Selasa, 03 Feb 2026 02:16 WIB

Surabaya Terapkan Jam Malam, Remaja Dilarang Kelayapan di Atas 22.00 WIB

  • Penulis : Ade Resty
  • | Minggu, 22 Jun 2025 10:02 WIB

Selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menerapkan jam malam bagi anak-anak dan remaja di bawah usia 18 tahun. 

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam Bagi Anak, dan mulai berlaku sejak Jumat (21/6/2025).

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen Surabaya sebagai Kota Layak Anak, yang tergabung dalam inisiatif global Child Friendly Cities Initiative (CFCI) dari UNICEF.

“Pembatasan jam malam ini bertujuan membatasi aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, guna menghindarkan mereka dari berbagai risiko seperti kenakalan remaja, pergaulan bebas, minuman keras, narkoba, serta kekerasan,” kata Eri.

Dalam surat edaran tersebut, anak didefinisikan sebagai warga yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Mereka dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa alasan yang sah.

Namun, ada pengecualian untuk anak-anak yang mengikuti kegiatan sekolah, pendidikan formal, kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan tempat tinggal, serta keadaan darurat seperti bencana atau keperluan medis, dengan sepengetahuan orang tua atau wali.

“Anak yang berada di luar rumah harus dalam pendampingan orang tua. Kalau tidak, dan mereka terlibat dalam aktivitas yang menjurus pada kriminalitas atau komunitas berisiko seperti balap liar, gangster, atau penyalahgunaan zat adiktif, akan ada tindakan pembinaan,” tegas Eri.

Anak-anak juga dilarang berada di lokasi-lokasi rawan seperti warung kopi, warnet, penyedia game online, atau berkeliaran di jalanan tanpa pengawasan. Hal ini untuk mencegah keterlibatan dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.

Pemkot akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif terhadap anak-anak yang melanggar, termasuk pembinaan langsung dari petugas dan pelibatan orang tua.

Baca Juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Untuk pelanggaran yang terjadi, sanksi akan dijatuhkan secara bertahap. Anak yang melanggar bisa diarahkan mengikuti program Rumah Perubahan atau Rumah Ilmu Arek Suroboyo (RIAS). 

Sementara orang tua akan diwajibkan mengikuti kelas parenting sebagai bentuk tanggung jawab pembinaan anak.

“Pemantauan juga akan dilakukan oleh RT/RW, Kader Surabaya Hebat, hingga unsur kelurahan dan kecamatan,” ujar Eri.

Pemkot Surabaya juga menghidupkan kembali program Siskamling/Jogo Tonggo Suroboyo, dengan menekankan partisipasi warga untuk menjaga lingkungan yang ramah anak.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Orang tua diimbau menjadi garda terdepan dalam membentuk karakter anak melalui 7 kebiasaan anak hebat: bangun pagi, ibadah, olahraga, makan sehat, gemar belajar, bersosialisasi, dan tidur tepat waktu.

“Mari terapkan gerakan 1 Jam Berkualitas Tanpa Gawai bersama keluarga setiap hari. Ini penting untuk membangun komunikasi, kehangatan, dan ketahanan anak terhadap pengaruh negatif,” pesan Eri.

Wali Kota Eri menekankan bahwa kesuksesan kebijakan ini tidak bisa berjalan sendiri. Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, tokoh agama, pemuda, dan seluruh stakeholder sangat diperlukan.

“Dengan sinergi bersama, kita berharap kebijakan jam malam ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang optimal bagi generasi muda Surabaya,” pungkasnya.

Editor : Yasin
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya, Nanang Sigit selaku SMC mengatakan, korban ditemukan berjarak sekitar 1 mil laut dari titik awal kejadian.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

Kejadian tersebut berlansung cepat. Dan saat ini satu orang tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dilaporkan hilang dan masih dalam pencarian.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning.