Kamis, 23 Jul 2026 11:25 WIB

PT Patra Jasa Cegah Wartawan dan Warga Saksikan Peninjauan Kasus Pulosari

Pulosari
Pulosari

selalu.id – Peninjauan setempat (PS) atas gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) nomor 678 oleh warga Pulosari terhadap PT Patra Jasa di Jalan Gunungsari, Surabaya, Senin (19/5), diwarnai ketegangan. Sekitar 40 warga, sebagian besar mengenakan pita merah putih, dilarang memasuki area proyek sejak pukul 08.00 WIB. Hanya tiga warga yang diizinkan mendampingi majelis hakim yang tiba pukul 09.00 WIB.

 

Baca Juga: Warga Pulosari Gugat PT Patra Jasa Rp 10 Miliar atas Dugaan Perusakan Rumah

Petugas keamanan dan perwakilan PT Patra Jasa juga mencegah wartawan masuk dengan alasan menunggu izin dari pimpinan proyek. Namun, penjelasan tertulis maupun lisan tak kunjung diberikan hingga lebih dari 40 menit berlalu.

 

Peninjauan dipimpin oleh Hakim I Ketut Kimiarsa, SH., MH., untuk memastikan keberadaan obyek sengketa dan mengamati kondisi lahan pasca-eksekusi tahun 2018. Ia meninjau reruntuhan bangunan rumah warga, fasilitas umum seperti jalan, tiang listrik, dan mushala yang masih tersisa.

 

“Kami datang ke lokasi untuk memastikan bahwa obyek sengketa benar-benar ada, serta melihat kondisinya setelah eksekusi pada 2018 lalu,” ujar Hakim I Ketut Kimiarsa.

 

Kuasa hukum warga, Luvino Siji Samura, menyebut adanya ketidaksesuaian antara kesaksian pihak PT Patra Jasa di persidangan dengan kondisi di lapangan. Salah satunya terkait tembok beton yang diklaim mengelilingi obyek sengketa, namun nyatanya tidak dibangun secara menyeluruh.

 

“Kesaksian yang menyebutkan adanya tembok beton mengelilingi lokasi sengketa itu tidak benar. Faktanya, tembok itu tidak dibangun penuh,” kata Luvino.

 

Selain itu, akses menuju lokasi yang seharusnya melalui RT.02/RW.04 justru dialihkan melalui area proyek pembangunan Hotel Patra Surabaya oleh PT Nindya Karya, sehingga menyulitkan majelis hakim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

 

Ananta Rangkugo, perwakilan warga lainnya, menambahkan bahwa PS juga mengungkap keberadaan akses jalan paving dan Mushala An Nur. Ia mempertanyakan dasar eksekusi oleh PT Patra Jasa berdasarkan putusan nomor 333, yang hanya menyebutkan 41 tergugat, sementara di lapangan lebih dari 400 rumah telah dirobohkan.

 

"Ketidaksesuaian antara jumlah tergugat dalam putusan dan jumlah rumah yang dihancurkan menjadi poin penting yang kami soroti," ujarnya.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Ramalan Zodiak Hari Ini: Ada yang Tidak Konsisten, Tapi Keberuntungan juga Datang

Ramalan zodiak pada umumnya meliputi tentang kehidupan secara umum, kesehatan, pekerjaan, hingga cinta. Kali ini keberuntungan juga datang.

Langkah Nyata Pemkab Jember dalam Hadirkan Layanan Gratis dan Sejahterakan Guru Ngaji

Pemkab Jember berharap informasi mengenai layanan administrasi, kesehatan, pendidikan, hingga program kesejahteraan dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penelusuran kepatuhan pelaporan PBJT sektor makanan dan minuman untuk masa pajak 1 tahun. 

75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Program ini bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi anak yatim piatu, anak terlantar, hingga anak yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kemenag Terapkan Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit untuk Birokrasi Bebas KKN

Menag menegaskan digitalisasi menjadi instrumen penting dalam menyederhanakan birokrasi sekaligus memastikan pengelolaan talenta berjalan secara lebih adil.

Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan Pemkot akan memperketat pengawasan dengan menerapkan audit independen secara rutin.