Selasa, 21 Jul 2026 06:39 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam, Remaja Dilarang Kelayapan di Atas 22.00 WIB

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Jun 2025 10:02 WIB

Selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, dan mulai berlaku sejak Jumat (21/6/2025).

Baca Juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak, yang tergabung dalam inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, serta kekerasan,” kata Eri.

Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai warga yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Mereka dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.

Namun, ada pengecualian untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah, pendidikan formal, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, serta keadaan darurat seperti bencana atau keperluan medis, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

“Anak yang berada di luar rumah harus dalam pendampingan orang tua. Kalau tidak, dan mereka terlibat dalam aktivitas yang menjurus pada kriminalitas atau komunitas berisiko seperti balap liar, gangster, atau penyalahgunaan zat adiktif, akan ada tindakan pembinaan,” tegas Eri.

Anak-anak juga dilarang berada di lokasi-lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau berkeliaran di jalanan tanpa pengawasan. Hal ini untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap anak-anak yang melanggar, termasuk pembinaan langsung dari petugas dan pelibatan orang tua.

Baca Juga: Tenyata Ini Penyebab Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel

Untuk pelanggaran yang terjadi, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Anak yang melanggar bisa diarahkan mengikuti program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). 

Sementara orang tua akan diwajibkan mengikuti kelas parenting sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan anak.

“Pemantauan juga akan dilakukan oleh RT/RW, Kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan dan kecamatan,” ujar Eri.

Pemkot Surabaya juga menghidupkan kembali program Siskamling/Jogo Tonggo Suroboyo, dengan menekankan partisipasi warga untuk menjaga lingkungan yang ramah anak.

Baca Juga: Kabar Gembira, Bayi Lahir Asli Surabaya Langsung Dapat Akta-KIA hingga KK Baru Gratis

Orang tua diimbau menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak melalui 7 kebiasaan anak hebat: bangun pagi, ibadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bersosialisasi, dan tidur tepat waktu.

“Mari terapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai bersama keluarga setiap hari. Ini penting untuk membangun komunikasi, kehangatan, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” pesan Eri.

Wali Kota Eri menekankan bahwa kesuksesan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan.

“Dengan sinergi bersama, kita berharap kebijakan jam malam ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi muda Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Serukan Kebangkitan Koperasi, DEKOPIN Yakin jadi Pilar Ekonomi Nasional

Menurut Prabowo, kekuatan koperasi terletak pada semangat gotong royong. Ia mengibaratkannya seperti sapu lidi yang akan menjadi kuat ketika bersatu.

Program Bunga Desaku Jember, Dari Bantuan UMKM hingga Rencana Investasi Rp2 Triliun

Fawait mengingatkan agar seluruh bantuan yang diberikan pemerintah dimanfaatkan sesuai tujuan dan tidak dialihkan untuk kepentingan lain.

Serunya Slimetastic Lab: Cara Kreatif Luminor Hotel Surabaya Jemursari Manjakan Tamu Cilik

Luminor Hotel Surabaya Jemursari terus berkomitmen menjadi destinasi pilihan bagi keluarga yang ingin menikmati liburan yang nyaman dan edukatif.

Pemkab Jember Alokasikan Rp400 Miliar untuk Layanan Kesehatan Gratis Warga

Fawait menegaskan seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan yang setara kepada seluruh pasien, baik peserta UHC maupun pasien umum.

PAN Mulai Panaskan Mesin Politik Hadapi Pemilu 2029

Acara ini juga untuk memperkuat struktur partai hingga tingkat bawah dan mendekatkan partai dengan masyarakat.

Potret 115 Napi dari Jatim dan Sulawesi Dipindahkan ke Nusakambangan

Ditjenpas berharap pembinaan terhadap narapidana berisiko tinggi dapat berjalan lebih maksimal sekaligus mendukung terciptanya kondisi yang aman dan kondusif.