Senin, 02 Feb 2026 04:31 WIB

Tak Hadir dalam Hearing DPRD, PT Suka Jadi Logam Terancam Disegel

  • Penulis : Ade Resty
  • | Selasa, 27 Mei 2025 15:23 WIB
Hearing pencemaran lingkungan oleh PT Suka Jadi Logam
Hearing pencemaran lingkungan oleh PT Suka Jadi Logam

selalu.id - PT Suka Jadi Logam diduga melanggar izin mendirikan bangunan (IMB) dan mencemari lingkungan di kawasan permukiman Wisma Tengger, Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Surabaya.

 

Baca Juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo

Namun, perusahaan peleburan emas tersebut absen dalam agenda hearing yang digelar Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Selasa (27/5/2025).

 

Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud, menyatakan ketidakhadiran perusahaan semakin memperkuat keresahan warga yang telah lama mengeluhkan bau menyengat dan gangguan kesehatan akibat aktivitas peleburan.

 

“Warga mengalami sesak napas, batuk-batuk, dan mencium bau kimia menyengat. Ini jelas mengganggu. Mereka juga mengaku tidak pernah diberi sosialisasi,” ujar Machmud usai hearing.

 

Ia menyebut izin awal perusahaan adalah untuk bengkel dan pemeliharaan hewan, bukan peleburan emas.

 

“Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Bahkan saat sidak, tim Pemkot tidak diizinkan masuk area produksi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

 

Komisi B bersama warga mendesak agar perusahaan segera ditutup. Machmud mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan tiga peringatan dan memberi tenggat hingga 10 Juni 2025. Jika tidak diindahkan, penyegelan akan dilakukan pada 12 Juni.

 

“Jangan karena alasan ada karyawan, pelanggaran dibiarkan. Kalau memang tak sesuai aturan, ya harus ditutup. Tegas. Tidak boleh lemah,” kata Machmud.

Baca Juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan

 

DPRD berencana memanggil kembali pihak perusahaan untuk hearing lanjutan. Meski sebelumnya absen dengan alasan keluarga sakit, Machmud menegaskan proses tetap berjalan.

 

Camat Benowo, Denny, menyampaikan pihaknya telah beberapa kali memfasilitasi pertemuan warga dan perusahaan sejak November 2024. Peringatan juga telah dikirimkan oleh kecamatan.

 

“Proses perizinan memang sedang berjalan, tapi faktanya warga terdampak dan merasa tak pernah dilibatkan. Itu jadi catatan penting,” ujar Denny.

 

Saat ini, tim teknis Pemkot tengah melakukan kajian lanjutan, termasuk uji emisi yang hasilnya akan diumumkan pada 10 Juni.

Baca Juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal

 

Ketua RT 04 RW 06 Kelurahan Kandangan, Mardi, menegaskan warga meminta aktivitas perusahaan dihentikan total.

 

“Kami minta ditutup. Ini pemukiman, bukan tempat peleburan emas beracun. Izin awal pun bukan untuk ini,” kata Mardi.

 

Warga juga menilai keberadaan perusahaan membahayakan karena penggunaan bahan kimia dan tidak adanya sosialisasi saat izin pendirian bangunan diterbitkan.

 

Editor : Ading
Berita Terbaru

Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pada laga pekan ke-19 BRI Super League 2025/2026 ini, Bajul Ijo-julukan Persebaya, hanya mampu memetik satu poin, tidak seperti yang diharapkan.

Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa pohon tumbang itu telah dievakuasi dan dinyatakan kondusif.

Hujan dan Angin Kencang Landa Mojokerto, Rusak 39 Rumah Warga

Selain mengakibatkan puluhan rumah rusak, angin kencang juga menumbangkan puluhan pohon di beberapa jalan raya dan desa.

Persebaya Surabaya Vs Dewa United: Duel Panas Sarat Ambisi di GBT

Laga ini diprediksi berlangsung panas dan sengit, mengingat kedua tim sama-sama memburu poin penuh demi memperbaiki posisi di klasemen sementara.

Bentuk Satgas Khusus, Cara Bupati Jember Atasi Banjir dan Kemiskinan

Pembentukan ini menjadi upaya serius pemerintah daerah dalam menangani persoalan banjir, kemiskinan ekstrem, hingga masalah kesehatan ibu dan anak.

205 Ribu KK Surabaya Belum Terdata, Banyak Warga Pakai Alamat Numpang

Banyak KK tercatat di satu alamat, tetapi secara fisik rumah tersebut tidak mungkin dihuni sebanyak itu.