Selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, dan mulai berlaku sejak Jumat (21/6/2025).
Baca Juga: Jam Malam Anak Berlaku di Surabaya, Sweeping Dimulai Pekan Depan
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak, yang tergabung dalam inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF.
“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, serta kekerasan,” kata Eri.
Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai warga yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Mereka dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.
Namun, ada pengecualian untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah, pendidikan formal, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, serta keadaan darurat seperti bencana atau keperluan medis, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.
“Anak yang berada di luar rumah harus dalam pendampingan orang tua. Kalau tidak, dan mereka terlibat dalam aktivitas yang menjurus pada kriminalitas atau komunitas berisiko seperti balap liar, gangster, atau penyalahgunaan zat adiktif, akan ada tindakan pembinaan,” tegas Eri.
Anak-anak juga dilarang berada di lokasi-lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau berkeliaran di jalanan tanpa pengawasan. Hal ini untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap anak-anak yang melanggar, termasuk pembinaan langsung dari petugas dan pelibatan orang tua.
Baca Juga: Larangan Keluyuran Malam untuk Anak Berlaku di Surabaya, Ini Mekanisme Pembinaannya
Untuk pelanggaran yang terjadi, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Anak yang melanggar bisa diarahkan mengikuti program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS).
Sementara orang tua akan diwajibkan mengikuti kelas parenting sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan anak.
“Pemantauan juga akan dilakukan oleh RT/RW, Kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan dan kecamatan,” ujar Eri.
Pemkot Surabaya juga menghidupkan kembali program Siskamling/Jogo Tonggo Suroboyo, dengan menekankan partisipasi warga untuk menjaga lingkungan yang ramah anak.
Baca Juga: Anak-Anak Surabaya Dilarang Keluar Malam Lewat Jam 9, Ini Sanksinya
Orang tua diimbau menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak melalui 7 kebiasaan anak hebat: bangun pagi, ibadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bersosialisasi, dan tidur tepat waktu.
“Mari terapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai bersama keluarga setiap hari. Ini penting untuk membangun komunikasi, kehangatan, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” pesan Eri.
Wali Kota Eri menekankan bahwa kesuksesan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan.
“Dengan sinergi bersama, kita berharap kebijakan jam malam ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi muda Surabaya,” pungkasnya.
Editor : Yasin