selalu.id – Polres Malang membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memproduksi arak di rumahnya di Dusun Tunjungsari sejak 2024.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu, Jumat (13/6/2025).
Baca Juga: Dalam 6 Bulan, Polresta Malang Kota Tangkap 137 Tersangka Narkoba
Petugas dari Satsamapta mendatangi lokasi dan menemukan rumah yang digunakan untuk memproduksi arak tradisional ilegal lengkap dengan bahan dan alatnya.
“Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” lanjutnya.
Dari penggeledahan, polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, teko, galon, dan paralon. Hasil produksi diedarkan ke wilayah Kecamatan Pagelaran.
Baca Juga: Motif Sakit Hati, Pria di Malang Cekik Wanita hingga Tewas di Losmen
Kompol Bayu menambahkan, tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan mengidap diabetes dan gangguan jantung. Saat ini diberlakukan wajib lapor sambil menunggu pertimbangan medis dan permohonan keluarga,” ujarnya.
Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyebut YW bisa meraup Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta dari setiap produksi, yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini dijual Rp35 ribu per botol ukuran 600 ml dan diproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Yussi.
Baca Juga: Ibadah Kenaikan Isa Almasih di Malang Berjalan Aman, 67 Lokasi Dijaga Polisi
Polisi telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyidikan.
“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,” tambahnya.
YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.
Editor : Ading