selalu.id – Komisi C DPRD Jawa Timur memfasilitasi dialog antara perwakilan asosiasi tenaga kerja bongkar muat dan manajemen PT DABN terkait polemik kenaikan tarif layanan pelabuhan. Dialog berlangsung pada Rabu (28/5/2025), dengan Ketua Komisi C DPRD Jatim, Adam Rusdy, mengungkapkan bahwa persoalan utama dipicu oleh miskomunikasi mengenai dasar aturan yang digunakan.
Baca Juga: Menuju RUPS, DPRD Jatim Desak Perombakan Manajemen Bank Jatim
Adam menjelaskan, pihak-pihak yang mengeluhkan kenaikan tarif berasal dari kalangan asosiasi perusahaan bongkar muat, koperasi TKBM, agen TKBM, serta serikat pekerja. Mereka mempertanyakan kenaikan tarif yang dinilai tidak melalui mekanisme kesepakatan bersama, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor KM 35 Tahun 2007.
"Kalau merujuk Permenhub 2007, tarif ditetapkan melalui kesepakatan dengan asosiasi. Tapi PT DABN mengacu pada Permenhub terbaru, yaitu Nomor PM 121 Tahun 2018, yang memperbolehkan penetapan tarif berdasarkan kajian," terang Adam.
Menurutnya, PT DABN melakukan penyesuaian tarif berdasarkan hasil kajian lembaga survei independen yang kredibel, yakni Sucofindo. Karena itu, kebijakan tarif tersebut dianggap sah secara regulasi.
Baca Juga: Dugaan Kredit Fiktif di Bank Jatim, Komisi C DPRD Jatim Bentuk Pengawasan Lanjutan
"Memang wajar muncul pro dan kontra dalam setiap perubahan. Tapi setelah difasilitasi, semua pihak mulai memahami bahwa regulasi yang digunakan PT DABN adalah aturan resmi yang berlaku saat ini," ujarnya.
Adam menegaskan bahwa Komisi C berupaya mendorong titik temu agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik hukum. Ia meminta pihak pelabuhan membuka jalur komunikasi yang lebih terbuka dengan asosiasi dan serikat pekerja.
Baca Juga: Gaji hanya 50 Persen selama 2 Tahun, DPRD Jatim Panggil Direksi PT Kasa Husada
"Kami minta DABN aktif menjalin komunikasi. Ini bukan persoalan sosial, melainkan murni bisnis ke bisnis. Maka pendekatannya pun harus profesional," tegasnya.
Ia memastikan tidak ada indikasi potensi konflik hukum yang mengemuka dalam pertemuan tersebut. "Sampai hari ini, belum ada letupan ke ranah hukum. Semua masih bisa diselesaikan secara musyawarah," kata Adam.
Editor : Ading