selalu.id – Komisi D DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan di Jalan Raya Darmo yang diduga merupakan cagar budaya dan telah dibongkar tanpa kejelasan status hukum maupun komunikasi dari pemilik dan pemerintah kota, Selasa (3/6/2025).
Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, mengatakan sidak dilakukan untuk memastikan status bangunan tersebut dan menelusuri latar belakang pembongkarannya.
Baca Juga: Pembongkaran Sampat Diributkan, Bangunan di Raya Darmo Bukan Cagar Budaya
“Kami ingin tahu jeluntrungnya dulu. Apakah benar bangunan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya atau belum. Kalau iya, tentu seharusnya ada komunikasi antara pemilik dan Pemkot,” ujarnya.
Menurut Lutfiyah, jika terbukti bangunan itu berstatus cagar budaya, Pemkot semestinya turun tangan, bukan membiarkan pembongkaran terjadi tanpa koordinasi.
“Kalau pemilik kesulitan merawat, Pemkot bisa membeli atau membuat kesepakatan. Bukan dibiarkan sampai hilang begitu saja,” katanya.
Ia juga menyoroti lemahnya regulasi perlindungan cagar budaya, termasuk sanksi bagi perusak atau pembongkar.
Baca Juga: Bangunan Diduga Cagar Budaya Dibongkar, DPRD Surabaya Soroti Pemkot
“Kalau sudah rata tanah, siapa yang dituntut? Aturannya belum tegas. Yang bisa dilakukan hanya menolak izin bangunan baru, tapi nilai sejarah sudah lenyap,” tegasnya.
Komisi D, lanjutnya, akan memanggil Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Cipta Karya, serta pemilik lahan untuk mengklarifikasi status dan kronologi pembongkaran.
“Kami belum bisa menyalahkan siapa pun. Tapi kalau bangunan ini memang cagar budaya, seharusnya ada komunikasi dengan Pemkot,” imbuhnya.
Baca Juga: Dari Gedung ke Jiwa Kota: Thony Serukan Perubahan Arah Pemajuan Budaya Surabaya
Sidak ini dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Di lokasi, tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi. Informasi pembongkaran pertama kali mencuat dari unggahan media sosial yang viral.
“Kami tidak menerima laporan warga, tapi karena viral di media sosial, kami tindak lanjuti. Ke depan, Pemkot harus lebih tegas menjaga warisan budaya kota,” tandasnya.
Komisi D berencana menggelar rapat kerja dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti kasus ini dan mendorong kepastian hukum atas perlindungan bangunan cagar budaya di Surabaya.
Editor : Ading