Selasa, 03 Feb 2026 22:14 WIB

Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Arak Ilegal di Bantur

Polres Malang
Polres Malang

selalu.id – Polres Malang membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memproduksi arak di rumahnya di Dusun Tunjungsari sejak 2024.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Amankan Truk Bermuatan 2.000 Botol Arak Ilegal

Petugas dari Satsamapta mendatangi lokasi dan menemukan rumah yang digunakan untuk memproduksi arak tradisional ilegal lengkap dengan bahan dan alatnya.
“Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” lanjutnya.

Dari penggeledahan, polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, teko, galon, dan paralon. Hasil produksi diedarkan ke wilayah Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: 155 Reklame Ilegal di Surabaya Dibongkar, Satpol PP Sasar Pusat Usaha dan Mal

Kompol Bayu menambahkan, tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan mengidap diabetes dan gangguan jantung. Saat ini diberlakukan wajib lapor sambil menunggu pertimbangan medis dan permohonan keluarga,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyebut YW bisa meraup Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta dari setiap produksi, yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini dijual Rp35 ribu per botol ukuran 600 ml dan diproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Yussi.

Baca Juga: Pura-pura Minta Sayur, Pria 55 Tahun Jambret Kalung Nenek di Malang

Polisi telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyidikan.
“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,” tambahnya.

YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.