Rabu, 22 Jul 2026 08:15 WIB

Pengelola 88 Avenue Laporkan Anggota DPRD Surabaya ke Badan Kehormatan, Ini Penyebabnya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 10 Jun 2025 16:15 WIB
Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue
Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue

selalu.id – Pengelola Apartemen 88 Avenue melaporkan dua anggota Komisi B DPRD Surabaya, AF dan YP, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.

Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, mengatakan laporan ini terkait tuduhan bahwa 88 Avenue tidak hadir dalam tiga kali undangan rapat koordinasi mengenai evaluasi pajak dan retribusi tanpa alasan jelas.

Baca Juga: Diskon BPHTB Surabaya 40 Persen: Fokus Rumah Pertama, Lindungi PAD dan Bantu MBR

“Setiap undangan rapat dari Komisi B selalu kami balas secara resmi dengan permintaan penjadwalan ulang minimal satu minggu setelah undangan diterima,” ujar Komang. Pengelola menyebutkan bahwa proses administrasi melibatkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berkantor di Jakarta.

Komang juga menanggapi ancaman salah satu anggota dewan yang mengatakan akan menyegel apartemen bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dianggap tidak kooperatif. Selain itu, pengelola menyoroti dugaan intimidasi terhadap staf mereka ketika mengantarkan surat balasan.

“Kami melapor ke BK DPRD sebagai kontrol publik terhadap perilaku anggota dewan. Pernyataan yang tidak berdasar menciptakan stigma negatif terhadap dunia usaha,” tegas Komang.

Baca Juga: DPRD Surabaya Ingatkan Banyaknya Aduan Hotline jadi Alarm Kinerja Kelurahan dan Kecamatan

Pengelola 88 Avenue menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak. Mereka juga mengakui adanya kendala dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum selesai.

“Bukan berarti kami tidak membayar pajak. Proses administrasi sedang diselesaikan secara bertahap. Tuduhan yang dilontarkan merugikan kami hingga Rp70 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Menanti Pembenahan Akses dan Lahan Parkir di Wisata Hutan Kota Pakal Surabaya

Selain melapor ke BK DPRD, pengelola mempertimbangkan jalur hukum lain, termasuk laporan ke polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Kami sedang menyusun langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan dunia usaha mendapatkan perlindungan,” pungkas Komang.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Sinergi Nasional dari Jember, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Kemudahan Usaha dan Pembiayaan Murah

Pemerintah Kabupaten Jember terus berkomitmen membantu UMKM agar mampu berkembang menjadi usaha yang lebih produktif dan berdaya saing.

Bantah Suap dan Gratifikasi, Kuasa Hukum Eks Bupati Ponorogo Tegaskan Uang Rp500 Juta Murni Pinjaman

Tim kuasa hukum menyampaikan argumentasi yang menitikberatkan pada belum terbuktinya hubungan antara penerimaan uang yang didakwakan dengan tindakan jabatan.

Terobosan Kesehatan di Jember, Program Home Care Bawa Dokter dan Medis Langsung ke Rumah Warga

Program Home Care merupakan salah satu inovasi Pemkab Jember untuk memperluas akses layanan kesehatan, khususnya bagi warga yang alami keterbatasan mobilitas.

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT ke-81 RI Diperbolehkan, Asalkan..

Pemkot Surabaya mengimbau seluruh pengurus RT dan RW untuk tetap menjaga transparansi dan melakukan pencatatan keuangan secara terbuka.

Dukung Proyek Strategis Nasional, TPK Merauke Catat Kenaikan Arus Peti Kemas 11,44 Persen

Peningkatan signifikan ini mencerminkan terjaganya pelayanan operasional terminal sekaligus mengukuhkan peran Pelindo dalam mendukung kelancaran arus logistik.

Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap

Pledoi terdakwa dan penasihat hukum selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.