selalu.id – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti proses pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih (Kopkel MP) di tiap kelurahan yang dinilai minim transparansi dan sarat dugaan “titipan” pengurus.
Ketua Komisi A, Yona Bagus Widyatmoko, mencurigai adanya praktik tidak sehat, termasuk proses pelatihan dan sertifikasi yang hanya melibatkan kelompok terbatas seperti camat, lurah, LPMK, serta RT/RW.
Baca Juga: Empat Kali Mangkir, Komisi B DPRD Surabaya Tegur Pengelola 88 Avenue
“Informasi pelatihan ini tidak menjangkau masyarakat umum. Ini berpotensi menciptakan koperasi eksklusif dan tidak partisipatif,” ujar politisi Gerindra yang akrab disapa Cak YeBe, Jumat (23/5/2025).
Ia menekankan bahwa Kopkel MP harus dibentuk secara profesional dan terbuka, karena menggunakan dana publik dari APBN dan APBD Kota Surabaya.
“Jangan sampai koperasi ini jadi alat kelompok tertentu. Kita bicara uang rakyat dan kepercayaan publik,” tegasnya.
Komisi A akan turun langsung memantau pembentukan koperasi, termasuk mengawasi peran lurah dan camat agar tidak terjadi penyimpangan.
Baca Juga: Isu Eri Irawan Calon Ketua DPRD Surabaya, Pengamat: Cermin Arah Politik PDIP
“Lurah dan camat tidak bisa jalan sendiri tanpa kontrol. Kami akan terjun ke bawah,” lanjutnya.
Cak YeBe juga mendorong Pemkot membuka saluran pengaduan publik, seperti hotline, posko kecamatan, atau pelaporan digital.
“Warga harus punya akses melapor jika ada penyimpangan,” katanya.
Baca Juga: Eri Irawan Soroti Pelanggaran Izin Parkir Ratusan Minimarket di Surabaya
Ia menambahkan, evaluasi berkala dan audit terbuka diperlukan untuk menjaga transparansi dan integritas program.
“Pemkot tak boleh pasif. Prosesnya harus partisipatif, dari bawah ke atas, dan bebas dari patronase politik,” pungkasnya.
Editor : Ading