selalu.id - PT Suka Jadi Logam diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan mencemari lingkungan di kawasan permukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.
Baca Juga: Ancam Segel Peleburan Emas di Benowo, Pemkot Beri Deadline hingga 10 Juni
Namun, perusahaan peleburan emas tersebut absen dalam agenda hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025).
Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyatakan ketidakhadiran perusahaan semakin memperkuat keresahan warga yang telah lama mengeluhkan bau menyengat dan gangguan kesehatan akibat aktivitas peleburan.
“Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan mencium bau kimia menyengat. Ini jelas mengganggu. Mereka juga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi,” ujar Machmud usai hearing.
Ia menyebut izin awal perusahaan adalah untuk bengkel dan pemeliharaan hewan, bukan peleburan emas.
“Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim Pemkot tidak diizinkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Komisi B bersama warga mendesak agar perusahaan segera ditutup. Machmud mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan tiga peringatan dan memberi tenggat hingga 10 Juni 2025. Jika tidak diindahkan, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.
“Jangan karena alasan ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah,” kata Machmud.
Baca Juga: Ancam Segel Peleburan Emas di Benowo, Pemkot Beri Deadline hingga 10 Juni
DPRD berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan.
Camat Benowo, Denny, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan sejak November 2024. Peringatan juga telah dikirimkan oleh kecamatan.
“Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting,” ujar Denny.
Saat ini, tim teknis Pemkot tengah melakukan kajian lanjutan, termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni.
Baca Juga: Eri Irawan Desak DLH Jatim Periksa Izin Peleburan Emas di Kandangan
Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, menegaskan warga meminta aktivitas perusahaan dihentikan total.
“Kami minta ditutup. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini,” kata Mardi.
Warga juga menilai keberadaan perusahaan membahayakan karena penggunaan bahan kimia dan tidak adanya sosialisasi saat izin pendirian bangunan diterbitkan.
Editor : Ading