Sabtu, 06 Jun 2026 00:04 WIB

Polres Malang Gerebek Rumah Produksi Arak Ilegal di Bantur

Polres Malang
Polres Malang

selalu.id – Polres Malang membongkar praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis arak trobas di Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial YW (56) ditetapkan sebagai tersangka setelah diketahui memproduksi arak di rumahnya di Dusun Tunjungsari sejak 2024.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, menjelaskan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan 110.
“Kami mendapat pengaduan dari warga melalui layanan 110 terkait dugaan aktivitas produksi miras ilegal. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti,” kata Kompol Bayu, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga: Maling Motor yang Resahkan Warga Ngajum Malang Itu Telah Ditangkap, Ternyata Masih Remaja

Petugas dari Satsamapta mendatangi lokasi dan menemukan rumah yang digunakan untuk memproduksi arak tradisional ilegal lengkap dengan bahan dan alatnya.
“Tersangka mengakui sudah memproduksi miras sejak 2024,” lanjutnya.

Dari penggeledahan, polisi menyita 17 liter arak siap edar, 52 kilogram gula pasir, 1 kilogram ragi, 8 jeriken fermentasi ketan, serta peralatan produksi seperti drum suling, kompor, teko, galon, dan paralon. Hasil produksi diedarkan ke wilayah Kecamatan Pagelaran.

Baca Juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk 2 Bandit Curanmor Kejam yang Beraksi di Pasuruan dan Malang

Kompol Bayu menambahkan, tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan mengidap diabetes dan gangguan jantung. Saat ini diberlakukan wajib lapor sambil menunggu pertimbangan medis dan permohonan keluarga,” ujarnya.

Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Yussi Purwanto, menyebut YW bisa meraup Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta dari setiap produksi, yang dilakukan dua kali dalam sebulan.
“Miras ini dijual Rp35 ribu per botol ukuran 600 ml dan diproduksi sendiri di rumahnya,” ungkap Yussi.

Baca Juga: Wisata Batu Malang yang Bikin Kangen, Segera ajak Ayangmu Besti

Polisi telah mengirimkan sampel arak ke Balai POM Surabaya dan melibatkan ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang dalam penyidikan.
“Untuk kasusnya ditangani Satresnarkoba Polres Malang,” tambahnya.

YW dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp4 miliar.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Polrestabes Surabaya Gerebek Markas Sindikat Curanmor di Margomulyo, Ini yang Didapat

Penyidik saat ini terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain maupun keterlibatan pelaku lain.

Sembunyikan Motor Curian di Rumah Mertua, Begini Ending Maling di Surabaya

Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas

Selain meningkatkan prestasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan sosial dan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.

Senangnya Korban Pencurian saat Motornya Dikembalikan Polres Pasuruan

Suasana haru tak terhindarkan saat sepeda motor hasil curian itu diserahkan langsung kepada pemiliknya.

Update Jemaah Haji Jatim yang Sakit, Wafat hingga Pulang Selamat, Berikut Datanya

Hingga saat ini, sebanyak 38.316 orang masih berada di Arab Saudi dan menunggu jadwal kepulangan sesuai kloter masing-masing.

Momen Dramatis Tim Damkar saat Evakuasi Kambing Etawa Terperosok Sumur di Mojokerto

Supoyo menyebut sumur tersebut sudah tidak dipakai lagi. Petugas damkar memakai tali tampar, tali karmantel, serta anak tangga untuk proses evakuasi.