Rabu, 22 Jul 2026 05:55 WIB

Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Arak Ilegal di Bantur

Polres Malang
Polres Malang

selalu.id – Polres Malang membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memproduksi arak di rumahnya di Dusun Tunjungsari sejak 2024.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Petugas dari Satsamapta mendatangi lokasi dan menemukan rumah yang digunakan untuk memproduksi arak tradisional ilegal lengkap dengan bahan dan alatnya.
“Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” lanjutnya.

Dari penggeledahan, polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, teko, galon, dan paralon. Hasil produksi diedarkan ke wilayah Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk 2 Bandit Curanmor Kejam yang Beraksi di Pasuruan dan Malang

Kompol Bayu menambahkan, tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan mengidap diabetes dan gangguan jantung. Saat ini diberlakukan wajib lapor sambil menunggu pertimbangan medis dan permohonan keluarga,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyebut YW bisa meraup Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta dari setiap produksi, yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini dijual Rp35 ribu per botol ukuran 600 ml dan diproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Yussi.

Baca Juga: Wisata Batu Malang yang Bikin Kangen, Segera ajak Ayangmu Besti

Polisi telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyidikan.
“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,” tambahnya.

YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.