Sabtu, 07 Feb 2026 12:02 WIB

Program Lontong Kupang, Jalan Pemkot Surabaya Tuntaskan Nikah Tak Tercatat

  • Penulis : Ade Resty
  • | Senin, 23 Jun 2025 12:49 WIB
Program Lontong Kupang
Program Lontong Kupang

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri bisa disahkan secara resmi melalui sidang isbat pada tahun 2025. Upaya ini menjadi bagian dari program untuk menjadikan Surabaya sebagai kota bebas nikah siri pada 2026.

 

Baca Juga: Nikah Siri Mau Diisbatkan? Ini Ketentuan Program Lontong Kupang Surabaya

Langkah tersebut ditempuh melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), yang menyediakan layanan terpadu mulai dari sidang isbat nikah, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan di satu tempat.

 

“Isbat nikah penting untuk perlindungan hukum, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tidak tercatat. Tanpa isbat, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran, dan itu berdampak pada hak anak, termasuk hak waris,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, Minggu (22/6/2025).

 

Eddy menjelaskan, pasangan yang telah menjalani isbat nikah akan mendapatkan buku nikah resmi dan status pernikahannya akan tercatat sesuai waktu sebenarnya mereka menikah. Dokumen kependudukan anak juga akan diperbarui dengan mencantumkan nama kedua orang tua.

 

“Anak akan mendapatkan pengakuan hukum sebagai anak dari ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka,” ujarnya.

 

Saat ini, Pemkot tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Pasangan yang memenuhi syarat ditargetkan mengikuti sidang isbat massal pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI.

 

“Kami ingin pada 2025 seluruh pasangan nikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harapkan tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat negara,” tegas Eddy.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Pembentukan DJENPES Dekati Final, Menag: Bukti Keseriusan Pemerintahan Prabowo!

Menurut Menag, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan komprehensif. 

Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.

DPRD Surabaya Turut Sesalkan Hilangnya Rumah Radio Bung Tomo

DPRD Surabaya langsung bergerak menelusuri informasi karena bangunan tersebut memiliki nilai sejarah penting bagi perjuangan bangsa dan Kota Surabaya.