Jumat, 23 Okt 2026 02:21 WIB

Tak Hadir dalam Hearing DPRD, PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Mei 2025 15:23 WIB
Hearing pencemaran lingkungan oleh PT Suka Jadi Logam
Hearing pencemaran lingkungan oleh PT Suka Jadi Logam

selalu.id - PT Suka Jadi Logam diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan mencemari lingkungan di kawasan permukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.

 

Baca Juga: Sebelum Hearing di DPRD Surabaya, Warga Diminta Tanda Tangan Dukungan pada Proyek PT Wulandaya Cahaya Lestari

Namun, perusahaan peleburan emas tersebut absen dalam agenda hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025).

 

Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyatakan ketidakhadiran perusahaan semakin memperkuat keresahan warga yang telah lama mengeluhkan bau menyengat dan gangguan kesehatan akibat aktivitas peleburan.

 

“Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan mencium bau kimia menyengat. Ini jelas mengganggu. Mereka juga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi,” ujar Machmud usai hearing.

 

Ia menyebut izin awal perusahaan adalah untuk bengkel dan pemeliharaan hewan, bukan peleburan emas.

 

“Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim Pemkot tidak diizinkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

 

Komisi B bersama warga mendesak agar perusahaan segera ditutup. Machmud mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan tiga peringatan dan memberi tenggat hingga 10 Juni 2025. Jika tidak diindahkan, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.

 

“Jangan karena alasan ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah,” kata Machmud.

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

 

DPRD berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan.

 

Camat Benowo, Denny, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan sejak November 2024. Peringatan juga telah dikirimkan oleh kecamatan.

 

“Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting,” ujar Denny.

 

Saat ini, tim teknis Pemkot tengah melakukan kajian lanjutan, termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

 

Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, menegaskan warga meminta aktivitas perusahaan dihentikan total.

 

“Kami minta ditutup. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini,” kata Mardi.

 

Warga juga menilai keberadaan perusahaan membahayakan karena penggunaan bahan kimia dan tidak adanya sosialisasi saat izin pendirian bangunan diterbitkan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Pabrik Daur Ulang Ban Bekas Dekat SPBU di Mojokerto Terbakar

Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih diselidiki pihak kepolisian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir cukup besar.

Polda Jatim Amankan 11 Orang Diduga Pembuat Onar saat Demo di Grahadi Surabaya

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti cairan tiner, minuman keras jenis arak, senjata keling (knuckle), hingga beberapa telepon seluler.

7.000 Hektare Hutan dan Lahan di Indonesia Masih Terbakar, Ini Daftar Wilayahnya

Selain karhutla, BNPB mencatat 2.188 bencana alam melanda Indonesia hingga Oktober 2026. Dari kekeringan, gempa, erupsi gunung, hingga cuaca ekstrem.

Banyak Santri Terganjal Aturan Usia 16 Tahun, DPRD Surabaya Desak Revisi Juknis Beasiswa

Muhammad Saifuddin mengungkapkan, dari target awal 3.000 santri penerima beasiswa pada 2026, baru sekitar 700 santri yang terealisasi.

Kanwil Kemenag Jatim Luncurkan Aplikasi El-Santri pada Hari Santri 2026, Ini Kegunaannya

Syaikhul Hadi menekankan pentingnya sikap adaptif dan inovatif agar ilmu yang dimiliki mampu menjawab tantangan zaman. 

Soal Isu Kredit Fiktif Rp690 Juta, BRI Nganjuk Tegaskan Sesuai Prosedur

BRI Nganjuk juga telah memanggil pihak keluarga terkait untuk duduk bersama. Ruang mediasi dibuka guna mencari jalan keluar terbaik sesuai regulasi.