selalu.id – Ahli Cagar budaya dan sejarah kota Surabaya mengebut bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, tidak termasuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti,, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya.
Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak Bangunan Diduga Cagar Budaya yang Dibongkar
Bahkan, kaya dia, lokasi bangunan tersebut tidak masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
“Bangunan itu bukan cagar budaya. Kami hanya pernah mengirim surat untuk mengajak pemiliknya berkoordinasi secara partisipatif, tapi bukan karena bangunan itu dilindungi sebagai cagar budaya,” ujarnya, saat konferensi pers, di kantor Disbudporabar, Selasa (4/6/2025).
Retno menjelaskan, masalah utama yang dihadapi pemilik bangunan adalah pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan pelanggaran perlindungan bangunan bersejarah.
“Masalahnya bukan di status cagar budayanya, tapi di IMB-nya. Ada ketidaksesuaian, sehingga pembongkarannya sempat dihentikan,” terangnya.
Menurutnya, bangunan yang berdiri sejak era 1980-an itu sempat cukup dikenal masyarakat karena letaknya yang strategis, namun dari sisi sejarah, arsitektur, dan nilai budaya, tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.
Hal senada juga disampaikan oleh pemerhati sejarah Kota Surabaya, Kuncharsono Prasetyo. Ia menilai bangunan tersebut tidak memiliki kekhasan arsitektur dan bukan ikon kota yang layak masuk dalam daftar cagar budaya.
Baca Juga: Bangunan Diduga Cagar Budaya Dibongkar, DPRD Surabaya Soroti Pemkot
“Kalau cuma bangunan lama, belum tentu jadi cagar budaya. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi: usianya di atas 50 tahun, punya nilai arsitektur khas, dan nilai sejarah penting. Bangunan itu tidak memenuhi ketiganya,” tegas Kuncharsono.
Ia juga menjelaskan, meski ada pelakat di bangunan tersebut, nomor registrasinya tidak sesuai dengan daftar situs cagar budaya resmi.
“Nomor pelakatnya beda, itu bukan penanda bangunan cagar budaya. Jadi wajar jika pemilik membongkarnya,” imbuhnya.
Kuncharsono menambahkan, yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana proses pembangunan setelah pembongkaran tetap menyesuaikan dengan karakter kawasan.
Baca Juga: Dari Gedung ke Jiwa Kota: Thony Serukan Perubahan Arah Pemajuan Budaya Surabaya
Ia menekankan, meski bukan cagar budaya, bangunan baru yang didirikan harus tetap serasi dengan lingkungan sekitar.
“Boleh dibongkar, tapi bangunan penggantinya tidak bisa seenaknya. Harus menyesuaikan fasad dan aturan tinggi bangunan di kawasan itu. Ini penting agar wajah kota tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Surabaya sempat menyoroti pembongkaran tersebut. Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyayangkan jika benar bangunan itu cagar budaya dan dibongkar tanpa proses yang sesuai.
Dikehahui, Komisi D DPRD Kota Surabaya juga turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, yang telah dibongkar, Selasa (3/6/2025) kemarin.
Editor : Ading