selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri bisa disahkan secara resmi melalui sidang isbat pada tahun 2025. Upaya ini menjadi bagian dari program untuk menjadikan Surabaya sebagai kota bebas nikah siri pada 2026.
Baca Juga: Nikah Siri Mau Diisbatkan? Ini Ketentuan Program Lontong Kupang Surabaya
Langkah tersebut ditempuh melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), yang menyediakan layanan terpadu mulai dari sidang isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan di satu tempat.
“Isbat nikah penting untuk perlindungan hukum, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Tanpa isbat, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran, dan itu berdampak pada hak anak, termasuk hak waris,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, Minggu (22/6/2025).
Eddy menjelaskan, pasangan yang telah menjalani isbat nikah akan mendapatkan buku nikah resmi dan status pernikahannya akan tercatat sesuai waktu sebenarnya mereka menikah. Dokumen kependudukan anak juga akan diperbarui dengan mencantumkan nama kedua orang tua.
Baca Juga: Nikah Siri Mau Diisbatkan? Ini Ketentuan Program Lontong Kupang Surabaya
“Anak akan mendapatkan pengakuan hukum sebagai anak dari ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Pasangan yang memenuhi syarat ditargetkan mengikuti sidang isbat massal pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.
“Kami ingin pada 2025 seluruh pasangan nikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harapkan tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat negara,” tegas Eddy.
Editor : Ading