Sabtu, 07 Feb 2026 19:40 WIB

Ancaman Penyakit dari Kucing Liar, DPRD Surabaya Minta Regulasi Khusus

  • Penulis : Ade Resty
  • | Kamis, 29 Mei 2025 18:23 WIB
Kucing liar
Kucing liar

selalu.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPRD Surabaya tak hanya menyinggung soal daging halal dan obat hewan. Populasi kucing liar yang sering terabaikan turut menjadi sorotan dalam rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus), Rabu (28/5/2025).

 

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, menekankan pentingnya penanganan serius terhadap kucing jalanan yang banyak berkeliaran di perkampungan.

 

“Kucing liar bisa membawa penyakit berbahaya seperti toksoplasma, yang berisiko bagi ibu hamil. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi juga kesehatan masyarakat,” ujar Arjuna.

 

Ia mengusulkan agar pengendalian kucing liar diatur dalam Raperda melalui program penangkapan, sterilisasi, vaksinasi, hingga adopsi. Menurutnya, selama ini penanganan kucing liar hanya bergantung pada komunitas pecinta hewan yang bekerja tanpa dukungan kebijakan.

 

Ketua Pansus, Johari Mustawan, menyambut baik usulan tersebut. Ia menyebut Raperda ini tak hanya mengatur soal peternakan dan rumah potong, tetapi juga bertujuan menciptakan lingkungan yang sehat bagi manusia dan hewan.

 

“Produk peternakan harus ASUH—Aman, Sehat, Utuh, dan Halal. Tapi kita juga harus memperhatikan hewan-hewan yang tidak dipelihara. Jangan dibiarkan tanpa pengawasan,” kata Johari.

 

Sementara itu, perwakilan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, drh. Aswin, mengakui keterbatasan dalam menangani kucing liar. Ia menyebut sebagian besar kegiatan sterilisasi dan perawatan masih dilakukan oleh relawan.

 

“Memang belum ada program resmi dari pemkot. Ke depan, ini bisa masuk sebagai bagian dari kebijakan kesehatan hewan secara menyeluruh,” jelas Aswin.

Editor : Ading
Berita Terbaru

2026, PGN Perkuat Kompetensi SDM dan Soliditas Ekosistem Kerja 

Kepercayaan pekerja pada keberlanjutan perusahaan juga terlihat dari tingkat perputaran pekerja (turn over) kurang dari 3%.

Izin Belum Lengkap, Outlet HWG23 di Kota Mojokerto Ditutup

Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 mengatur jarak minimal 400 meter dari sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

KBS Diproses Kejati, DPRD Surabaya Ingatkan Perawatan Satwa

"Jangan sampai satwa KBS kena dampak. Makanannya dan kesehatannya jangan sampai terlantar,” ujar Buleks.

KPK Ungkap Tren Emas Kini Jadi Alat Suap

Hal ini membuat KPK lebih menaruh perhatian terhadap emas terkait komoditas korupsi di samping uang tunai dan kripto.

Pembentukan DJENPES Dekati Final, Menag: Bukti Keseriusan Pemerintahan Prabowo!

Menurut Menag, pesantren saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks sehingga membutuhkan dukungan komprehensif. 

Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.