Usai Minimarket, Wali Kota Eri Bakal Bidik Aturan Parkir di Rumah Makan
- Penulis : Ade Resty
- | Senin, 16 Jun 2025 15:59 WIB
selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa toko modern seperti minimarket diperbolehkan menarik biaya parkir, selama pajak parkirnya disetor ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sebesar 10 persen dari total transaksi parkir.
Eri menjelaskan, kebijakan mengenai parkir berbayar di minimarket atau toko modern telah diatur dan saat ini mulai diterapkan secara bertahap.
Baca Juga: TKBM yang Hilang saat Insiden Kapal Pasific 88 di Surabaya Ditemukan Meninggal
“Toko modern itu memiliki kebijakan sendiri. Wes uang bayar, tak tanggungnya, aku yang bayar. Berarti intinya sama saja, intinya sama saja itu adalah ketika dia itu mau berbayar atau tidak berbayar, maka pajak parkir yang diserahkan adalah sesuai dengan jumlah kendaraan yang parkir di sana, itu intinya,” ujar Eri, usai rapat Paripurna di DPRD Surabaya, Senin (16/6/2025).
Menurutnya, selama toko modern tetap menanggung biaya parkir pelanggan (ditandai dengan tulisan “bebas parkir” maka masyarakat tak perlu membayar.
Namun jika tulisan itu dicabut, kata dia, maka parkir bisa dikenakan biaya, asalkan ada jukir resmi dan pajaknya dibayarkan ke Pemkot.
“Kalau selama tidak mencabut tulisan bebas parkirnya, maka itu dibebankan kepada Indomat, Alfamat,” jelasnya.
Baca Juga: Kapal Pacific 88 Kecelakaan di Tanjung Perak Surabaya: Kontainer Berjatuhan ke Laut, 1 TKBM Hilang
Orang nomor satu di Surabaya juga meluruskan soal wacana kenaikan pajak parkir. Ia menyatakan, tidak ada istilah pajak parkir naik atau turun.
“Jadi pajak parkir itu sebenarnya bukan naik atau turun. Pajak parkir itu adalah ketika semua uang parkir yang masuk, apakah itu motor atau mobil, digabung jadi satu, 10 persennya dibayarkan pajaknya kepada pemerintah kota,” jelasnya.
Lebih lanjut Eri menambahkan, untuk memastikan akurasi jumlah kendaraan yang parkir, perlu ada sistem pencatatan yang terukur, bisa lewat petugas atau sistem tap digital.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin
“Fungsi petugas parkir itu adalah memastikan jumlah kendaraan yang parkir di tempat yang disediakan,” jelasnya.
Pemkot Surabaya saat ini mulai memperluas penataan parkir ke berbagai jenis tempat usaha, tidak hanya minimarket, tapi juga rumah makan dan layanan publik.
“Jadi kita ini akan bertahap. Ayo selesaikan ini toko modern. Setelah itu kita siapkan lagi terkait dengan tempat usaha seperti rumah makan,” pungkasnya.
Editor : Arif ArdiantoURL : https://selalu.id/news-10103-usai-minimarket-wali-kota-eri-bakal-bidik-aturan-parkir-di-rumah-makan
