selalu.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Surabaya mulai menelaah laporan pengaduan dari pengelola Apartemen 88 Avenue terhadap dua anggota legislatif berinisial AF dan YP.
Baca Juga: Pansus DPRD Surabaya Minta Target PAD Harus Realistis, Tak Andalkan Utang
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran etika menyusul pernyataan kedua anggota Komisi B DPRD yang dinilai merugikan pengelola.
Ketua BK DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, mengatakan pihaknya masih mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan pelajari dulu laporan tersebut, lalu didiskusikan bersama tim Badan Kehormatan. Setelah itu, mungkin diperlukan konfirmasi lebih lanjut, termasuk kepada pihak pelapor,” ujar Imam, Selasa (10/6/2025).
Ia menegaskan, DPRD perlu bersikap hati-hati dan tetap mengedepankan prosedur.
“Yang bijaksana adalah memberi kami kesempatan untuk mempelajari laporan ini terlebih dahulu. Kalau dari hasil telaah awal kami menemukan adanya dugaan pelanggaran tata tertib atau etika, baru akan kami teruskan ke tahap selanjutnya,” tambahnya.
Sebelumnya, kuasa hukum pengelola 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, secara resmi melaporkan AF dan YP ke BK DPRD Surabaya. Ia menyatakan, pernyataan keduanya mencemarkan nama baik kliennya dan menimbulkan potensi kerugian besar secara materi dan reputasi.
Komang membantah tudingan bahwa pihaknya tidak kooperatif dalam undangan rapat evaluasi kepatuhan pajak dan retribusi. Menurutnya, semua undangan telah dibalas resmi dan disertai permintaan penjadwalan ulang.
Baca Juga: HUT Bhayangkara, Ketua Fraksi PDIP Dorong Polri Transparan dan Dicintai Masyarakat
“Pengelolaan 88 Avenue dilakukan oleh dua perusahaan besar, yakni PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berkantor di Jakarta. Koordinasi internal membutuhkan waktu, jadi kami selalu meminta penjadwalan ulang minimal satu minggu,” kata Komang.
Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi oleh salah satu anggota dewan terhadap staf saat pengantaran surat resmi, yang dinilai melanggar etika.
“Langkah kami melapor ke BK adalah bentuk kontrol publik terhadap perilaku anggota dewan. Dunia usaha juga perlu perlindungan dari sikap tidak etis seperti ini,” ujarnya.
Komang menyatakan, 88 Avenue tetap berkomitmen memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak, meski mengakui terdapat kendala dalam dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan pembangunan yang belum tuntas.
Baca Juga: Cak YeBe: Lawan Jukir Liar Perlu Sistem, Jangan Bebani Warga
Ia menambahkan, pernyataan dua anggota dewan berdampak pada citra dan kepercayaan investor terhadap proyek tersebut.
“Kerugian bisnis kami akibat polemik ini diperkirakan mencapai Rp70 miliar,” ungkapnya.
Selain melapor ke BK DPRD, pengelola 88 Avenue juga mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk laporan ke kepolisian dan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sedang menyusun legal opinion. Ke depan, kami ingin memastikan dunia usaha mendapat kepastian dan perlindungan dari tindakan yang tidak profesional,” ujarnya.
Editor : Ading