Senin, 07 Sep 2026 19:27 WIB

Pembongkaran Sampat Diributkan, Bangunan di Raya Darmo Bukan Cagar Budaya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 04 Jun 2025 14:47 WIB
Cagar budaya
Cagar budaya

selalu.id – Ahli Cagar budaya dan sejarah kota Surabaya mengebut bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, tidak termasuk dalam daftar cagar budaya yang dilindungi.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti,, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menetapkan bangunan itu sebagai cagar budaya.

Baca Juga: Dianggap Ganggu Estetika Kota, Fasad Eks Toko Nam Akan Dibongkar Pemkot Surabaya

Bahkan, kaya dia, lokasi bangunan tersebut tidak masuk dalam kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.

“Bangunan itu bukan cagar budaya. Kami hanya pernah mengirim surat untuk mengajak pemiliknya berkoordinasi secara partisipatif, tapi bukan karena bangunan itu dilindungi sebagai cagar budaya,” ujarnya, saat konferensi pers, di kantor Disbudporabar, Selasa (4/6/2025).

Retno menjelaskan, masalah utama yang dihadapi pemilik bangunan adalah pelanggaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan pelanggaran perlindungan bangunan bersejarah.

“Masalahnya bukan di status cagar budayanya, tapi di IMB-nya. Ada ketidaksesuaian, sehingga pembongkarannya sempat dihentikan,” terangnya.

Menurutnya, bangunan yang berdiri sejak era 1980-an itu sempat cukup dikenal masyarakat karena letaknya yang strategis, namun dari sisi sejarah, arsitektur, dan nilai budaya, tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya.

Hal senada juga disampaikan oleh pemerhati sejarah Kota Surabaya, Kuncharsono Prasetyo. Ia menilai bangunan tersebut tidak memiliki kekhasan arsitektur dan bukan ikon kota yang layak masuk dalam daftar cagar budaya.

Baca Juga: Merawat Ingatan dari Rumah Radio Bung Tomo yang Dirobohkan

“Kalau cuma bangunan lama, belum tentu jadi cagar budaya. Ada tiga syarat yang harus dipenuhi: usianya di atas 50 tahun, punya nilai arsitektur khas, dan nilai sejarah penting. Bangunan itu tidak memenuhi ketiganya,” tegas Kuncharsono.

Ia juga menjelaskan, meski ada pelakat di bangunan tersebut, nomor registrasinya tidak sesuai dengan daftar situs cagar budaya resmi.

“Nomor pelakatnya beda, itu bukan penanda bangunan cagar budaya. Jadi wajar jika pemilik membongkarnya,” imbuhnya.

Kuncharsono menambahkan, yang perlu diperhatikan ke depan adalah bagaimana proses pembangunan setelah pembongkaran tetap menyesuaikan dengan karakter kawasan.

Baca Juga: Komisi D DPRD Surabaya Sidak Bangunan Diduga Cagar Budaya yang Dibongkar

Ia menekankan, meski bukan cagar budaya, bangunan baru yang didirikan harus tetap serasi dengan lingkungan sekitar.

“Boleh dibongkar, tapi bangunan penggantinya tidak bisa seenaknya. Harus menyesuaikan fasad dan aturan tinggi bangunan di kawasan itu. Ini penting agar wajah kota tetap terjaga,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPRD Surabaya sempat menyoroti pembongkaran tersebut. Sekretaris Komisi D, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menyayangkan jika benar bangunan itu cagar budaya dan dibongkar tanpa proses yang sesuai.

Dikehahui, Komisi D DPRD Kota Surabaya juga turut melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan yang diduga merupakan cagar budaya di kawasan Jalan Raya Darmo, Surabaya, yang telah dibongkar, Selasa (3/6/2025) kemarin.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Daftar 6 Gunung di Indonesia yang Kini Berstatus Siaga

Masyarakat pun diimbau untuk terus memantau arahan resmi dari PVMBG, serta menyiapkan langkah antisipasi terhadap dampak abu vulkanik.

Air Keruh Berbau Kimia Teror Warga Surabaya, Ini Dugaan Penyebabnya

Untuk mengungkap fenomena ini, DPRD Surabaya bakal panggil BBWS dan Perum Jasa Tirta I pekan depan.

Tekan Emisi dan Dukung UMKM, PGN Masifkan Pemanfaatan Gas Bumi di Sidoarjo

Kehadiran gas bumi diproyeksikan mampu menjadi jawaban atas kebutuhan energi yang aman, efisien, dan praktis bagi kawasan industri maupun pemukiman.

Momen Pemkot Mojokerto Gelar Pelatihan Kuliner Kekinian bagi Warga Binaan

Pelatihan difokuskan pada keterampilan praktis yang adaptif terhadap tren pasar saat ini, seperti pembuatan minuman ala kafe hingga olahan keripik.

DPRD Surabaya Desak Evaluasi Total OPD Buntut Kasus Pungli Rekrutmen Kepegawaian

DPRD Surabaya mengatakan bahwa penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai tidak cukup tanpa adanya pembenahan sistem secara menyeluruh.

Dinilai Cacat Prosedur, PN Mojokerto Dilaporkan ke Bawas MA Usai Eksekusi Rumah di Trowulan

PUMI mendesak Bawas MA RI segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat pengadilan yang terlibat.