Selasa, 03 Feb 2026 01:17 WIB

Tuntut Pembayaran Upah dan THR, Karyawan PT Pakerin Luruk Tunjungan Plaza Surabaya

Aksi karyawan PT Pakerin
Aksi karyawan PT Pakerin

selalu.id - Ratusan pekerja PT Pakerin menggelar aksi demonstrasi di depan Kondominium Regency, Tunjungan Plaza, Surabaya, hari ini. Mereka menuntut pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima secara penuh. Doni Aryanto, Korlap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menjelaskan bahwa aksi ini merupakan buntut dari serangkaian aksi sebelumnya yang belum membuahkan hasil.

"Aksi ini sudah beberapa kali dilakukan, bahkan hampir setiap minggu. Kami sudah melakukan berbagai upaya, namun hingga saat ini pembayaran upah dan THR masih belum tuntas," ujar Doni, Senin (16/6/2025) petang.

Menurutnya, sebagian pekerja memang telah menerima pembayaran, namun jumlahnya masih jauh dari cukup, bahkan banyak yang sama sekali belum menerima pembayaran. Sasaran utama demonstrasi kali ini adalah Bank Prima, tempat PT Pakerin menyimpan dana perusahaan.

Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal

Doni menjelaskan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar upah dan THR para pekerja. "Uang pekerja ada di Bank Prima, namun Komisaris Bank Prima, Hendri, menolak untuk mencairkannya," tegas Doni.

Para pekerja telah melakukan pertemuan dan mediasi dengan Bank Prima, namun hingga sore hari belum ada titik temu. Kekecewaan para pekerja semakin memuncak karena Hendri, yang diketahui tinggal di Kondominium Regency Tunjungan Plaza, tidak hadir dalam mediasi.

Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang

"Kami mencari Pak Hendri ke apartemennya (Kondominium Regency), namun beliau tidak ada. Semua upaya mediasi tertuju di Bank Prima, namun pihak bank tetap menolak untuk mencairkan dana tersebut," lanjut Doni.

Jumlah pekerja PT Pakerin yang ikut aksi kali ini mencapai sekitar 500 orang, dengan sekitar 200 orang yang aktif berpartisipasi dalam demonstrasi hari ini. Mereka berharap agar pihak Bank Prima dan PT Pakerin segera menyelesaikan permasalahan ini dan segera membayar upah dan THR yang menjadi hak mereka.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Sekadar diketahui, aksi demonstrasi masih berlangsung hingga berita ini diturunkan, dengan para pekerja tetap bertahan hingga ada kejelasan dari pihak Bank Prima dan PT Pakerin. Pabrik PT Pakerin di Mojokerto sendiri dilaporkan telah berhenti beroperasi.

"Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Para pekerja memiliki tanggungan keluarga, anak, istri, dan orang tua. Mereka membutuhkan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," pungkas Doni.

Editor : Arif Ardianto
Berita Terbaru

Viral Satpol PP Kota dan Kabupaten Probolinggo Nyaris Baku Hantam saat Penertiban PKL, Ini Penyebabnya

Kabid Tantribum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, menegaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai aturan.

Transformasi Korupsi di DPRD Jatim: Dari P2SEM, Pokir hingga Fee Istri Siri

Anggaran Pokir yang sebelumnya dikelola secara terpusat kini "disembunyikan" dalam alokasi anggaran berbagai dinas daerah.

Mayat Bayi Perempuan Dalam Tas Ransel Ditemukan di Hutan Mojokerto

Mayat bayi tersebut ditemukan oleh Sukkamto, petugas Tahura yang saat itu berpatroli mengecek irigasi sungai di atas area hutan.

Pimpinan Fraksi DPRD Jatim Disebut Terlibat dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes 

Informasi yang diperoleh dari sumber selalu.id menyebut, pimpinan fraksi itu berasl dari partai berwarna kuning. 

Wagub Jatim Emil Dardak dan Seskab Teddy Bertemu Empat Mata, Jabatan Wamenkeu?

Pengamat politik, Surokim menilai bahwa isu ini membuka peluang munculnya pasangan calon baru dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur mendatang.

Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Ponpes dari Pokir DPRD Jatim, Gempar Desak Inspektorat Lakukan Audit

Gempar Jatim juga menyoroti pentingnya transparansi hasil pemeriksaan kepada publik serta tindak lanjut hukum apabila ditemukan pelanggaran.