Selasa, 22 Sep 2026 15:27 WIB

Program Perisai Diluncurkan, Pekerja Informal Surabaya Kini Terlindungi BPJS

Pemaparan Program Perisai
Pemaparan Program Perisai

selalu.id – Dalam upaya mengurangi angka kemiskinan dan melindungi pekerja informal, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Surabaya menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan).

 

Baca Juga: JKN di Jalan Persimpangan: Menguji Janji Tiga Reformasi

Kolaborasi ini diwujudkan melalui program Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), yang bertujuan memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) di Surabaya. Program ini merupakan yang pertama diimplementasikan di Indonesia.

 

Program Perisai menyasar pekerja informal seperti tukang becak, pedagang kaki lima, buruh harian lepas, pengemudi ojek daring, hingga pekerja rumah tangga—kelompok yang rentan secara ekonomi dan sangat membutuhkan perlindungan sosial.

 

LPMK, yang tersebar di 31 kecamatan di Surabaya dan didukung oleh jaringan Seduluran LPMK, berperan sebagai mitra kunci dalam program ini. Mereka bertugas mendata, mensosialisasikan, serta memfasilitasi pendaftaran warga sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kader masyarakat juga dilatih menjadi agen penggerak untuk membantu proses pendaftaran dan memberikan edukasi mengenai manfaat kepesertaan dalam program ini.

 

Program Perisai memberikan perlindungan berupa jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua bagi peserta. Diharapkan, perlindungan ini meningkatkan rasa aman dan kesejahteraan pekerja informal, sekaligus mendorong kemandirian ekonomi serta mengurangi beban Pemerintah Kota Surabaya.

 

Baca Juga: Orang Mati Masih Terdaftar PBI JKN: Potret Rapuhnya Validasi Data Kemensos dan Dukcapil

Koordinator Seduluran LPMK Surabaya, Joko MHS, mengatakan kolaborasi ini berpotensi besar mengatasi kemiskinan struktural di Surabaya.

 

> "Inisiatif ini adalah contoh nyata kolaborasi antar lembaga, sekaligus hadiah ulang tahun untuk Kota Surabaya. Ini juga menjadi langkah menuju masyarakat yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Program ini diharapkan bisa menjadi model bagi daerah lain di Indonesia," ujarnya kepada selalu.id, Rabu (21/5/2025).

 

 

 

Baca Juga: Melalui Kader Surabaya Hebat, Pemkot Pantau Kesehatan Warga Secara Digital

Kerja sama ini memiliki dasar hukum yang kuat. Di tingkat nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS mewajibkan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, menjadi peserta jaminan sosial.

 

Selain itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

 

Di tingkat daerah, berbagai peraturan provinsi dan Peraturan Wali Kota Surabaya mendukung pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal, serta memberikan legitimasi hukum bagi peran aktif LPMK sebagai fasilitator dan edukator.

Editor : Ading
Berita Terbaru

Dua Pesilat Diringkus Gegara Keroyok Pemotor di Mojokerto

Aksi pengeroyokan itu dilakukan oleh massa perguruan silat ketika mereka sedang melakukan aksi konvoi.

Investasi 5 Miliar Lewat PT OSO Sekuritas, Dua Terdakwa Divonis Satu hingga 2,5 Tahun

Sidang putusan digelar di Ruang Kartika dengan Ketua Majelis Hakim S Pujiono.

Pelindo Ajak Pekerja dan Masyarakat Merawat Cerita Nusantara Lewat Fotografi

Tradisi, wajah masyarakat, kesenian, hingga kearifan lokal dari berbagai daerah direkam dan ditampilkan dalam pameran fotografi.

DPRD Surabaya Telusuri Riwayat Tanah di Karangpoh, BPN Mangkir RDP

Buku Letter C yang seharusnya menjadi salah satu dokumen penelusuran riwayat tanah disebut tidak ditemukan.

Warga Mengeluh Sesak Napas, Tim Home Care Gerak Cepat Rujuk ke Rumah Sakit di Jember

Dinas Kesehatan bersama tim Home Care tidak akan melepas begitu saja.

Proyek Jembatan Candinegoro, Wabup Mimik Temukan Keterlambatan dan Spesifikasi Teknis

Mimik temukan progres pembangunan baru mencapai sekitar 17 persen.