Jumat, 05 Jun 2026 00:19 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam, Remaja Dilarang Kelayapan di Atas 22.00 WIB

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Jun 2025 10:02 WIB

Selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, dan mulai berlaku sejak Jumat (21/6/2025).

Baca Juga: Beranikah Pemkot Surabaya Tutup Gion Spa, Tempat yang Jadi Eksploitasi Anak?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak, yang tergabung dalam inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, serta kekerasan,” kata Eri.

Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai warga yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Mereka dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.

Namun, ada pengecualian untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah, pendidikan formal, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, serta keadaan darurat seperti bencana atau keperluan medis, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

“Anak yang berada di luar rumah harus dalam pendampingan orang tua. Kalau tidak, dan mereka terlibat dalam aktivitas yang menjurus pada kriminalitas atau komunitas berisiko seperti balap liar, gangster, atau penyalahgunaan zat adiktif, akan ada tindakan pembinaan,” tegas Eri.

Anak-anak juga dilarang berada di lokasi-lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau berkeliaran di jalanan tanpa pengawasan. Hal ini untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap anak-anak yang melanggar, termasuk pembinaan langsung dari petugas dan pelibatan orang tua.

Baca Juga: DPRD Surabaya Siap Perjuangkan Perda Disabilitas

Untuk pelanggaran yang terjadi, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Anak yang melanggar bisa diarahkan mengikuti program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). 

Sementara orang tua akan diwajibkan mengikuti kelas parenting sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan anak.

“Pemantauan juga akan dilakukan oleh RT/RW, Kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan dan kecamatan,” ujar Eri.

Pemkot Surabaya juga menghidupkan kembali program Siskamling/Jogo Tonggo Suroboyo, dengan menekankan partisipasi warga untuk menjaga lingkungan yang ramah anak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Buka Pameran Cross Musea Pertiwi 2026, Hadirkan Pengalaman Berbasis AI

Orang tua diimbau menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak melalui 7 kebiasaan anak hebat: bangun pagi, ibadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bersosialisasi, dan tidur tepat waktu.

“Mari terapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai bersama keluarga setiap hari. Ini penting untuk membangun komunikasi, kehangatan, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” pesan Eri.

Wali Kota Eri menekankan bahwa kesuksesan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan.

“Dengan sinergi bersama, kita berharap kebijakan jam malam ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi muda Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Tegaskan Jatim Pemain Utama Rantai Halal Nasional

Tantangan berikutnya adalah memastikan daerah-daerah potensial mampu mengambil peran lebih besar sebagai produsen penggerak utama industri halal global.

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.