Selasa, 03 Feb 2026 21:59 WIB

PT Patra Jasa Cegah Wartawan dan Warga Saksikan Peninjauan Kasus Pulosari

Pulosari
Pulosari

selalu.id – Peninjauan setempat (PS) atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 678 oleh warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari, Surabaya, Senin (19/5), diwarnai ketegangan. Sekitar 40 warga, sebagian besar mengenakan pita merah putih, dilarang memasuki area proyek sejak pukul 08.00 WIB. Hanya tiga warga yang diizinkan mendampingi majelis hakim yang tiba pukul 09.00 WIB.

 

Baca Juga: Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa Rp 10 Miliar atas Dugaan Perusakan Rumah

Petugas keamanan dan perwakilan PT Patra Jasa juga mencegah wartawan masuk dengan alasan menunggu izin dari pimpinan proyek. Namun, penjelasan tertulis maupun lisan tak kunjung diberikan hingga lebih dari 40 menit berlalu.

 

Peninjauan dipimpin oleh Hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH., untuk memastikan keberadaan obyek sengketa dan mengamati kondisi lahan pasca-eksekusi tahun 2018. Ia meninjau reruntuhan bangunan rumah warga, fasilitas umum seperti jalan, tiang listrik, dan mushala yang masih tersisa.

 

“Kami datang ke lokasi untuk memastikan bahwa obyek sengketa benar-benar ada, serta melihat kondisinya setelah eksekusi pada 2018 lalu,” ujar Hakim I Ketut Kimiarsa.

 

Kuasa hukum warga, Luvino Siji Samura, menyebut adanya ketidaksesuaian antara kesaksian pihak PT Patra Jasa di persidangan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait tembok beton yang diklaim mengelilingi obyek sengketa, namun nyatanya tidak dibangun secara menyeluruh.

 

“Kesaksian yang menyebutkan adanya tembok beton mengelilingi lokasi sengketa itu tidak benar. Faktanya, tembok itu tidak dibangun penuh,” kata Luvino.

 

Selain itu, akses menuju lokasi yang seharusnya melalui RT.02/RW.04 justru dialihkan melalui area proyek pembangunan Hotel Patra Surabaya oleh PT Nindya Karya, sehingga menyulitkan majelis hakim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Ananta Rangkugo, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa PS juga mengungkap keberadaan akses jalan paving dan Mushala An Nur. Ia mempertanyakan dasar eksekusi oleh PT Patra Jasa berdasarkan putusan nomor 333, yang hanya menyebutkan 41 tergugat, sementara di lapangan lebih dari 400 rumah telah dirobohkan.

 

"Ketidaksesuaian antara jumlah tergugat dalam putusan dan jumlah rumah yang dihancurkan menjadi poin penting yang kami soroti," ujarnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya. 

PMI Surabaya dan Solo Jajaki Kerja Sama "Sister City" dalam Kunjungan Studi Banding

“Melihat potensi kedua kota, kami mengusulkan adanya kerja sama antata Surabaya dan Solo,” jelas Sumartono.