Kamis, 04 Jun 2026 22:41 WIB

Tarif Pelabuhan Tanjung Perak Naik, Komisi C DPRD Jatim Temukan Miskomunikasi Regulasi

Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdy
Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdy

selalu.id – Komisi C DPRD Jawa Timur memfasilitasi dialog antara perwakilan asosiasi tenaga kerja bongkar muat dan manajemen PT DABN terkait polemik kenaikan tarif layanan pelabuhan. Dialog berlangsung pada Rabu (28/5/2025), dengan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdy, mengungkapkan bahwa persoalan utama dipicu oleh miskomunikasi mengenai dasar aturan yang digunakan.

 

Baca Juga: Polemik Tarif Pelabuhan Tanjung Perak, DPRD Jatim Dorong Komunikasi Aktif

Adam menjelaskan, pihak-pihak yang mengeluhkan kenaikan tarif berasal dari kalangan asosiasi perusahaan bongkar muat, koperasi TKBM, agen TKBM, serta serikat pekerja. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif yang dinilai tidak melalui mekanisme kesepakatan bersama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 35 Tahun 2007.

 

"Kalau merujuk Permenhub 2007, tarif ditetapkan melalui kesepakatan dengan asosiasi. Tapi PT DABN mengacu pada Permenhub terbaru, yaitu Nomor PM 121 Tahun 2018, yang memperbolehkan penetapan tarif berdasarkan kajian," terang Adam.

 

Menurutnya, PT DABN melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian lembaga survei independen yang kredibel, yakni Sucofindo. Karena itu, kebijakan tarif tersebut dianggap sah secara regulasi.

 

Baca Juga: Menuju RUPS, DPRD Jatim Desak Perombakan Manajemen Bank Jatim

"Memang wajar muncul pro dan kontra dalam setiap perubahan. Tapi setelah difasilitasi, semua pihak mulai memahami bahwa regulasi yang digunakan PT DABN adalah aturan resmi yang berlaku saat ini," ujarnya.

 

Adam menegaskan bahwa Komisi C berupaya mendorong titik temu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik hukum. Ia meminta pihak pelabuhan membuka jalur komunikasi yang lebih terbuka dengan asosiasi dan serikat pekerja.

 

Baca Juga: Dugaan Kredit Fiktif di Bank Jatim, Komisi C DPRD Jatim Bentuk Pengawasan Lanjutan

"Kami minta DABN aktif menjalin komunikasi. Ini bukan persoalan sosial, melainkan murni bisnis ke bisnis. Maka pendekatannya pun harus profesional," tegasnya.

 

Ia memastikan tidak ada indikasi potensi konflik hukum yang mengemuka dalam pertemuan tersebut. "Sampai hari ini, belum ada letupan ke ranah hukum. Semua masih bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Adam.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Menanti Ending di Balik Proyek Ilegal PT Wulandaya Cahaya Lestari di Surabaya

Iman tidak menjelaskan lebih detail terkait proses perizinan yang menurutnya pada pekan lalu akan segera selesai, tinggal menunggu pembayaran PBG.

Remaja di Surabaya Tewas Dikeroyok Pelajar SMA, Sempat Gegar Otak dan Patah Tulang

Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat pada bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah. Korban juga disebut menderita patah tulang.

Lima Mahasiswa FH Untag Surabaya Ajukan Uji Materi ke MK Soal Pembuatan SIM

Namun demikian, para mahasiswa tidak meminta seluruh tes dihapus, melainkan dilakukan penyempurnaan agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

Pemkab Sidoarjo Komitmen Selesaikan Hak Warga Terdampak Lumpur Lapindo

Pengaktifan kembali Satgas dinilai penting mengingat masih terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat terdampak lumpur Lapindo.

Ning Ita Ajak ASN Kota Mojokerto Berani Tolak dan Laporkan Gratifikasi

Ning Ita mengatakan upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tapi harus dibangun dengan kesadaran dan integritas setiap pemerintah.

Mahasiswa Statistika Bisnis ITS Pelajari Penerapan ISO 9001:2015 di Terminal Petikemas Surabaya

Mahasiswa diharapkan mampu menjembatani pemahaman teoritis yang diperoleh di kelas dengan praktik nyata di lapangan.