selalu.id – Pengelola Apartemen 88 Avenue melaporkan dua anggota Komisi B DPRD Surabaya, AF dan YP, ke Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan.
Kuasa Hukum Apartemen 88 Avenue, Komang Aries Darmawan, mengatakan laporan ini terkait tuduhan bahwa 88 Avenue tidak hadir dalam tiga kali undangan rapat koordinasi mengenai evaluasi pajak dan retribusi tanpa alasan jelas.
Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue
“Setiap undangan rapat dari Komisi B selalu kami balas secara resmi dengan permintaan penjadwalan ulang minimal satu minggu setelah undangan diterima,” ujar Komang. Pengelola menyebutkan bahwa proses administrasi melibatkan PT Waskita Karya dan PT Darmo Permai, yang berkantor di Jakarta.
Komang juga menanggapi ancaman salah satu anggota dewan yang mengatakan akan menyegel apartemen bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) karena dianggap tidak kooperatif. Selain itu, pengelola menyoroti dugaan intimidasi terhadap staf mereka ketika mengantarkan surat balasan.
“Kami melapor ke BK DPRD sebagai kontrol publik terhadap perilaku anggota dewan. Pernyataan yang tidak berdasar menciptakan stigma negatif terhadap dunia usaha,” tegas Komang.
Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue
Pengelola 88 Avenue menegaskan komitmennya untuk memenuhi kewajiban administratif, termasuk pembayaran pajak. Mereka juga mengakui adanya kendala dua tahun terakhir akibat pandemi Covid-19 dan proses pembangunan yang belum selesai.
“Bukan berarti kami tidak membayar pajak. Proses administrasi sedang diselesaikan secara bertahap. Tuduhan yang dilontarkan merugikan kami hingga Rp70 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Isu Eri Irawan Calon Ketua DPRD Surabaya, Pengamat: Cermin Arah Politik PDIP
Selain melapor ke BK DPRD, pengelola mempertimbangkan jalur hukum lain, termasuk laporan ke polisi dan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kami sedang menyusun langkah hukum agar kejadian serupa tidak terulang dan dunia usaha mendapatkan perlindungan,” pungkas Komang.
Editor : Ading