selalu.id – Polres Tulungagung Polda Jatim telah mengamankan lima pria tersangka pencabulan anak di bawah umur, dalam dua bulan terakhir. Mereka adalah SA (41) warga Kecamatan Pakel, SK (60) warga Kecamatan Sumbergempol, AIA (25) warga Sumatera Selatan, SP (39) warga Kecamatan Bandung dan JD (46) warga Kecamatan Kedungwaru.
"Para pelaku tak lain adalah orang dekat korban," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat saat dikonfirmasi, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga: Polda Jatim Ringkus Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Tiri di Surabaya
Tindak pidana perlindungan anak dan kekerasan seksual yang diungkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung tersebut terjadi di 5 TKP yang berbeda. "Dari hasil pemeriksaan masing - masing tersangka, jumlah korban sedikitnya ada 19 anak di bawah umur,” terangnya.
DIkatakannya, dari 19 korban, 17 korban berjenis kelamin laki-laki dan 2 korban berjenis kelamin perempuan dan berusia rentang antara 6 sampai dengan 16 tahun. "Ada tiga anak berusia 6 tahun, enam anak usia 8 tahun, dua anak usia 9 tahun, dua anak usia 10 tahun, empat anak usia 12 tahun dan dua anak berusia 16 tahun," jelasnya.
Dari lima orang tersangka tersebut, lanjut ia memaparkan, satu tersangka berkasnya sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk selanjutnya dilakukan persidangan.
“Satu orang pelakunya merupakan pengajar, dua orang tetangga korban satu orang ayah tiri korban dan satu orang ayah kandung korban,” kata Kapolres Tulungagung.
Baca Juga: Diduga Cabuli Anak, Pimpinan Ormas di Surabaya Ditangkap
Meski begitu, dari dua orang pelaku yang tersangkanya ayah tiri dan ayah kandung itu tidak hanya melakukan tindakan pencabulan, tetapi juga melakukan persetubuhan dengan korban keduanya yang berusia 16 tahun.
Atas perbuatan para tersangka ini, terancam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Sementara itu Ketua PC PMII Kabupaten Tulungagung, Ahmad Muzakki yang hadir dalam Konferensi Pers mengapresiasi kerja cepat Polres Tulungagung Polda Jatim dalam menangani kasus ini.
Ahmad Muzakki mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menjadi korban kekerasan seksual. “Jangan takut untuk melapor ke Pihak berwajib, identitas akan sepenuhnya dilindungi," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Pencabulan di Panti Asuhan, Mensos Gus Ipul Ancam Tutup Panti Ilegal
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tulungagung, Dwi Yanuarti. Ia mengapresiasi Polres Tulungagung atas kecepatanya dalam mengungkap kasus ini.
Ia mengatakan kepekaan dari orang tua agar lebih peduli kepada anak - anaknya sangat penting dalam pengungkapan dalam kasus kasus seperti ini.
“Jangan khawatir untuk publisitas terhadap identitas anak benar benar kami jaga sekali, jangan takut untuk melapor agar segera tertangani," tandas Dwi Yanuarti.
Editor : Ading