharusnya juga ikut dilibatkan dalam pelaksanaan sweeping. Kalau selama ini belum dilibatkan, kami harap bisa menjadi tambahan,” katanya.
Terkait wacana pelibatan organisasi kepemudaan seperti Karang Taruna, Cahyo mengingatkan agar seleksi dilakukan dengan ketat. Ia menyebut sebagian anggota Karang Taruna masih tergolong anak.
“Karang Taruna itu kadang anggotanya masih usia 16 atau 17 tahun, bahkan lebih muda. Jangan sampai malah melibatkan anak untuk mengawasi sesama anak,” ujarnya.
Baca Juga: Dukung SRRL, DPRD Surabaya Tekankan Pembangunan Flyover–Underpass Tanpa Abaikan Program Sosial
Ia menekankan bahwa pelaksanaan aturan ini membutuhkan pemahaman utuh dari seluruh elemen, mulai dari aparat hingga keluarga.
“Satpol PP, kecamatan, kelurahan, orang tua, sampai RT-RW harus memahami isi surat edaran Wali Kota secara utuh. Kalau sudah paham, mereka bisa menginternalisasi. Di situ dijelaskan mana yang boleh dan tidak, termasuk diskresi-diskresi tertentu,” terang Cahyo.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Dispendik Bentuk Satgas Cegah Bullying saat MPLS
Cahyo berharap aturan ini tidak menjadi momok, tetapi bisa menjadi bagian dari pendidikan sosial yang membangun kesadaran anak.
“Kita ingin pelaksanaan jam malam ini tetap menjaga ketertiban, tapi dijalankan dengan nyaman dan menyenangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemkot Surabaya menyatakan akan mulai melakukan sweeping jam malam anak pada Kamis (3/7/2025). Anak-anak di bawah usia 18 tahun yang berada di ruang publik setelah pukul 22.00 WIB akan diarahkan pulang oleh petugas gabungan. Sweeping akan difokuskan di ruang terbuka publik dan titik-titik keramaian di Surabaya.
Editor : Ading